- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pengendara Banyak Resah : "Hari Jumat Pun Satlantas Langsa Razia"

Jumat, 18 September 2026 | 9/18/2026 02:48:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-18T07:48:01Z


Feature | Liputan12.com

Jumat di Aceh memiliki suasana yang berbeda.


Sejak menjelang tengah hari, aktivitas masyarakat perlahan berubah. Sebagian toko mulai menurunkan aktivitasnya. Pekerja bersiap meninggalkan tempat kerja. 


Anak-anak sekolah menyelesaikan kegiatan. Para pedagang mulai mengatur waktu. Sementara kaum pria, khususnya umat Islam, bergegas pulang untuk mempersiapkan diri menunaikan salat Jumat.


Di Kota Langsa, suasana itu juga terasa.


Menjelang azan Jumat berkumandang, jalan-jalan yang biasanya dipenuhi kendaraan mulai memiliki cerita tersendiri. 


Ada pengendara yang mengejar waktu untuk sampai ke rumah. Ada yang ingin berganti pakaian. Ada yang hendak membersihkan diri sebelum menuju masjid.


Tetapi di tengah perjalanan pulang itu, sebagian pengendara mengaku menghadapi situasi yang membuat mereka memilih memperlambat kendaraan, berhenti, bahkan mencari jalan alternatif.


Sebab, di jalur Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tidak jauh dari kawasan jembatan atau titi kembar Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Langsa disebut kerap melaksanakan pemeriksaan kendaraan. Jumat, (18/9/2026).


Bagi sebagian pengendara, keberadaan petugas bukan persoalan.


Yang menjadi keresahan adalah waktu dan situasinya.


Ketika waktu menuju salat Jumat semakin dekat, pengendara yang mengetahui adanya pemeriksaan memilih menghindari lokasi tersebut. 


Mereka mencari jalan lain melalui kawasan perkampungan.


Bagi yang mengetahui jalan alternatif, pilihan itu masih tersedia.


Namun bagi pengendara yang tidak mengenal jalan potong, pilihan mereka menjadi lebih terbatas.


Sebagian memilih berhenti cukup jauh dari lokasi pemeriksaan, menunggu situasi, atau mengambil keputusan memutar melalui jalur lain.


Di sinilah keresahan itu muncul.


Bukan karena masyarakat menolak penertiban lalu lintas. Bukan pula karena masyarakat meminta polisi menghentikan tugasnya.


Tetapi ada harapan agar penegakan hukum berjalan dengan mempertimbangkan karakter waktu dan kehidupan masyarakat Aceh, khususnya pada Jumat menjelang pelaksanaan salat Jumat.


Ketika Waktu Menjadi Persoalan


Risky (38), warga Kota Langsa, dilokasi tak jauh dari titik Satlantas razia, kepada Liputan12.com, mengatakan pemeriksaan kendaraan oleh Satlantas Polres Langsa bukan sesuatu yang asing bagi masyarakat.


Menurut dia, pemeriksaan kendaraan juga kerap terlihat di sejumlah titik, termasuk kawasan lampu merah Kota Langsa.


Namun, ketika pemeriksaan dilakukan menjelang salat Jumat, menurutnya, situasinya menjadi berbeda.


"Hampir setiap hari kita lihat razia atau pemeriksaan kendaraan. Itu sebenarnya tidak masalah. Polisi memang punya tugas melakukan penertiban. Tapi kalau menjelang salat Jumat, masyarakat yang sedang mengejar waktu pulang menjadi kurang nyaman," ujar Risky.


Ia mengatakan, masyarakat yang merasa khawatir kendaraannya diperiksa akhirnya memilih menghindari lokasi tersebut.


"Hari Jumat pun mereka razia. Maunya Jumat diliburkanlah razianya. Berilah masyarakat waktu yang tenang dan rasa nyaman. Yang mau pulang kerja, pulang sekolah, biar bisa lancar sampai rumah, bersiap-siap dan pergi ke masjid menjalankan ibadah salat Jumat," katanya.


Risky menegaskan, harapannya bukan agar polisi berhenti melakukan penertiban.


Ia hanya berharap ada pengaturan waktu dan lokasi yang lebih mempertimbangkan kondisi masyarakat.


"Penertiban tetap perlu. Kami juga harus taat aturan. Tetapi jangan sampai penertiban membuat masyarakat yang hendak menjalankan ibadah justru merasa terburu-buru atau takut melewati jalan tertentu," ujarnya.


Keluhan senada disampaikan Rahmat (36), seorang pengendara sepeda motor.


Menurut Rahmat, masyarakat pada dasarnya memahami bahwa kelengkapan surat kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kewajiban setiap pengendara.


Namun, ia berharap aparat juga dapat membaca situasi sosial di lapangan.


