- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua ABK Asal Palabuhanratu Meninggal di Perairan Sri Lanka, Polisi Amankan Satu Orang untuk Diperiksa

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10/15/2026 03:26:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T08:26:05Z
Dua anak buah kapal (ABK) asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan meninggal dunia saat berada di atas Kapal Motor (KM) Cahaya Mutiara yang berlayar hingga perairan lepas Sri Lanka, Samudera Hindia. Satreskrim Polres Sukabumi tengah menyelidiki penyebab kematian keduanya dan telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal penyidik, insiden yang terjadi pada 30 September 2026 itu diduga bermula dari cekcok yang berujung perkelahian di atas kapal. Namun, motif dan penyebab pasti kematian kedua korban masih didalami melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta pemeriksaan forensik terhadap jenazah yang tiba di RSUD Palabuhanratu pada Kamis (15/10/2026).


Palabuhanratu, Liputan12.com — Kabar duka menyelimuti keluarga nelayan di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dua anak buah kapal (ABK) asal Palabuhanratu dilaporkan meninggal dunia saat berada di atas Kapal Motor (KM) Cahaya Mutiara yang berlayar hingga perairan lepas Sri Lanka, Samudera Hindia. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan tersebut kini tengah diselidiki oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.


Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta penyebab pasti meninggalnya kedua ABK tersebut.


Informasi mengenai peristiwa itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ia membenarkan adanya laporan mengenai dua ABK yang meninggal dunia di kapal tersebut.



“Memang betul ada laporan tersebut. Dua orang ABK meninggal dunia. Untuk terduga pelaku, satu orang sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Dudi.


Insiden Terjadi di Tengah Pelayaran


Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 30 September 2026 ketika KM Cahaya Mutiara berada dalam pelayaran di perairan lepas Sri Lanka, Samudera Hindia.


Dugaan sementara menyebutkan bahwa insiden bermula dari cekcok antara korban dan sesama ABK yang kemudian diduga berujung pada perkelahian di atas kapal. Namun, keterangan awal tersebut masih memerlukan pendalaman dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kematian kedua korban.


Polisi belum memastikan motif maupun rangkaian kejadian yang menyebabkan kedua ABK kehilangan nyawa. Sejumlah kemungkinan masih didalami melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta pemeriksaan forensik terhadap jenazah.


Menurut Iptu Dudi, penyidik masih bekerja untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan pada keterangan rekan-rekan ABK yang berada di kapal dan diduga mengetahui peristiwa itu.


“Tim kami masih bekerja di lapangan. Anggota sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di atas kapal dan meminta keterangan sejumlah saksi. Saksi-saksinya adalah rekan-rekan ABK korban sendiri,” jelasnya.


Keterangan para saksi dinilai penting untuk membantu penyidik menyusun kronologi kejadian, mengetahui situasi di atas kapal sebelum insiden, serta menguji kesesuaian keterangan masing-masing pihak dengan bukti yang ditemukan.


Jenazah Tiba di RSUD Palabuhanratu


Pada Kamis, 15 Oktober 2026, dua peti jenazah korban dilaporkan telah tiba kembali di Palabuhanratu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua jenazah kemudian dievakuasi menuju ruang pemulasaran jenazah RSUD Palabuhanratu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Pemeriksaan tersebut mencakup rencana autopsi dan visum et repertum guna membantu mengungkap penyebab kematian serta kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan. Hasil pemeriksaan forensik diharapkan dapat memberikan petunjuk medis yang diperlukan dalam proses penyidikan.


Penentuan penyebab kematian tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan perkelahian atau keterangan awal yang beredar. Diperlukan hasil pemeriksaan medis dan pencocokan dengan bukti serta keterangan saksi agar kesimpulan yang diambil memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga informasi ini dihimpun, hasil akhir pemeriksaan forensik belum disampaikan dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Karena itu, penyebab pasti meninggalnya kedua ABK masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang berwenang.


Menunggu Titik Terang dari Penyidikan


Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat pesisir Palabuhanratu, terutama keluarga dan lingkungan nelayan yang menggantungkan kehidupan pada pekerjaan di sektor pelayaran dan perikanan. Kedua korban disebut telah lama bekerja sebagai ABK kapal luar negeri dan menjadi tulang punggung keluarga.


Kabar meninggalnya kedua korban tentu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Di tengah suasana tersebut, pengungkapan fakta secara menyeluruh menjadi hal penting agar keluarga memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang merenggut nyawa orang-orang terdekat mereka.


Di sisi lain, proses hukum perlu dijalankan secara cermat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seseorang yang diamankan atau diduga terlibat dalam suatu perkara belum dapat dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikan keterlibatannya sesuai ketentuan yang berlaku.


Polres Sukabumi masih mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan pasal sangkaan sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam bahan awal pemberitaan ini. Penyidik berupaya melengkapi keterangan saksi dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


Masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, sekaligus menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi mengenai identitas, motif, maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti meninggalnya kedua ABK, motif kejadian, serta peran pihak yang telah diamankan masih menunggu hasil pendalaman penyidik. Perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi peristiwa di atas KM Cahaya Mutiara dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang sah.




Reporter: Ajid Alvaro

EDITOR: AJID ALVARO

LIPUTAN12.com — Aktual, Tajam dan Terpercaya

×
Berita Terbaru Update