- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terduga Pembakar Lahan PTPN 7 Cinta Manis Dipulangkan, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Jumat, 25 September 2026 | 9/25/2026 10:31:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T03:54:02Z

OGAN ILIR, Liputan12.com — Penanganan dugaan pembakaran lahan tebu di wilayah perkebunan PTPN 7 Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, menuai sorotan tajam.

Seorang yang diduga merupakan karyawan PTPN 7 Cinta Manis sebelumnya diamankan warga pada Rabu malam, 23 September 2026, saat diduga melakukan pembakaran di area perkebunan tebu.

Terduga kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, sehari setelah diamankan, terduga tersebut justru dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Kondisi ini sontak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika pembakaran lahan merupakan perbuatan yang serius, mengapa seseorang yang diamankan dalam dugaan pembakaran justru dapat dipulangkan?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena perkara ini terjadi di kawasan perkebunan milik perusahaan besar dan bahkan telah menyeret sejumlah pihak dari manajemen perusahaan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Terkait kasus itu sudah kami lakukan penyelidikan, telah kami tingkatkan lidik, saat ini masih berproses. Kami masih mengumpulkan alat-alat bukti,” ujar Rio.

Ia menegaskan, apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup, maka proses hukum akan dilanjutkan, termasuk penetapan tersangka.

“Untuk terduga pelaku memang dipulangkan, namun perkara tetap berproses,” katanya.

Publik Menunggu: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Dipulangkannya terduga pelaku bukan berarti perkara tersebut selesai. Justru, kondisi ini membuat publik semakin menunggu keterbukaan aparat dalam mengungkap siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas dugaan pembakaran lahan tersebut.

Apalagi, apabila nantinya penyidik menemukan bukti bahwa pembakaran dilakukan dengan sengaja, maka siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena yang diperiksa merupakan masyarakat biasa ataupun bagian dari perusahaan besar.

Penegakan hukum terhadap pembakaran lahan semestinya berdiri di atas bukti dan ketentuan hukum yang sama.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara ini secara transparan, termasuk alasan terduga pelaku dipulangkan, status pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, serta sejauh mana penyidik telah mengantongi alat bukti.

Pejabat PTPN 7 Cinta Manis Turut Diperiksa

Sebelumnya, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PTPN 7 Unit Cinta Manis pada Kamis, 24 September 2026 sore.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kebakaran lahan di wilayah perkebunan PTPN 7 Cinta Manis.

Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir, Robertus, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak perusahaan.

“Benar, berkaitan dengan kebakaran di wilayah perkebunan PTPN 7 Cinta Manis,” ujarnya.

Penyidik disebut masih mendalami keterangan sejumlah pihak guna melengkapi proses penyelidikan.

Informasi mengenai adanya seorang mandor PTPN 7 yang turut diamankan juga beredar. Namun, mengenai status hukum dan keterlibatan pihak tersebut masih menunggu hasil penyelidikan serta pembuktian dari aparat penegak hukum.

Manajemen: Jika Terbukti, Karyawan Juga Harus Diproses

Sementara itu, pihak Humas PTPN 7 Unit Cinta Manis menyatakan bahwa manajemen perusahaan tidak akan mentoleransi tindakan pembakaran di area perkebunan.

“Tidak akan mentolerir pelaku pembakaran di kebun tebu Cinta Manis dan mendukung aparat penegak hukum sepenuhnya,” ujarnya.

Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Pelaku pembakaran untuk dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk karyawan jika terbukti terlibat,” tegasnya.

Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan

Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya yang akan dilakukan Polres Ogan Ilir.

Apakah penyelidikan akan menemukan bukti yang mengarah kepada individu tertentu? Apakah ada pihak lain yang harus dimintai keterangan? Dan apakah dugaan pembakaran tersebut dilakukan secara individual atau berkaitan dengan kegiatan di lingkungan perkebunan?

Semua itu masih menunggu pembuktian.

Yang jelas, publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa perkara masih berproses. Publik juga menunggu keseriusan, keterbukaan, dan kepastian bahwa hukum benar-benar diterapkan berdasarkan bukti tanpa memandang siapa yang diperiksa.

Jika terbukti bersalah, siapa pun orangnya dan apa pun posisinya, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak cukup bukti, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Sebab dalam perkara pembakaran lahan, yang dipertaruhkan bukan hanya soal siapa pelakunya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kesetaraan penegakan hukum.
×
Berita Terbaru Update