- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala KUA Sokobanah Penuhi Permintaan Warga, Pimpin Akad Nikah Malam Hari di Tamberu Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10/20/2026 08:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-20T13:45:24Z
Kepala KUA Kecamatan Sokobanah, Juwaini, memimpin prosesi akad nikah Sitti Maisaroh dan Moh. Faiqur Rohman di Dusun Paniniran, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Selasa malam (20/10/2026). Kehadiran Kepala KUA tersebut memenuhi permintaan keluarga mempelai perempuan yang disampaikan dengan dukungan Sekdes Tamberu Barat, Sufyan Asy'ari.


Sampang, Liputan12.com — Komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu hal penting dalam mendukung kelancaran berbagai kebutuhan warga, termasuk dalam pelaksanaan pernikahan. Hal tersebut tergambar dalam prosesi akad nikah Sitti Maisaroh, putri dari Sanito, dengan Moh. Faiqur Rohman, warga Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, yang berlangsung pada Selasa malam, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.


Prosesi akad nikah tersebut dilaksanakan di kediaman keluarga mempelai perempuan, tepatnya di Dusun Paniniran, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sokobanah, Juwaini, hadir untuk memimpin prosesi akad nikah sesuai permintaan keluarga.


Kehadiran Juwaini pada malam hari menjadi momen yang mendapat apresiasi dari keluarga tuan rumah. Pasalnya, keluarga Sanito sejak awal memiliki keinginan agar akad nikah putrinya dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sokobanah, meskipun pelaksanaannya berlangsung di luar jam kerja kantor.


Keinginan tersebut kemudian disampaikan dan mendapat dukungan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Tamberu Barat, Sufyan Asy'ari. Dukungan dari pemerintah desa itu turut memberikan semangat kepada keluarga untuk menyampaikan harapan mereka, sehingga prosesi akad nikah dapat berlangsung sesuai dengan keinginan keluarga.


Bagi keluarga Sanito, kehadiran Kepala KUA bukan sekadar memenuhi permintaan dalam sebuah acara keluarga, melainkan juga menjadi bagian penting dari momen sakral pernikahan putrinya. Akad nikah merupakan prosesi yang memiliki makna mendalam, karena menjadi titik awal bagi kedua mempelai dalam membangun kehidupan rumah tangga.


Sanito Sampaikan Terima Kasih


Sanito selaku tuan rumah menyampaikan rasa terima kasih kepada Juwaini yang telah bersedia hadir di kediamannya untuk memimpin prosesi akad nikah putrinya pada malam hari.


Ia mengapresiasi kesediaan Kepala KUA Sokobanah yang telah meluangkan waktu untuk memenuhi harapan keluarganya, meskipun pelaksanaan akad nikah berlangsung di luar jam pelayanan kantor.


Menurut Sanito, kehadiran tersebut menjadi kebahagiaan tersendiri bagi keluarga. Ia berharap prosesi pernikahan putrinya dapat menjadi awal yang baik bagi kedua mempelai dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis, penuh tanggung jawab, serta senantiasa dilandasi nilai-nilai agama.


Ucapan terima kasih itu sekaligus menjadi bentuk penghargaan keluarga kepada petugas yang telah hadir dalam momen penting kehidupan mereka.


Dukungan Pemerintah Desa


Sementara itu, Sekdes Tamberu Barat, Sufyan Asy'ari, turut memberikan dukungan terhadap keinginan keluarga Sanito untuk menghadirkan Kepala KUA Sokobanah secara langsung dalam prosesi akad nikah tersebut.


Dukungan itu mencerminkan pentingnya komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menyampaikan kebutuhan warga. Melalui komunikasi dan koordinasi, berbagai keperluan masyarakat dapat dibicarakan dengan tetap memperhatikan ketentuan serta prosedur yang berlaku.


Peran pemerintah desa dalam menjembatani aspirasi warga juga menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat dan unsur pelayanan publik di tingkat kecamatan.


Dalam kehidupan bermasyarakat, koordinasi semacam ini memiliki arti penting, terutama ketika warga membutuhkan pelayanan yang berkaitan dengan urusan administrasi dan keagamaan.


Pelayanan yang Dekat dengan Masyarakat


Kehadiran Kepala KUA Sokobanah dalam prosesi akad nikah tersebut menjadi gambaran kedekatan pelayanan keagamaan dengan kebutuhan masyarakat. Warga memiliki harapan agar momen sakral dalam kehidupan keluarga mereka dapat berlangsung dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Meski demikian, pelaksanaan akad nikah di luar jam kerja tetap perlu memperhatikan ketentuan administrasi, pencatatan pernikahan, serta prosedur pelayanan KUA. Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua mempelai terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.


Peristiwa di Dusun Paniniran ini pun menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan petugas KUA. Pelayanan yang berjalan melalui koordinasi yang baik diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.


Pada akhirnya, pernikahan Sitti Maisaroh dan Moh. Faiqur Rohman bukan hanya menjadi kebahagiaan bagi kedua keluarga, tetapi juga memperlihatkan pentingnya hubungan yang baik antara masyarakat dan unsur pelayanan publik.


Keluarga Sanito berharap kedua mempelai dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta senantiasa diberikan keberkahan dalam menjalani kehidupan bersama.




(Tim Redaksi Liputan12.com)
×
Berita Terbaru Update