- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Debt Collector Arogan Disorot, Dankoti PP Pekanbaru: Jangan Ada Penarikan Kendaraan dengan Cara Premanisme

Selasa, 22 September 2026 | 9/22/2026 01:32:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T18:32:49Z
Praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa dengan cara-cara premanisme di Kota Pekanbaru kembali menuai kecaman. Komandan Koti Mahatidana MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru, Eri Bukik, menegaskan menolak keras aksi arogan oknum debt collector yang meresahkan masyarakat dan mengintimidasi bahkan aparat kepolisian.


Pekanbaru, Liputan12.com — Dugaan aksi intimidasi hingga penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector (DC) di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Praktik penagihan yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga intimidatif dinilai berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu rasa aman masyarakat.


Komandan Komando Inti Mahatidana (Koti) Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Pekanbaru, Eri Bukik, angkat bicara terkait persoalan tersebut.


Eri menyatakan menolak keras apabila terdapat oknum DC yang melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan dengan cara-cara yang menurutnya mengarah pada tindakan premanisme.


Pernyataan itu disampaikan Eri dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, Senin (21/9/2026).


“Jika aparat kepolisian saja mereka bentak-bentak, bagaimana lagi nasib masyarakat sipil yang tidak memiliki pengetahuan hukum?” ujar Eri.


Menurutnya, persoalan utang-piutang maupun kewajiban pembayaran kendaraan tidak boleh menjadi alasan bagi pihak tertentu untuk bertindak di luar ketentuan hukum.


“Dalam menjalankan tugas, semuanya harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku, bukan semena-mena melakukan penyitaan dengan cara premanisme,” tegasnya.


Eri juga menyampaikan sikapnya terhadap dugaan aksi perampasan kendaraan bermotor di jalan umum.


“Saya Eri Bukik selaku Komandan Koti Mahatidana Kota Pekanbaru menolak keras aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector yang melakukan perampasan unit kendaraan bermotor di tengah jalan, khususnya di Kota Pekanbaru,” katanya.


Ia mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan penarikan kendaraan agar tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.


Menurut Eri, apabila terjadi dugaan intimidasi, ancaman, pemaksaan atau penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur, masyarakat dapat segera meminta bantuan dan melaporkannya kepada aparat kepolisian.


“Kami siap membantu masyarakat 24 jam bagi yang memang merasa terganggu atas ulah para oknum DC tersebut,” ujarnya.


Namun demikian, Eri juga menekankan pentingnya menjaga situasi Kamtibmas agar persoalan antara masyarakat dan pihak penagih tidak berkembang menjadi konflik terbuka.


Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap setiap laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan kekerasan atau intimidasi dalam proses penagihan kendaraan.


Sorotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penagihan dan eksekusi jaminan kendaraan memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati. Perselisihan antara debitur dan perusahaan pembiayaan semestinya diselesaikan melalui prosedur yang sah, bukan melalui tindakan kekerasan maupun intimidasi.


Hingga berita ini diturunkan, pernyataan mengenai dugaan tindakan arogan tersebut merupakan keterangan dari pihak Eri Bukik. Liputan12.com tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak debt collector yang merasa keberatan atau memiliki penjelasan berbeda terkait persoalan tersebut.


Pancasila. Pancasila. Pancasila. Merdeka.



(Humas MPC PP Kota Pekanbaru)
Editor: Alfitria

×
Berita Terbaru Update