- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Masih Dalami Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Klumo Jepara

Minggu, 06 September 2026 | 9/06/2026 01:55:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-06T06:55:45Z
Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah gudang RT 01/RW 02 Dukuh Klumo, Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, masih terus didalami Polres Jepara. Satu unit pick up Traga putih bermuatan jeriken solar subsidi diamankan bersama seorang terduga pelaku berinisial ISK saat penggerebekan pada Senin (24/8/2026).


JEPARA, Liputan12.com — Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang yang berada di wilayah RT 01/RW 02, Dukuh Klumo (Klumosari), Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hingga kini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan adanya aktivitas penampungan maupun pemindahan BBM jenis solar bersubsidi di sebuah gudang di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran kepolisian melakukan penggerebekan pada Senin (24/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sekaligus seorang terduga pelaku berinisial ISK, yang saat itu diduga sedang melakukan aktivitas pemindahan dan penampungan BBM jenis solar bersubsidi.


Kanit II Satreskrim (Tipidter) Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan kepolisian di sebuah gudang yang berada di Dukuh Klumo.


Menurutnya, perkara tersebut belum berhenti pada pengamanan barang bukti dan terduga pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.


"Ya, kami telah melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Dukuh Klumo. Kasusnya saat ini masih terus didalami. Kami masih menggali informasi dan keterangan dari beberapa pihak serta mengumpulkan bukti-bukti," jelas Iptu Cahyo, Selasa (1/9/2026).


Ia menambahkan, proses hukum masih berjalan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan aktivitas tersebut.


"Proses hukum masih berjalan dan terus kami kembangkan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan serta memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.


Satu Unit Mobil Pick Up Diamankan


Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up jenis Traga warna putih yang disebut bermuatan jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi.


Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami asal-usul BBM, tujuan distribusi, serta dugaan mekanisme pengumpulan maupun pemindahan BBM bersubsidi tersebut.


Polisi juga masih perlu mengungkap apakah aktivitas tersebut dilakukan secara individual atau terdapat pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan penimbunan maupun distribusi BBM bersubsidi.


Kabar Dugaan Aktivitas Serupa Kembali Muncul


Di tengah proses penyidikan kasus di Dukuh Klumo, masyarakat kembali dibuat resah dengan beredarnya sebuah video di media sosial Facebook yang memperlihatkan sebuah mobil pick up jenis Mitsubishi L300 yang diduga membawa sejumlah jeriken berisi BBM.


Dalam informasi yang beredar, kendaraan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi dari wilayah Kedung. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari pihak berwenang.


Munculnya informasi tersebut menambah perhatian publik terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Jepara dan sekitarnya.


Jika benar terjadi, praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak langsung kepada masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.


Kelangkaan maupun sulitnya masyarakat mendapatkan solar bersubsidi dapat menjadi persoalan serius apabila distribusi BBM bersubsidi tidak berjalan sesuai ketentuan.


Publik Minta Penindakan Tegas dan Transparan


Maraknya informasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di sejumlah wilayah, bahkan disebut telah melibatkan jaringan lintas daerah, menuai sorotan masyarakat.


Publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum.


Masyarakat juga berharap pengusutan perkara dugaan penimbunan solar bersubsidi di Dukuh Klumo dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri apabila ditemukan adanya pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.


Terlebih, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapat perhatian khusus pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat maupun sektor yang telah ditentukan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan distribusinya perlu mendapat pengawasan serius.


Beredar Isu Uang Ratusan Juta, Masih Perlu Pembuktian


Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, beredar pula kabar di tengah masyarakat yang menyebut adanya upaya dari pihak tertentu untuk menghindari jerat hukum. Bahkan, muncul isu mengenai dugaan pemberian sejumlah uang dengan nominal hingga ratusan juta rupiah agar perkara tersebut tidak berlanjut.


Namun, informasi mengenai dugaan adanya pemberian uang tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.


Karena itu, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa isu tersebut benar sebelum terdapat bukti maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.


Jika nantinya ditemukan adanya indikasi upaya menghalangi proses hukum ataupun praktik lain yang melanggar ketentuan, hal tersebut tentunya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai aturan yang berlaku.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku berinisial ISK belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan perkara tersebut.


Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi terduga pelaku maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



GN.Jpr

×
Berita Terbaru Update