Subang, Liputan12.com — Penanganan perkara perdata gugatan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas I A menjadi perhatian setelah tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners melayangkan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Pengaduan tersebut disertai permohonan rekomendasi penggantian majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Langkah hukum itu ditempuh oleh tim advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum Indah Sari binti Tirman. Mereka mempersoalkan sejumlah hal dalam proses persidangan yang, menurut penilaian pihak pengadu, diduga berkaitan dengan pelaksanaan hukum acara perdata, etika hakim, serta pemenuhan asas peradilan yang adil.
Pengaduan tersebut tercantum dalam surat bernomor 108/PENG-KY-DKH/PN-SNG/X/2026. Surat itu ditujukan kepada Komisi Yudisial RI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun majelis hakim yang dilaporkan terdiri atas Ramon Wahyudi, S.H., M.H., selaku ketua majelis, serta Ribka Novita Bontong, S.H., dan Rony Daniel Ricardo, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota dalam perkara perdata tersebut.
Tembusan pengaduan, berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, juga ditujukan kepada Dewan Kehormatan Hakim (DKH) Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, serta Ketua Pengadilan Negeri Subang.
Tim Kuasa Hukum Sampaikan Sejumlah Keberatan
Dalam materi pengaduannya, tim kuasa hukum menguraikan sejumlah keberatan terhadap jalannya persidangan. Keberatan tersebut mencakup dugaan penguluran agenda pembuktian, penanganan permohonan sita jaminan, perlakuan terhadap advokat selama persidangan, hingga persoalan administrasi pembuktian.
Menurut pihak pengadu, agenda pembuktian dinilai berjalan tidak sebagaimana yang mereka harapkan. Mereka juga mempersoalkan belum ditetapkannya permohonan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap objek sengketa utama, yang dalam surat pengaduan dikaitkan dengan Pasal 227 HIR.
Tim kuasa hukum berpandangan bahwa langkah pengamanan terhadap objek sengketa tersebut penting untuk menjaga kepentingan hukum penggugat selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. Namun, alasan hukum dan pertimbangan majelis hakim mengenai permohonan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen persidangan serta penjelasan resmi dari pihak pengadilan.
Selain itu, pihak pengadu menyoroti Akta Perdamaian Desa atau dading tertanggal 17 Januari 2026. Mereka menilai dokumen tersebut memiliki arti penting dalam perkara yang sedang diperiksa dan meminta agar keberadaannya dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan mengenai kedudukan dan kekuatan hukum dokumen tersebut tetap harus dinilai berdasarkan isi dokumen, relevansinya terhadap objek gugatan, serta pertimbangan hukum dalam proses pemeriksaan perkara. Dengan demikian, keberatan yang diajukan tim kuasa hukum belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.
Persoalkan Sikap Majelis Hakim terhadap Advokat
Keberatan lain yang disampaikan berkaitan dengan interaksi antara majelis hakim dan kuasa hukum selama persidangan.
Dalam pengaduannya, tim advokat menduga terdapat sejumlah tindakan berupa pemotongan interupsi resmi, penyelaan ketika penjelasan hukum disampaikan, serta ucapan yang mereka nilai merendahkan profesi advokat di hadapan peserta sidang.
Pihak pengadu menilai bahwa komunikasi dalam persidangan seharusnya berlangsung secara profesional, tertib, dan saling menghormati. Menurut mereka, advokat perlu memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan argumentasi hukum sesuai aturan acara, sementara hakim tetap memiliki kewenangan mengatur jalannya persidangan agar berlangsung tertib dan efektif.
Tim kuasa hukum juga mengaitkan keberatan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya mengenai kedudukan dan peran advokat dalam menjalankan profesinya.
Meski demikian, penilaian apakah tindakan tertentu telah melanggar kode etik atau ketentuan hukum memerlukan pemeriksaan objektif. Hal itu dapat dilakukan dengan memperhatikan berita acara persidangan, dokumen terkait, keterangan para pihak, serta bukti lain yang relevan.
Dugaan Sikap Emosional dan Persoalan Asas Peradilan
Tim kuasa hukum turut menyampaikan dugaan adanya sikap majelis hakim yang dinilai emosional, termasuk penggunaan nada suara keras dan ucapan yang oleh pihak pengadu dipersepsikan sebagai gertakan atau intimidasi.
