- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Opsnal Polsek Marbau Tangkap Pria Pemilik Sabu 5,17 Gram di Sumbermulyo

Minggu, 06 September 2026 | 9/06/2026 03:13:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-06T08:13:07Z
Seorang pria berinisial WA (35) ditangkap Tim Opsnal Polsek Marbau setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,17 gram bruto di Dusun I Desa Sumbermulyo, Kecamatan Marbau, Jumat (4/9/2026) malam.


Labuhanbatu Utara, Liputan12.com – Tim Opsnal Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial WA (35) diamankan petugas lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,17 gram bruto.


Penangkapan tersebut berlangsung di Dusun I, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.


Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Warga sebelumnya merasa resah dengan dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.


Kapolsek Marbau AKP Jonly HW. Purba, S.H., M.H. mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico M. Sihombing, S.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan pengecekan ke lokasi.


Petugas kemudian bergerak menuju kawasan pinggir jalan yang berada di sebelah SMK Sumbermulyo.


Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial WA, warga Dusun III, Desa Sumbermulyo.


Ketika hendak didekati petugas, WA justru berupaya melarikan diri ke arah perkebunan warga. Dalam upayanya tersebut, tersangka diduga membuang sebuah bungkusan plastik.


Petugas tidak tinggal diam. Pengejaran dan pencarian terhadap barang yang diduga dibuang tersebut langsung dilakukan.


"Hasil pencarian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sekitar satu meter dari posisi tersangka," jelas AKP Jonly.


Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,17 gram serta satu unit telepon seluler merek Realme 5i warna hijau.


Dalam pemeriksaan awal, WA disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.


Selanjutnya, WA bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Marbau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Marbau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.


"Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum Polsek Marbau," tegasnya.


Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.



Reporter: Rnl | Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update