| Satreskrim Polres Siak mengamankan pria berinisial RS (33) terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Selasa (9/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah dan menetapkan RS sebagai tersangka. |
Siak, Liputan12.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
RS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Lubuk Dalam tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak di kediamannya di Kampung Sri Gading, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.32 WIB.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu malam sekitar pukul 19.03 WIB.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Raja Kosmos.
Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Orang Tua
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, terlapor diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta korban datang ke aula majelis pondok pesantren dengan alasan membantu membersihkan ruangan.
Setibanya korban di lokasi, penyidik menduga terjadi tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai hukum.
Dalam rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga menemukan adanya indikasi bahwa tiga orang saksi lainnya diduga mengalami perlakuan serupa. Terhadap informasi tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dijerat Pasal TPKS
Atas perkara tersebut, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AKP Raja Kosmos menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen menangani setiap laporan terkait kekerasan seksual secara profesional, khususnya perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
Ia juga mengimbau masyarakat dan para orang tua agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak maupun kelompok rentan lainnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya,” tegasnya.
Saat ini, RS telah diamankan di Mapolres Siak dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Laporan: Sulimanto