"Kalau razia untuk keselamatan dan ketertiban, saya kira masyarakat bisa memahami. Kami juga tidak mau melawan aturan. Tetapi kalau sudah mendekati waktu salat Jumat, sebaiknya petugas mempertimbangkan waktunya. Banyak orang yang sedang buru-buru pulang," kata Rahmat.


Ia mengaku, keberadaan pemeriksaan di jalur utama membuat sebagian pengendara menjadi ragu untuk melintas.


"Kadang kita bukan takut diperiksa karena tidak lengkap. Kita takut waktunya habis di jalan. Kalau harus berhenti, diperiksa, kemudian masih macet atau ramai, kita bisa terlambat sampai rumah. Apalagi kalau rumah masih jauh," ujarnya.


Rahmat berharap kepolisian dapat mencari pola penertiban yang tetap efektif tanpa membuat masyarakat merasa terganggu ketika hendak melaksanakan ibadah.


"Polisi silakan bekerja. Kami mendukung ketertiban lalu lintas. Tapi mungkin waktunya bisa diatur. Jangan sampai masyarakat merasa antara mengejar pemeriksaan kendaraan atau mengejar waktu salat Jumat," katanya.


Razia Tetap Memiliki Dasar Hukum


Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan kewenangan kepada kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.


Pemeriksaan dapat mencakup SIM, STNK, tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji, kondisi fisik kendaraan, daya angkut atau cara pengangkutan barang, serta izin penyelenggaraan angkutan.


Pemeriksaan juga dapat dilakukan secara berkala maupun insidental sesuai kebutuhan. Artinya, masyarakat tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas.


Pengendara tidak seharusnya menjadikan hari Jumat sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila memang terdapat pelanggaran.


Begitu pula sebaliknya, penertiban yang dilakukan aparat seharusnya tetap dilaksanakan dengan memperhatikan tata cara yang telah ditentukan.


PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berstatus berlaku.


Aturan tersebut antara lain mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


Untuk pemeriksaan berkala maupun insidental, tempat pemeriksaan pada prinsipnya juga harus dilengkapi tanda pemeriksaan.


PP 80/2012 mengatur tanda tersebut ditempatkan paling sedikit 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan, dengan ketentuan tertentu untuk jalan dua arah.


Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh melakukan pemeriksaan pada hari Jumat.


Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan tersebut dilaksanakan secara tertib, proporsional, aman, dan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.


Aceh Memiliki Karakter yang Berbeda


Aceh mempunyai kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam.


Perda Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam berstatus berlaku dan antara lain mengatur kewajiban umat Islam melaksanakan ibadah serta kewajiban menunda atau menghentikan kegiatan pada waktu tertentu untuk melaksanakan ibadah.


Karena itu, ruang publik di Aceh memiliki dimensi sosial yang sedikit berbeda dibandingkan wilayah lain.


Penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan.

Pelaksanaan ibadah juga harus mendapatkan ruang yang layak.


Keduanya sebenarnya tidak harus dipertentangkan.

Justru di situlah pentingnya kebijakan lapangan yang cermat.


Polisi memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan. Masyarakat memiliki kewajiban mematuhi hukum. Pada saat yang sama, karakter kehidupan masyarakat Aceh menjelang salat Jumat juga merupakan realitas sosial yang patut dipertimbangkan dalam pengaturan waktu dan lokasi kegiatan.


Jangan Sampai Penertiban Menjadi Sumber Keresahan


Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal banyaknya kendaraan yang diperiksa atau banyaknya pelanggaran yang ditemukan.


Penegakan hukum juga menyangkut bagaimana masyarakat merasakan kehadiran negara.


Ketika polisi hadir di jalan, masyarakat idealnya merasa aman dan tertib, bukan justru merasa harus mencari jalan tikus agar tidak berhadapan dengan petugas.


Karena itu, keresahan yang disampaikan Risky dan Rahmat sepatutnya tidak langsung dianggap sebagai penolakan terhadap polisi.


Keresahan itu dapat dibaca sebagai masukan dari pengguna jalan.


Masyarakat meminta ketertiban. Polisi membutuhkan ruang untuk menertibkan.


Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa aktivitas mereka, terutama aktivitas keagamaan yang memiliki kekhususan di Aceh, tidak terganggu oleh pola penertiban yang sebenarnya dapat dirancang dengan lebih fleksibel.


Penertiban Tetap Jalan, Waktu Bisa Diatur


Ada jalan tengah yang jauh lebih konstruktif.

Pertama, Satlantas Polres Langsa tetap melaksanakan pemeriksaan kendaraan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.


Kedua, untuk hari Jumat, terutama menjelang masuk waktu salat Jumat, waktu dan lokasi pemeriksaan dapat dievaluasi agar tidak menimbulkan gangguan terhadap arus masyarakat yang sedang pulang untuk mempersiapkan ibadah.


