- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Siak Bekuk Dua Tersangka Pengedar Shabu di Kandis, 17 Paket Shabu Disita

Selasa, 22 September 2026 | 9/22/2026 10:00:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-22T03:00:31Z
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak membekuk dua pengedar sabu di sebuah pondok di Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Sabtu (19/9/2026) sore. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 17 paket sabu siap edar seberat 2,52 gram.


Siak, Liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam operasi yang berlangsung di sebuah pondok di Jalan Gg. Nauli, RT 001/RW 006, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 17 paket narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 2,52 gram. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial PPT alias T (35), yang diduga berperan sebagai bandar, dan AMS alias A (27), yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.



Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Libo Jaya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dengan melakukan penyelidikan di lapangan.


Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mulai melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran.


Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan dua pria yang berada di dalam sebuah pondok. Keduanya kemudian menjalani penggeledahan yang disaksikan di lokasi kejadian.


Dari tersangka Pola Perianto Tanjung alias Tanjung, petugas menemukan 15 paket shabu yang diduga siap diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita tiga buah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai pembungkus serta satu unit telepon genggam merek OPPO.


Sementara dari tersangka Atin Martino Simamora alias Atin, petugas menemukan dua paket shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek ABI dan dibungkus menggunakan kertas timah rokok.


Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 17 paket shabu dengan berat kotor 2,52 gram.


Akui Barang Diperoleh dari DPO


Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik mereka. Kepada petugas, keduanya juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S.


Pria berinisial S tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka melalui tes urine. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH, menerangkan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak.


Keduanya selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing serta mengungkap jaringan pemasok narkotika yang disebut melibatkan seorang DPO berinisial S tersebut.


Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kandis dan sekitarnya.


Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran gelap narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Siak.



Laporan: Sulimanto

×
Berita Terbaru Update