- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tudingan Pungli Rp120 Ribu untuk Turunkan Desil Bansos Dibantah, Bendahara Desa Majangan: Itu Tidak Benar

Sabtu, 19 September 2026 | 9/19/2026 03:47:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-19T08:47:17Z

Tudingan pungutan liar (pungli) sebesar Rp120 ribu untuk menurunkan desil penerima bantuan sosial (bansos) yang menyeret nama Bendahara Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, dibantah keras. Bendahara berinisial M menegaskan tudingan itu tidak benar dan menyebut persoalannya adalah soal administrasi perubahan data pekerjaan di KK dan KTP, bukan soal desil bansos.


Sampang, Liputan12.com — Bendahara Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, berinisial M, memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebut dirinya melakukan pungutan sebesar Rp120 ribu kepada warga dengan alasan untuk menurunkan status desil agar dapat memperoleh bantuan sosial (bansos).


M dengan tegas membantah tudingan tersebut. Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan pada Sabtu (19/9/2026), menurut M, persoalan yang sebenarnya terjadi tidak berkaitan dengan pungutan untuk mengubah atau menurunkan desil penerima bansos, melainkan menyangkut proses administrasi perubahan data pekerjaan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


M juga menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang mengurus langsung dokumen kependudukan warga tersebut. Saat warga datang dan meminta informasi, ia mengaku hanya memberikan penjelasan mengenai prosedur administrasi yang perlu ditempuh.







"Saya tidak pernah melakukan pungli Rp120 ribu itu, apalagi meminta biaya sebagai syarat untuk menurunkan desil dan memasukkan warga sebagai penerima bansos," tegas M saat memberikan klarifikasi, Sabtu (19/9/2026).


Menurut M, persoalan perubahan data pekerjaan pada dokumen kependudukan merupakan bagian dari administrasi kependudukan. Sementara itu, desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi yang digunakan pemerintah dalam pengelolaan data kesejahteraan dan penyaluran program bantuan.


Karena itu, M menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara proses administrasi kependudukan dengan persoalan pemutakhiran maupun penetapan data kesejahteraan masyarakat.


"Kalau persoalannya adalah perubahan data pekerjaan pada KK atau KTP, itu merupakan urusan administrasi kependudukan. Sedangkan persoalan desil berkaitan dengan data sosial ekonomi. Jadi jangan kemudian disamakan seolah-olah pengurusan dokumen tersebut merupakan pungutan untuk menurunkan desil bansos," ujarnya.


M juga menyayangkan munculnya tudingan yang menurutnya telah mengaitkan namanya dengan praktik pungutan liar tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan secara langsung.


Menurutnya, proses konfirmasi atau check and recheck menjadi bagian penting dalam pemberitaan, terlebih ketika informasi yang disampaikan menyangkut dugaan pungli yang dapat berdampak terhadap nama baik seseorang.


"Saya berharap persoalan ini dilihat secara utuh. Kalau ada informasi atau tudingan terhadap saya, silakan dikonfirmasi langsung. Saya terbuka untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi," kata M.


Ia menambahkan, pihak Pemerintah Desa Majangan pada prinsipnya terbuka apabila terdapat pihak media maupun masyarakat yang ingin melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap persoalan tersebut.


Dengan adanya klarifikasi ini, M meminta agar informasi mengenai dugaan pungutan Rp120 ribu tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pungli untuk menurunkan desil bansos sebelum seluruh pihak dan fakta terkait diperiksa secara menyeluruh.


Namun demikian, untuk memastikan duduk perkara secara objektif, keterangan dari warga yang disebut sebagai pihak terkait serta dokumen atau bukti transaksi apabila memang ada tetap penting untuk dikonfirmasi. Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai apakah uang Rp120 ribu tersebut benar diminta oleh pihak tertentu, untuk keperluan apa, dan siapa yang menerima atau mengelolanya.


M menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah meminta uang tersebut sebagai syarat untuk menurunkan desil atau memasukkan warga sebagai penerima bansos.


"Saya tegaskan, tudingan bahwa saya melakukan pungli Rp120 ribu untuk menurunkan desil bansos itu tidak benar. Kalau ada fakta yang berbeda, silakan dibuktikan dan mari kita klarifikasi bersama secara terbuka," pungkasnya.



Saladin 



×
Berita Terbaru Update