Sukabumi, Liputan12.com — Seorang wartawan Liputan12.com mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya sebagai bentuk intimidasi setelah menyampaikan keluhan warga terkait dugaan pendangkalan aliran Sungai Citando di wilayah Desa Citarik, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan menerima informasi dari sejumlah warga yang tengah melakukan kerja bakti membersihkan aliran sungai pada Jumat, 11 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, warga dari wilayah Kampung Cisaat hingga Kampung Nagrog disebut menemukan sejumlah gundukan material berangkal yang menumpuk di sekitar Kampung Cipicung.
Material tersebut oleh warga diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan Galian C yang dilakukan PT Angkasa Raya Teknik (ATR). Keluhan itu kemudian disampaikan kepada wartawan untuk mendapat perhatian dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, wartawan Liputan12.com kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Direktur Utama PT ATR yang akrab disapa Uje.
"Keluhan warga diterima oleh saya sebagai wartawan dan langsung saya sampaikan kepada Dirut PT ATR, Pak Uje," ujar wartawan tersebut.
Upaya konfirmasi pertama dilakukan melalui sambungan telepon. Namun, panggilan tersebut disebut tidak mendapat respons. Wartawan kemudian melanjutkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesannya, wartawan menyampaikan informasi mengenai keluhan masyarakat secara langsung kepada pihak perusahaan.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak Uje begini, ini hanya sekadar menyampaikan saja dari masyarakat yang kerja bakti di susukan. Diduga katanya ini ada pendangkalan dampak dari tambang PT ATR, Pak Uje, kata masyarakat."
Pesan tersebut, menurut wartawan, tidak langsung mendapatkan balasan. Selang beberapa menit kemudian, wartawan mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai humas perusahaan.
Menurut pengakuan wartawan, percakapan melalui telepon tersebut berlangsung dengan nada yang dinilainya cukup tinggi sehingga membuat dirinya merasa mendapat tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Yang menelepon mengaku sebagai humas dengan nada tinggi. Saya merasa seolah-olah sebagai sosial kontrol mendapatkan intimidasi," ungkapnya.
Tidak lama setelah itu, Direktur Utama PT Angkasa Raya Teknik, Uje, disebut membalas pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirimkan wartawan.
Dalam pesan tersebut terdapat kalimat yang oleh wartawan dinilai bernada menantang.
"Ente di mana ketemu jeng saya, panggil. Ulah jadi jangkampung."
Wartawan tersebut menilai respons yang diterimanya perlu menjadi perhatian karena dirinya menyampaikan keluhan masyarakat dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistik, sekaligus berupaya memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan sebelum informasi tersebut diberitakan.
Ia kemudian menduga kejadian tersebut sebagai bentuk upaya menekan atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Secara prinsip, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, terkait apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau bentuk penghalangan kegiatan jurnalistik, hal itu merupakan kewenangan aparat dan pihak berwenang untuk menilai berdasarkan fakta serta bukti yang ada.
Di sisi lain, persoalan utama mengenai dugaan pendangkalan Sungai Citando juga masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Informasi mengenai sumber material, dampak terhadap aliran sungai, serta kaitannya dengan aktivitas pertambangan perlu dikonfirmasi secara menyeluruh agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Liputan12.com masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari manajemen PT Angkasa Raya Teknik mengenai keluhan warga terkait dugaan pendangkalan Sungai Citando, asal material yang ditemukan di sekitar aliran sungai, serta dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Angkasa Raya Teknik maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Ajid

