Jakarta, Liputan12.com – Temuan fasilitas yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan serius dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Senin (28/9/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak itu, ditemukan sebuah area di dalam lapas yang dilengkapi sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersedia bagi narapidana, di antaranya sofa, pendingin ruangan, kulkas, minuman keras, serta kamar mandi pribadi.
Temuan lainnya berupa bingkai foto narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang berada di area tersebut. Dalam pembahasan di DPR, juga muncul informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu untuk penggunaan fasilitas tersebut. Informasi mengenai pungutan itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan investigasi pihak terkait.
Sorotan semakin tajam ketika Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mempertanyakan keberadaan kamera pengawas atau CCTV di lokasi yang menjadi sorotan tersebut kepada Kalapas Cibinong yang saat itu telah berstatus nonaktif, Wisnu Hani Putranto.
“Tidak ada, Bapak,” jawab Wisnu dalam rapat tersebut.
Jawaban itu kemudian dipertanyakan anggota DPR. Pasalnya, Wisnu diketahui telah menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama sekitar tiga tahun. Anggota dewan mempertanyakan alasan tidak adanya CCTV di area yang dinilai sebagai lokasi vital dalam pengawasan keamanan dan ketertiban lapas.
Persoalan semakin berkembang setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan sidak lanjutan. Dalam sidak tersebut, fasilitas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman disebut telah dipindahkan sehingga kondisi area tersebut tidak lagi sama seperti saat pemeriksaan awal.
Dalam rapat Komisi XIII, Wisnu mengakui bahwa dirinya memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.
“Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” ujar Wisnu dalam rapat.
Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut bukan merupakan barang milik negara. Wisnu juga menyebut barang-barang itu sebelumnya dimasukkan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
Penjelasan tersebut kemudian mendapat sorotan keras dari sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI. Anggota dewan mempertanyakan alasan pemindahan barang setelah adanya sidak, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut dan bagaimana mekanisme pengawasannya selama ini.
Perkara tersebut kini tidak berhenti pada forum rapat DPR. Sebanyak lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk Kalapas, disebut telah dicopot dari jabatannya. Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, transparansi pengelolaan fasilitas, serta dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
Adapun video yang beredar luas di media sosial dengan potongan adegan dramatis, termasuk visual seolah-olah terjadi penamparan, perlu dibedakan dari rekaman jalannya rapat sebenarnya. Potongan tersebut merupakan konten ilustratif atau hasil olahan pengguna media sosial, bukan gambaran faktual mengenai terjadinya penamparan dalam rapat Komisi XIII DPR RI.
Dengan adanya pencopotan lima pejabat dan pemeriksaan internal, publik kini menunggu hasil investigasi resmi mengenai asal-usul fasilitas tersebut, mekanisme pengawasan di dalam lapas, dugaan pungutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemindahan barang-barang tersebut.
Saladin
