- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Keluarga Minta Keadilan, Dugaan Persoalan Utang Narkotika di Marbau Selatan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 10/09/2026 03:55:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-09T08:55:40Z
Penangkapan seorang pria berinisial DK di Marbau oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menyisakan tanda tanya. Keluarga meminta keadilan dan pengusutan menyeluruh terkait dugaan persoalan utang-piutang narkotika sebesar Rp8 juta yang disebut melatari penangkapan tersebut.


Labura, Liputan12.com – Penangkapan seorang pria berinisial DK, warga Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menyisakan sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan persoalan utang-piutang dengan narkotika yang disebut-sebut melatarbelakangi peristiwa penangkapan itu.


Keluarga DK berharap penanganan perkara tidak hanya berfokus pada orang yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan resmi aparat kepolisian.


Peristiwa penangkapan itu disebut terjadi pada malam Senin sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman DK. Berdasarkan keterangan keluarga, sebelum petugas datang, seorang pria berinisial T, warga Desa Marbau Selatan, sempat menemui DK. Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan uang yang diklaim sebagai setoran atau pembayaran utang.






Kedekatan waktu antara pertemuan tersebut dan kedatangan petugas kemudian memunculkan tanda tanya di kalangan keluarga DK. Mereka ingin mengetahui apakah terdapat hubungan antara transaksi uang yang disebut terjadi sebelum penangkapan dengan proses pengungkapan perkara narkotika tersebut.


Meski demikian, urutan kejadian itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya rekayasa, jebakan, ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam penangkapan DK.


T Bantah Menjebak, Mengaku Hanya Menagih Setoran


Saat ditemui tim jurnalis di kediamannya di Desa Marbau Selatan, T membantah tudingan bahwa dirinya sengaja menjebak DK hingga berurusan dengan aparat kepolisian.


Menurut T, kedatangannya ke rumah DK semata-mata untuk menagih uang yang disebutnya sebagai setoran. Ia mengaku memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak lain sehingga membutuhkan uang tersebut.


“Tidak ada niat menangkapkan orang. Dia punya utang setoran kepada saya dan selalu menghindar. Saya pun setoran lagi ke atas, banyak yang mau dibayar,” ujar T kepada wartawan.


T mengklaim dirinya menerima uang sebesar Rp2,5 juta dari DK. Setelah menerima uang tersebut, ia mengaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.


Dalam keterangannya, T juga menyatakan tidak mengetahui secara langsung bagaimana proses penangkapan berlangsung setelah dirinya meninggalkan rumah DK.


Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak T yang masih perlu dikonfirmasi dan dicocokkan dengan keterangan saksi lain serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.


Keluarga Pertanyakan Kedatangan Petugas Setelah Pembayaran


Keterangan berbeda disampaikan pihak keluarga DK. Istri DK mengungkapkan bahwa setelah T menerima uang Rp2,5 juta dan meninggalkan rumah, tidak lama kemudian sejumlah petugas kepolisian datang ke lokasi.


Menurut penuturannya, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap DK sebelum membawanya untuk menjalani pemeriksaan.


“Setelah diberikan uang dua juta lima ratus itu, Tatok keluar dari rumah, dan tiba-tiba muncul polisi dari Polres Rantauprapat, langsung menggeledah dan membawa suami saya,” ungkap pihak keluarga DK kepada wartawan.


Keluarga mempertanyakan rangkaian peristiwa tersebut, terutama hubungan antara pembayaran uang kepada T dengan penangkapan DK. Mereka berharap aparat dapat memberikan penjelasan berdasarkan fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau asumsi.


Untuk memastikan duduk perkara secara objektif, diperlukan penjelasan resmi mengenai kronologi penangkapan, dasar tindakan kepolisian, hasil penggeledahan, serta barang bukti yang ditemukan apabila memang ada.


Selain itu, keterangan para pihak yang berada di lokasi juga penting untuk dicocokkan agar rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh.


DK Akui Persoalan Utang, Sebut Telah Membayar Rp8 Juta


Saat dikonfirmasi di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, DK mengakui adanya persoalan utang-piutang yang menurut keterangannya berkaitan dengan narkotika.


“Delapan juta sudah saya bayar. Malam Senin itu sebelum ditangkap, saya kasih lagi dua juta lima ratus,” ujar DK.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik. Namun, pengakuan mengenai pembayaran uang dan persoalan utang saja belum cukup untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika, bagaimana alur transaksinya, maupun apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran tertentu.


Karena itu, penelusuran terhadap asal-usul uang, tujuan pembayaran, hubungan antarpihak, serta bukti komunikasi atau transaksi yang relevan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Keterangan DK juga perlu diuji bersama bukti lain agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengakuan sepihak, melainkan bertumpu pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Keluarga Berharap Penanganan Perkara Berjalan Adil


Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga DK menyampaikan harapan agar aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.


Istri DK meminta Kapolres Labuhanbatu beserta Kasat Resnarkoba memberikan perhatian terhadap perkara yang menimpa suaminya. Ia berharap seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika dapat ditelusuri secara menyeluruh.


“Saya berharap dan minta tolong kepada Pak Polisi Polres Labuhanbatu untuk bertindak adil. Mohon keadilannya,” ungkapnya dengan nada sedih.


Permintaan keluarga tersebut pada dasarnya menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh fakta yang relevan. Apabila memang ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, keluarga berharap indikasi tersebut ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.


Di sisi lain, setiap orang yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan yang muncul dari keterangan keluarga maupun pihak lainnya tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum diverifikasi oleh penyidik.


Menunggu Klarifikasi Resmi Kepolisian


Perkara ini masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian, terutama mengenai kronologi penangkapan DK, hasil penggeledahan, status hukum yang bersangkutan, serta ada atau tidaknya pengembangan penyidikan terhadap pihak lain.


Konfirmasi kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan utang yang disampaikan DK telah menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan apakah penyidik menemukan fakta lain yang relevan.


Hingga berita ini disusun, keterangan T, DK, dan keluarga masih perlu diverifikasi melalui pencocokan keterangan, bukti pendukung, serta penjelasan resmi aparat penegak hukum.


Tim Liputan12.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang, akurat, dan tidak mendahului proses hukum.


Liputan12.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi awal berdasarkan keterangan sejumlah pihak, bukan kesimpulan mengenai adanya jebakan ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana narkotika. Semua dugaan harus diuji melalui proses hukum yang sah dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.




Rnl

×
Berita Terbaru Update