Pekanbaru – Liputan12.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (KELAYAN BINTER) yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi pemasyarakatan, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan bimbingan integrasi bagi warga binaan yang akan menjalani proses kembali ke tengah masyarakat.
Forum koordinasi ini juga menjadi ruang komunikasi dan kolaborasi bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta membangun pola kerja sama yang lebih efektif dalam pelaksanaan layanan pemasyarakatan.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama KELAYAN BINTER, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih terarah antara lembaga pemasyarakatan dan balai pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan pembimbingan serta persiapan reintegrasi sosial warga binaan.
Proses reintegrasi sosial merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Warga binaan tidak hanya menjalani pembinaan selama berada di dalam lapas, tetapi juga perlu mendapatkan dukungan dan bimbingan agar mampu beradaptasi, menjalankan kehidupan secara bertanggung jawab, serta kembali berperan positif di lingkungan masyarakat.
Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting untuk memastikan layanan pembimbingan berjalan secara berkesinambungan. Kolaborasi yang baik diharapkan dapat membantu mempersiapkan warga binaan menghadapi kehidupan setelah menjalani masa pembinaan, sekaligus mendorong penerimaan masyarakat terhadap proses reintegrasi sosial.
Keikutsertaan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dalam forum tersebut mencerminkan dukungan terhadap penguatan kerja sama kelembagaan dan peningkatan mutu pelayanan pemasyarakatan. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, setiap instansi diharapkan dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya forum koordinasi dan perjanjian kerja sama KELAYAN BINTER, diharapkan pelaksanaan layanan bimbingan integrasi semakin efektif, terkoordinasi, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan.
Editor: Alfitria

