Lamongan, Liputan12.com – Sikap Kepala Desa Kedungdadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, yang disebut-sebut enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengelolaan dan realisasi anggaran desa menuai sorotan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat desa, Kepala Desa memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan publik. Dalam menjalankan tugas tersebut, penggunaan anggaran yang bersumber dari negara maupun masyarakat pada prinsipnya harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi mengenai program pembangunan dan realisasi anggaran desa juga menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat. Media massa dalam hal ini memiliki fungsi sebagai salah satu sarana penyampai informasi sekaligus kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Kedungdadi disebut beberapa kali sulit ditemui ketika hendak dikonfirmasi wartawan. Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan, baik dengan mendatangi kantor desa maupun melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah informasi mengenai anggaran yang telah direalisasikan.
Sikap tersebut kemudian menjadi pertanyaan, terlebih ketika informasi yang diminta berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Wartawan pada dasarnya membutuhkan keterangan dari pihak yang berwenang agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.
Konfirmasi kepada pejabat atau pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan juga merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik. Dengan adanya ruang klarifikasi, pihak yang diberitakan memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan, data, maupun bantahan apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.
Karena itu, sulitnya memperoleh keterangan dari pejabat publik dapat menghambat proses verifikasi informasi dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Meski demikian, sikap tidak memberikan tanggapan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Menanggapi persoalan tersebut, Kabid Hukum HJM Sudhekan, SH, mengatakan bahwa kepala desa sebagai pejabat publik dituntut mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
“Seorang Kepala Desa (Kades) dituntut untuk selalu transparan dan siap dikonfirmasi oleh wartawan karena posisinya sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara,” ujar Sudhekan.
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa memiliki keterkaitan erat dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur pentingnya keterbukaan informasi. Kades mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, masyarakat dan media massa berhak mengetahui realisasi serta transparansi penggunaannya,” terangnya.
Selain aspek keterbukaan informasi, Sudhekan juga menyoroti posisi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Menurutnya, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
“Fungsi kontrol sosial wartawan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan komunikasi antara pejabat publik dan insan pers sangat diperlukan agar informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diterima masyarakat secara utuh dan berimbang.
“Etika jabatan publik, pemimpin tingkat desa diharapkan memiliki ruang dialog yang terbuka dengan media sebagai jembatan informasi kepada masyarakat luas,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kepala Desa Kedungdadi belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait persoalan tersebut. Konfirmasi tetap terbuka untuk disampaikan guna memberikan ruang klarifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(TIM)
