Pasir Pangarayan, Riau, Liputan12.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari proses pembinaan, termasuk pembahasan pemilihan Tamping serta pengusulan program integrasi bagi WBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP dipimpin Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Andi Rahman. Turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Freddy Rinadi Siregar, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Ega Syaputra, perwakilan Kanwil Ditjenpas Riau, serta anggota TPP lainnya.
Dalam pelaksanaannya, proses pemilihan Tamping menjadi salah satu bagian dari pembinaan yang memberikan kesempatan kepada WBP untuk membantu pelaksanaan kegiatan tertentu di lingkungan Lapas, dengan tetap memperhatikan ketentuan, persyaratan, serta kebutuhan yang telah ditetapkan.
Melalui Sidang TPP, setiap usulan dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait WBP. Proses tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan pelaksanaan pembinaan berjalan secara terarah sekaligus memberikan ruang bagi WBP untuk mengembangkan sikap tanggung jawab, kedisiplinan, dan kemampuan dalam menjalankan kegiatan yang dipercayakan kepadanya.
Kasi Binadik dan Giatja Andi Rahman mengatakan, Sidang TPP merupakan bagian dari komitmen Lapas Pasir Pangarayan untuk memastikan setiap proses pembinaan dan pengusulan integrasi bagi WBP dilaksanakan secara objektif, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Sebagaimana arahan Kalapas, pelaksanaan Sidang TPP ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pengusulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Warga Binaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Setiap usulan dibahas dan diperhatikan berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemenuhan hak integrasi dapat berjalan secara tertib dan tepat,” ujar Andi Rahman mewakili Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba.
Menurutnya, proses integrasi menjadi salah satu tahapan penting dalam pembinaan WBP yang harus dilaksanakan secara tertib, objektif, dan berkesinambungan.
“Kami berharap seluruh proses pengusulan integrasi dapat berjalan dengan baik dan transparan sesuai ketentuan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung keberlanjutan pembinaan agar Warga Binaan dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.
Pelaksanaan Sidang TPP tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan bersama Kanwil Ditjenpas Riau dalam memastikan proses pembinaan WBP berjalan sesuai prosedur dan ketentuan pemasyarakatan.
Dengan adanya proses pembahasan melalui Sidang TPP, setiap tahapan pembinaan dan pengusulan hak integrasi diharapkan dapat terlaksana secara tertib, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Alfitria
