Sampang, Liputan12.com – Pelaksanaan eksekusi pengosongan sebuah rumah di Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, sempat memanas. Ketegangan terjadi di tengah proses pengosongan ketika Kuasa Hukum Termohon Eksekusi terlibat perdebatan dengan oknum aparat Kepolisian yang berada di lokasi dengan dalih melakukan pengamanan, (Rabu, 09-09-2026).
Situasi tersebut menjadi sorotan karena menurut Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, keberadaan aparat di lapangan seharusnya difokuskan pada fungsi pengamanan, bukan mengambil alih ataupun bertindak seolah-olah sebagai pelaksana eksekusi.
Ketegangan bahkan disebut semakin meningkat ketika Kuasa Hukum Termohon Eksekusi ditantang untuk melaporkan apabila merasa keberatan terhadap tindakan oknum aparat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Nancy Dwi Fasluky Tristoria, SH, menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dan siap menggunakan mekanisme hukum apabila ditemukan tindakan yang dinilai melanggar aturan.
«“Kami tidak takut untuk melapor. Kalau memang ada tindakan yang menurut kami melanggar hukum atau melampaui kewenangan, tentu akan kami laporkan melalui mekanisme yang tersedia. Justru kami pertanyakan, mengapa kuasa hukum yang menjalankan tugas mendampingi klien malah ditantang untuk melapor?” tegas Nancy.»
Menurut Nancy, pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan kehadiran Kepolisian Resor Sampang dalam proses eksekusi. Bahkan, keberadaan polisi dinilai penting untuk memastikan situasi tetap aman dan tidak terjadi benturan antar pihak.
Namun, ia menegaskan bahwa pengamanan dan pelaksanaan eksekusi merupakan dua hal yang berbeda.
«“Kami sangat memahami bahwa kepolisian hadir untuk menjaga keamanan. Tetapi jangan sampai fungsi pengamanan kemudian bergeser menjadi pelaksanaan eksekusi. Polisi bukan eksekutor. Eksekusi adalah kewenangan Pengadilan dan harus dilaksanakan berdasarkan penetapan serta prosedur yang berlaku,” ujarnya.»
Ia meminta seluruh pihak memahami batas kewenangan masing-masing. Apabila terdapat perbedaan pandangan dalam pelaksanaan eksekusi, kata Nancy, persoalan tersebut seharusnya dikembalikan kepada pejabat Pengadilan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi.
Bukan justru muncul tindakan atau sikap yang menurutnya dapat menimbulkan kesan bahwa aparat kepolisian mengambil alih proses yang menjadi kewenangan Pengadilan.
Soroti Barang Milik Termohon
Selain persoalan sikap aparat, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi juga menyoroti proses pengeluaran barang-barang milik kliennya dari objek eksekusi.
Menurut Nancy, barang-barang yang dikeluarkan dalam proses pengosongan tersebut semestinya dicatat dan diinventarisasi secara jelas sejak awal. Hal itu penting untuk mencegah munculnya persoalan baru setelah proses eksekusi selesai.
«“Kami hanya meminta satu hal: catat barangnya. Jangan sampai setelah eksekusi selesai kemudian muncul persoalan, barang ini ada, barang itu tidak ada, jumlahnya berbeda atau kondisinya berubah. Kalau semuanya dicatat sejak awal, semua pihak terlindungi,” katanya.»
Nancy menegaskan, permintaan pencatatan tersebut bukan bentuk perlawanan ataupun upaya menghambat pelaksanaan eksekusi.
«“Sekali lagi, kami tidak menghalangi eksekusi. Silakan eksekusi dilaksanakan sesuai putusan dan penetapan Pengadilan. Tetapi barang milik klien kami juga memiliki hak untuk dicatat dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.»
Ia menilai transparansi dalam proses pengosongan merupakan hal penting. Inventarisasi barang secara terbuka, menurutnya, justru dapat mencegah munculnya tudingan atau sengketa baru di kemudian hari.
“Ini Negara Hukum, Bukan Siapa yang Paling Kuat”
Lebih jauh, Nancy mengingatkan agar pelaksanaan eksekusi tidak berubah menjadi arena adu kekuatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, proses eksekusi harus berjalan berdasarkan hukum, prosedur, dan kewenangan masing-masing lembaga.
«“Ini negara hukum. Bukan siapa yang paling banyak personelnya, bukan siapa yang berseragam, dan bukan siapa yang paling keras suaranya. Yang menjadi dasar adalah hukum dan kewenangan,” ujarnya.»
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran kuasa hukum di lokasi eksekusi merupakan bagian dari tugas profesi, yakni memastikan hak dan kepentingan hukum klien tetap mendapatkan pendampingan.
«“Kami datang bukan untuk melawan polisi. Kami datang untuk mendampingi klien. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan secara hukum. Jangan kuasa hukum justru ditekan atau ditantang untuk melapor,” tambahnya.»
Nancy menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya dan membuka ruang apabila pihak kepolisian memiliki pandangan berbeda mengenai kejadian yang berlangsung di lapangan.
«“Kalau kami salah, silakan uji secara hukum. Kalau tindakan aparat benar, tentu kami hormati. Tetapi kalau ada tindakan yang memang melampaui kewenangan, kami juga mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum,” tegasnya.»
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pihak mana yang menang atau kalah dalam perkara. Lebih dari itu, proses eksekusi harus menjadi contoh bahwa putusan Pengadilan dapat dilaksanakan secara profesional, tertib, transparan, dan tetap menghormati hak setiap pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pandangan atau penjelasan dari pihak Pengadilan maupun Kepolisian terkait tudingan dan dinamika yang disampaikan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Saladin
Editor : Sonhaji
