Sidoarjo, Liputan12.com — Pelaksanaan proyek konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah kembali menjadi sorotan, kali ini terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek Perbaikan Sistem Rumah Pompa Banjarpoh I, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (24/9/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan di area galian tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan dan pengawasan standar keselamatan kerja dijalankan di lokasi proyek.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Jati Jaya selaku kontraktor pelaksana dengan CV Pandu Adhigraha sebagai konsultan pengawas. Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp1.599.900.000, atau sekitar Rp1,59 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Sesuai informasi pada proyek, pekerjaan direncanakan berlangsung selama 140 hari kalender, terhitung sejak 4 Agustus 2026.
Namun, besarnya nilai pekerjaan tersebut menjadi perhatian ketika kondisi keselamatan pekerja di lapangan justru terlihat belum sepenuhnya mencerminkan standar K3 yang seharusnya diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.
Pekerja Masuk Galian Tanpa APD Lengkap
Saat berada di lokasi, awak media melihat sejumlah pekerja beraktivitas di area galian. Beberapa pekerja tampak hanya menggunakan rompi keselamatan dan pakaian kerja biasa.
Sementara itu, perlengkapan seperti helm keselamatan dan sepatu pelindung (safety boots) tidak terlihat dikenakan secara lengkap oleh pekerja yang berada di area tersebut.
Kondisi tersebut menjadi semakin kontras lantaran di sekitar lokasi telah terpasang papan peringatan bertuliskan:
"PERHATIAN, KAWASAN WAJIB APD."
Keberadaan papan peringatan itu menunjukkan bahwa kewajiban penggunaan APD telah diinformasikan kepada setiap orang yang berada di kawasan proyek. Persoalannya, bagaimana penerapan aturan tersebut diawasi dan ditegakkan ketika aktivitas pekerjaan berlangsung.
Pekerjaan pada area galian sendiri memiliki potensi risiko keselamatan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Karena itu, penggunaan perlengkapan keselamatan dan pengawasan terhadap pekerja menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Mandor Disebut Tidak Berada di Lokasi
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi mengenai penerapan K3 sekaligus menanyakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerja di lapangan, salah seorang pekerja menyampaikan bahwa mandor atau pengawas sedang tidak berada di lokasi.
"Mandor atau pengawasnya sedang tidak ada di tempat, barusan saja pergi," ujar salah seorang pekerja kepada awak media, Kamis (24/9/2026).
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan ketika kegiatan konstruksi tetap berjalan.
Ketiadaan pihak yang disebut sebagai mandor atau pengawas pada saat aktivitas pekerjaan berlangsung belum tentu dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun kelalaian. Namun, kondisi tersebut penting diklarifikasi kepada kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, khususnya terkait siapa yang bertanggung jawab memastikan prosedur keselamatan tetap dijalankan selama pekerjaan berlangsung.
Perlu Klarifikasi Kontraktor dan Konsultan Pengawas
Penerapan keselamatan konstruksi merupakan bagian penting dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran publik. Dalam konteks proyek pemerintah, aspek keselamatan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan konstruksi yang berlaku.
Ketentuan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) antara lain diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Penerapan sistem keselamatan tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan risiko dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Karena itu, kondisi di lapangan yang menunjukkan adanya pekerja tanpa APD lengkap layak mendapatkan evaluasi dari pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek.
Terlebih, proyek ini memiliki nilai kontrak hampir Rp1,6 miliar dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat tentu berhak mengetahui bahwa selain kualitas dan ketepatan waktu pekerjaan, aspek keselamatan dalam pelaksanaan proyek juga mendapatkan pengawasan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini disusun, CV Jati Jaya selaku kontraktor pelaksana, CV Pandu Adhigraha selaku konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan penggunaan APD yang belum lengkap serta keberadaan pengawas di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.
Eka Aristiya Juni Artomo