Menurut tim advokat, suasana persidangan semestinya mendukung proses pemeriksaan perkara secara tenang, objektif, dan berimbang. Mereka berpandangan bahwa perilaku hakim dalam memimpin persidangan perlu sejalan dengan prinsip profesionalitas, independensi, imparsialitas, serta ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain masalah komunikasi, pihak pengadu juga mempersoalkan penanganan administrasi bukti yang mereka nilai mempersulit proses pembuktian. Mereka menilai sejumlah tahapan persidangan berjalan lambat dan menganggap kondisi tersebut tidak sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Asas tersebut merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan peradilan. Namun, untuk menilai apakah suatu proses persidangan telah menyimpang dari prinsip tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap kronologi persidangan, alasan penundaan, prosedur administrasi yang berlaku, serta pertimbangan hukum yang mendasarinya.
Seluruh persoalan tersebut saat ini merupakan keberatan dan dugaan yang disampaikan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya. Belum terdapat kesimpulan resmi dalam bahan yang diterima mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran etik oleh majelis hakim yang dilaporkan.
Rikha Permatasari: Pengaduan Ditempuh untuk Memperjuangkan Keadilan
Ketua tim kuasa hukum penggugat, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengatakan bahwa pengaduan kepada Komisi Yudisial merupakan langkah yang ditempuh pihaknya untuk meminta perhatian dan pemeriksaan atas sejumlah persoalan yang mereka nilai terjadi selama persidangan.
Dalam keterangannya pada Kamis, 15 Oktober 2026, Rikha menyatakan bahwa pihaknya ingin menjaga pelaksanaan proses peradilan agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.
“Langkah pengaduan ke Komisi Yudisial ini kami tempuh demi menegakkan hukum, keadilan, serta menjaga martabat profesi advokat dan keluhuran martabat peradilan di Indonesia. Kami melihat adanya tindakan-tindakan yang mencederai hukum acara perdata, norma etik kepatuhan, dan asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial) selama proses persidangan di PN Subang berlangsung,” ujar Rikha Permatasari.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penilaian dari pihak kuasa hukum penggugat. Kebenaran materi pengaduan beserta dugaan pelanggaran yang disampaikan tetap memerlukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Minta Rekomendasi Penggantian Majelis Hakim
Dalam pengaduan yang sama, tim kuasa hukum yang juga didampingi Adv. Darman Sri Gandi, S.H., M.H., meminta agar Komisi Yudisial RI bersama Mahkamah Agung RI menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Salah satu permintaan utama mereka adalah agar Komisi Yudisial merekomendasikan penggantian majelis hakim atau recusal/replacement of judges dalam pemeriksaan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng.
Permintaan tersebut, menurut tim kuasa hukum, dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan terhadap proses pemeriksaan perkara serta memastikan bahwa persidangan berjalan secara objektif dan adil.
Mereka juga meminta agar Komisi Yudisial menurunkan tim pemantau persidangan atau judicial monitoring untuk mengawasi jalannya persidangan hingga pembacaan putusan akhir.
Pemantauan yang diminta tersebut diharapkan dapat membantu memastikan bahwa proses persidangan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan prinsip perilaku hakim. Adapun tindak lanjut atas permohonan tersebut tetap bergantung pada hasil penelaahan serta kewenangan lembaga terkait.
Menunggu Tindak Lanjut Lembaga Berwenang
Pengaduan ini menempatkan mekanisme pengawasan etik hakim sebagai salah satu jalur yang ditempuh pihak penggugat dalam menyampaikan keberatan terhadap proses persidangan. Namun, pengaduan kepada lembaga pengawas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hakim yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.
Komisi Yudisial perlu menilai laporan sesuai kewenangannya, termasuk menelaah materi pengaduan dan bukti pendukung yang disampaikan. Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara dan kewenangan yudisial harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik perlu dilakukan secara objektif dengan memberikan ruang bagi klarifikasi pihak-pihak terkait. Keterangan resmi dari majelis hakim maupun Pengadilan Negeri Subang mengenai substansi pengaduan belum tercantum dalam bahan berita yang diterima untuk penulisan ini.
Oleh karena itu, perkembangan laporan tersebut masih perlu dipantau untuk mengetahui apakah pengaduan akan ditindaklanjuti, bagaimana hasil pemeriksaan lembaga berwenang, serta apakah terdapat rekomendasi atau keputusan resmi setelah proses penelaahan dilakukan.
Bagi para pencari keadilan, perkara ini menjadi pengingat mengenai pentingnya transparansi, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak dalam proses peradilan. Pada saat yang sama, setiap dugaan terhadap aparat peradilan harus diperiksa secara cermat agar pengawasan etik berjalan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan independensi kekuasaan kehakiman.
Red/Tim — Liputan12.com