Ketiga, apabila pemeriksaan tetap harus dilaksanakan pada waktu tersebut karena pertimbangan keselamatan atau operasi tertentu, pengaturan lalu lintas perlu diperkuat sehingga pemeriksaan tidak menciptakan antrean atau hambatan yang tidak diperlukan.


Keempat, lokasi pemeriksaan harus dibuat jelas dan mudah terlihat oleh pengguna jalan. 


Hal ini sejalan dengan ketentuan PP 80/2012 mengenai tanda pemeriksaan dan keselamatan serta kelancaran lalu lintas.


Kelima, komunikasi publik perlu diperkuat. Jika terdapat operasi lalu lintas tertentu, masyarakat dapat diberikan informasi mengenai waktu, lokasi, dan tujuan kegiatan sepanjang tidak mengganggu efektivitas penegakan hukum.


Dan yang tidak kalah penting, evaluasi lapangan sebaiknya dilakukan berdasarkan data.


Berapa kendaraan diperiksa?.


Berapa pelanggaran ditemukan?.


Apakah terjadi antrean?.


Apakah ada gangguan terhadap kelancaran lalu lintas?.


Apakah lokasi tersebut memang efektif?.


Pertanyaan-pertanyaan teknis seperti itu jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan apakah polisi boleh atau tidak boleh melakukan razia pada hari Jumat.


Menjaga Hukum, Menghormati Kekhusyukan


Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta hukum ditegakkan dengan longgar.


Masyarakat hanya berharap hukum ditegakkan dengan bijaksana.


Pengendara wajib melengkapi surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas.


Polisi juga memiliki tugas memastikan jalan tetap aman, tertib dan bebas dari pelanggaran.


Tetapi di Aceh, khususnya pada Jumat menjelang salat, terdapat dimensi sosial dan keagamaan yang layak menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengaturan operasi di lapangan.


Penertiban tidak harus kehilangan ketegasan hanya karena mempertimbangkan waktu ibadah.


Sebaliknya, penghormatan terhadap waktu ibadah juga tidak berarti hukum lalu lintas harus berhenti.


Kuncinya adalah pengaturan.

Razia boleh berjalan. Penegakan hukum tetap harus tegas. Tetapi ketegasan itu seharusnya tidak menghilangkan rasa nyaman masyarakat dalam menjalankan kewajiban ibadah.


Sebab, wajah hukum yang paling mudah diterima masyarakat bukanlah hukum yang sekadar keras, melainkan hukum yang tegas, tertib, proporsional dan memahami keadaan masyarakat yang dilayaninya.


Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Langsa, AKP Irawan Kusumo dikonfirmasi  Liputan12.com, via pesan WhatsApp, Jumat, (18/9/2026), mengatakan kegiatan razia tersebut rutin pihaknya laksanakan, dan lokasinya berpindah - pindah. 


Yakni dari arah perbatasan Aceh Timur, Pusat Kota Langsa, dan dari arah Tamiang. 


Menurutnya hal itu dilakukan, mengingat jumlah Kecalakan Lalulitas (Lakalantas) di Kota Langsa, santa tinggi, mencapai 80 kejadian kecelakaan, dan  dilaporkan sebanyak 21 orang meninggal dunia.


"Ini termasuk angka tinggi dalam wilayah Kota Langsa yang kecil ini," kata AKP. Irawan Kusumo.


Kasat Lantas AKP. Irawan Kusumo juga memastikan, bahwa kegiatan razia yang digelar oleh pihaknya tidak ada kendala maupun mengganggu arus lalulintas. Kalau pun ada pengendara merasa terganggu, mungkin pengendara tersebut berhenti karena takut kena razia.


"Kalau mengganggu arus lalin, saya rasa tidak ada kendala, kecuali memang ada kendaraan - kendaraan yang berhenti karena takut kena razia. Seharusnya tidak perlu berhenti, yang penting kelengkapan berlalu lintas dan kelengkapan perorangan di pedomani," ujarnya


AKP. Irawan Kusumo menambahkan, bahwa di Media Sosial milik Satlantas Polres Langsa, banyak masyarakat menyampaikan melalui Direct Message (DM) atau pesan langsung tentang aksi balap liar dan kendaraan menggunakan kenalpot brong setiap malam. 


"Atas banyaknya masyarakat yang DM mengenai hal itu, kami belum bisa bertindak secara cover full. Mungkin dalam seminggu baru bisa 2  lali bisa kami tindak lanjuti. Dan alhamdulillah, pada Agustus lalu, angak kecelakaan lalu lintas menurun 30 persen," jelasnya dipesan WahtsApp. ** 



Reporter : Sutrisno, Kaperwil Aceh, Liputan12.com.

×
Berita Terbaru Update