- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Siak Ungkap Shabu Lebih dari Satu Kilogram di Tualang, Seorang Kurir Diamankan

Senin, 14 September 2026 | 9/14/2026 01:20:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T06:20:30Z
Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu seberat 1.024,5 gram di Jalan Lintas Perawang-Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Seorang kurir berinisial MB alias A (23) diamankan saat mengambil paket besar shabu yang disembunyikan di pinggir jalan.


Siak, Liputan12.com  Kepolisian Resor (Polres) Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis shabu dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram.


Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar, serta sejumlah unsur terkait.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir. Barang bukti yang disita berupa satu paket besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 1.024,5 gram atau lebih dari satu kilogram.


Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai dapat mengancam keamanan masyarakat sekaligus merusak masa depan generasi muda.


Berawal dari Informasi Masyarakat


Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.


Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.


Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar. Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan awal, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dicurigai.


Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.


Pria tersebut kemudian diketahui berinisial MB alias A (23), warga Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.


Menurut keterangan polisi, tersangka berhenti di pinggir jalan dan mengambil sebuah kantong berwarna hitam yang diduga berisi satu paket besar narkotika jenis shabu.


Petugas yang berada di lokasi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta barang yang dibawanya.


Diamankan Bersama Sejumlah Barang Bukti


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.024,5 gram, satu plastik warna hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA, satu kantong warna hitam bermerek Celcius, satu kantong plastik warna hitam, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BM 3348 ABX.


Tersangka disebut tidak memiliki pekerjaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjalankan peran sebagai kurir. Ia disebut menerima perintah dari seseorang berinisial A, yang oleh kepolisian telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.


Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Dijerat Pasal Narkotika


Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang disampaikan dalam konferensi pers, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Setelah pelaksanaan konferensi pers, barang bukti narkotika tersebut selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Kapolres Siak bersama jajaran dan Pemerintah Kabupaten Siak juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitar.


Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


Partisipasi masyarakat dinilai penting karena informasi dari lingkungan dapat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pemasok dan pengendalinya.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen, sehingga upaya penindakan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.



Laporan: Sulimanto

×
Berita Terbaru Update