Serang, Banten - Senin 21 September 2026
Keberanian seorang perempuan untuk mempertahankan marwah dan kepercayaan dalam usahanya patut menjadi inspirasi. Hari ini, senin 21 September 2026, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat [DUMAS] ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Banten.[Propam]
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan tindakan provokasi serta hasutan di ruang digital yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Berdasarkan pantauan media ini, Advokat Supian, S.H. yang bertindak untuk dan atas nama kliennya, Sdri. Juwita seorang Admin Arisan Lelang yang telah lama mengelola arisan secara profesional, datang langsung ke Mapolda Banten di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Serang, dengan membawa bundel bukti lengkap.
"Hari ini kami mendampingi klien kami Sdri. Juwita untuk menyampaikan Dumas resmi ke Propam Polda Banten. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan provokasi menghasut anggota arisan lainnya melalui grup WhatsApp Arisan," ujar Advokat Supian, S.H. di depan gedung Propam.
#### Duduk Perkara: Bukan Peserta, Tapi Bertindak Seolah Korban
Dalam keterangannya, Adv. Supian, S.H. menjelaskan duduk perkara yang membuat kliennya merasa sangat dirugikan.
Menurutnya, berdasarkan bukti percakapan WhatsApp yang diperoleh dari kliennya, oknum anggota Polri berinisial 'P' yang diduga bertugas di bagian Logistik Polda Banten, diduga melakukan aksi provokasi dan hasutan kepada para anggota arisan lain untuk menjatuhkan kepercayaan kepada admin.
Fakta yang menjadi sorotan adalah, oknum tersebut bukanlah peserta Lelang Arisan.
"Yang menjadi peserta atau anggota Lelang Arisan yang sah itu adalah orang dekatnya. Klien kami menegaskan bahwa oknum 'P' ini bukan peserta. Namun dia bertindak seolah-olah orang yang paling dirugikan, melakukan provokasi di dalam grup. Akibatnya, klien kami sebagai admin yang memegang amanah puluhan anggota merasa dicemarkan dan dirugikan," tegas Supian, S.H.
Ia menambahkan, "Berdasarkan bukti yang ada, perilaku seperti ini tidak patut ditunjukkan oleh seorang anggota Polri karena bisa mencemarkan nama baik institusi Polri yang kita hormati. Anggota Polri harusnya menjadi teladan dan pengayom."
Oleh karena itu, dalam Dumas tersebut, kliennya meminta agar oknum tersebut dilakukan pembinaan oleh atasannya agar tidak merugikan masyarakat lainnya.
Dikonfirmasi Terpisah, Penasehat Hukum PPWI Nasional Angkat Bicara
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Adv. Ujang Kosasih, S.H. - Penasehat Hukum PPWI Nasional membenarkan dan memberikan atensi penuh terhadap kasus ini.
"Benar, saya telah memerintahkan tim dari UJK & Partners untuk mendampingi klien kami secara penuh menyampaikan surat pengaduan berikut dengan seluruh bukti-buktinya ke Kadiv Propam Polda Banten atas permintaan klien. Ini adalah bentuk pendampingan hukum agar warga negara mendapatkan keadilan," ujar Adv. Ujang Kosasih, S.H.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi edukasi bagi semua pihak.
EDUKASI HUKUM: Mengapa Laporan Juwita Ini Penting Untuk Kita Semua?
Kasus Juwita bukan sekadar perselisihan arisan. Ini adalah pelajaran besar tentang hukum, etika, dan keberanian warga negara.
1. Arisan Dikelola Berdasarkan Kepercayaan, Bukan Sekadar Uang.
Arisan adalah lembaga keuangan non-formal yang fondasinya adalah KEPERCAYAAN antara admin dan anggota. Admin seperti Juwita memegang tanggung jawab besar: mencatat, menagih, melelang, dan menjaga agar uang puluhan orang aman. Sekali kepercayaan itu dirusak oleh provokasi dan hasutan di grup WhatsApp, maka hancurlah usaha yang dibangun bertahun-tahun. Hukum melindungi kepercayaan itu.
2. Apa Itu DUMAS dan Fungsi Propam?
Banyak masyarakat takut lapor polisi jika yang dilaporkan adalah oknum polisi. Padahal, Polri telah menyediakan saluran khusus bernama DUMAS - Pengaduan Masyarakat di bawah Bidang Propam. Propam adalah "polisi-nya polisi". Tugasnya justru untuk menjaga marwah Polri tetap bersih dan Presisi. Melapor ke Propam adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
3. Kode Etik Polri Berlaku 24 Jam.
Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, seorang anggota Polri wajib menjaga kehormatan dan tidak melakukan perbuatan tercela, baik saat berdinas maupun di luar dinas, termasuk di media sosial dan grup WhatsApp. Tindakan provokasi, hasutan, dan membuat kegaduhan yang meresahkan masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
4. Bijak Bermedia Sosial.
Grup WhatsApp arisan adalah ruang privat yang memiliki aturan. Provokasi di dalamnya bisa berdampak hukum, baik secara etik maupun pidana UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kasus ini mengingatkan kita untuk bijak dan bertanggung jawab dalam bermedsos.
MOTIVASI DAN INSPIRASI: Pesan Dari Keberanian Juwita
Apa yang dilakukan Juwita adalah inspirasi bagi ribuan admin arisan, pelaku UMKM, dan perempuan tangguh di seluruh Indonesia.
Juwita tidak memilih untuk viral dengan membuka aib di media sosial. Ia tidak memilih untuk membalas dengan cacian. Ia memilih jalan yang paling terhormat dan konstitusional: Menempuh Jalur Hukum.
Ini adalah pesan motivasi yang kuat:
Jika Anda berada di posisi yang benar, jangan pernah takut untuk bersuara. Melaporkan oknum bukan berarti membenci institusi Polri. Justru sebaliknya, ini adalah wujud cinta kita kepada Polri, agar institusi yang kita banggakan ini tetap bersih dari oknum-oknum yang mencoreng nama baiknya.
Juwita mengajarkan kita bahwa menjadi admin arisan bukan pekerjaan sepele. Itu adalah pekerjaan yang membutuhkan integritas, mental yang kuat, dan keberanian untuk menjaga amanah orang banyak.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah. Laporan ini adalah dugaan yang harus diuji. Kebenaran materiil sepenuhnya kami serahkan kepada Propam Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Harapannya, Kabid Propam Polda Banten segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap oknum yang bersangkutan agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Keberanian Juwita hari ini adalah kemenangan bagi kepercayaan.
Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Juwita
Kantor Hukum UJK & Partners
Narasumber:
Adv. Ujang Kosasih, S.H. - Penasehat Hukum PPWI Nasional
Adv. Supian, S.H.
