- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan di Lebak Berlanjut ke Proses Hukum, Mediasi Belum Capai Kesepakatan

Minggu, 06 September 2026 | 9/06/2026 01:36:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-06T06:36:22Z
Berawal dari dugaan aksi meludah terhadap wartawan di Pendopo Kabupaten Jepara pada 29 Mei 2024 lalu, kasus yang melibatkan Petinggi Desa Lebak M. Sodik alias Bayu kini berlanjut ke proses hukum setelah mediasi damai di Polres Jepara, Jumat (4/9/2026), gagal mencapai titik temu.


Jepara, Liputan12.com — Upaya penyelesaian secara damai terkait dugaan tindakan penghinaan terhadap wartawan Media Online Investigasi Mabes, Badi, yang juga merupakan anggota Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMIJ), dengan Petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, M. Sodik alias Bayu, belum menemukan titik temu.


Mediasi yang digelar di ruang Gelar Perkara Polres Jepara, Jumat (4/9/2026), dipimpin langsung oleh Kanit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma. Pertemuan tersebut dihadiri penyidik pembantu, Badi bersama penasihat hukumnya, serta Ketua Umum ALMIJ Edi Prasaja beserta sejumlah anggota.


Menurut Badi, proses mediasi telah dilakukan beberapa kali, termasuk pertemuan pada Jumat tersebut. Namun, hingga mediasi terakhir, kedua belah pihak belum berhasil mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.




“Upaya mediasi telah dilaksanakan beberapa kali, termasuk yang kali ini, tetapi masih belum membuahkan hasil positif,” ujar Badi.


Mediasi tersebut pada prinsipnya menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai sebelum perkara berlanjut ke proses hukum secara resmi. Aparat penegak hukum juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari jalan keluar agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.


Polisi Buka Ruang Mediasi Sebelum Proses Hukum


Kanit 2 Tipiter Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, menjelaskan bahwa pihaknya mengundang kedua belah pihak untuk memberikan kesempatan berunding sebelum proses laporan polisi (LP) dibuat secara resmi.


Menurut Cahyo, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang sebelumnya dilayangkan ALMIJ kepada Kapolres Jepara sekitar akhir tahun 2025.


“Atas surat permohonan audiensi dari ALMIJ kepada Kapolres Jepara, kami selaku aparat penegak hukum bermaksud menanggapi dengan membuka ruang mediasi kepada para pihak untuk berunding sebelum proses lebih lanjut,” kata Cahyo.


Dengan demikian, mediasi menjadi salah satu upaya yang ditempuh untuk mencari penyelesaian tanpa mengesampingkan proses hukum apabila perdamaian tidak tercapai.


Persoalan Berawal dari Peristiwa di Pendopo Kabupaten Jepara


Persoalan tersebut disebut berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi pada acara pengukuhan penambahan masa jabatan petinggi selama dua tahun di Pendopo Kabupaten Jepara pada Rabu, 29 Mei 2024.


Badi mengungkapkan, saat kegiatan berlangsung terjadi cekcok antara dirinya dengan Bayu. Dalam peristiwa tersebut, Badi menduga dirinya mendapat perlakuan tidak pantas berupa tindakan meludah dari M. Sodik alias Bayu.


Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut guna memastikan fakta kejadian dan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dipersoalkan.


Dalam mediasi terakhir, menurut pihak Badi, terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Akan tetapi, permintaan maaf tersebut belum diikuti kesepakatan mengenai persyaratan yang diajukan pihak Badi sebagai bagian dari penyelesaian secara damai.


“Petinggi M. Sodik alias Bayu mengaku salah dan meminta maaf secara langsung, tetapi tidak bersedia memberikan kompensasi sebagai syarat kesepakatan damai,” ujar Badi didampingi kuasa hukumnya.


Badi menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


“Ini menyangkut marwah profesi wartawan. Jangan sampai ketika terjadi kasus petinggi atau pejabat meludahi wartawan, cukup dengan restorative justice dan meminta maaf secara lisan, kemudian proses hukum dianggap selesai,” tegasnya.


Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum


Karena belum tercapai kesepakatan, tim kuasa hukum Badi dari LBH Garuda Kencana Indonesia, Purwanto, S.H. dan Mujahidin, S.H., menyatakan akan mempersiapkan langkah hukum berikutnya.


Pihak kuasa hukum menyebut laporan polisi akan dibuat apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat kepastian mengenai penyelesaian perkara.


“Kami akan membuat LP jika hingga waktu yang diberikan kepada terlapor tidak ada kepastian. Ini bukan soal pribadi klien kami, tetapi bagaimana profesi wartawan dihargai. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan arogan pejabat kepada insan pers,” tegas Mujahidin.


Badi juga menyatakan memiliki bukti berupa rekaman audio yang berkaitan dengan peristiwa di Pendopo Kabupaten Jepara. Bukti tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada penyidik untuk melengkapi bahan penyelidikan dan pembuktian.


ALMIJ Masih Beri Kesempatan untuk Berdamai


Sementara itu, Ketua Umum ALMIJ, Edi Prasaja, meminta seluruh pihak tetap menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai.


Menurut Edi, belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi bukan berarti pintu perdamaian telah tertutup. Pihak Badi masih memberikan kesempatan kepada M. Sodik alias Bayu untuk berunding dengan tim penasihat hukum dan pendampingnya.


“Kegagalan mediasi kali ini bukan merupakan akhir. Masih ada kesempatan bagi Petinggi Lebak M. Sodik untuk berembuk dengan timnya. Pihak Badi memberikan batas waktu hingga 7 September 2026 sebelum membuat laporan secara resmi ke Polres Jepara,” ujar Edi.


Edi berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak sehingga persoalan tidak harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.


Terlapor Minta Waktu Berunding


Di sisi lain, Petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, M. Sodik alias Bayu, meminta waktu untuk melakukan pembahasan bersama penasihat hukum dan tim pendampingnya terkait persyaratan perdamaian yang diajukan pihak Badi.


“Kami minta waktu untuk berunding dengan kuasa hukum dan tim pendamping yang juga seorang petinggi,” kata Bayu.


Penasihat hukum Badi kemudian meminta agar pihak aparat penegak hukum maupun terlapor memberikan jawaban yang jelas serta memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.


Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pihak Badi tidak bermaksud memaksakan persyaratan perdamaian kepada pihak terlapor. Karena itu, masih diberikan waktu bagi M. Sodik alias Bayu untuk berunding dengan timnya sebelum langkah hukum ditempuh.


Dengan batas waktu yang disebut hingga 7 September 2026, perhatian kini tertuju pada apakah kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai atau persoalan tersebut akan berlanjut ke laporan polisi dan proses hukum di Polres Jepara.



GN.Jpr

×
Berita Terbaru Update