Jakarta, Liputan12.com – Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi Gedung DPR RI, Rabu (9/9/2026). Mereka menyampaikan aspirasi agar masa jabatan kepala desa yang telah berakhir dapat dilanjutkan melalui skema penjabat (Pj) kepala desa.
Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa AMJ meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan agar mereka yang telah menyelesaikan masa jabatan delapan tahun tetap dapat diberi kesempatan melanjutkan kepemimpinan di desa, ketimbang digantikan oleh pejabat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, mengatakan usulan tersebut salah satunya didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” ujar Jaro dalam pertemuan tersebut.
Aspirasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, aturan tersebut juga membuat kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya harus digantikan penjabat hingga kepala desa definitif kembali terpilih melalui Pilkades.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian utama Koordinator Kepala Desa AMJ.
Mereka menginginkan agar pemerintah daerah tidak secara otomatis menunjuk Pj kepala desa dari ASN. Sebaliknya, kepala desa yang telah habis masa jabatannya diusulkan tetap diberikan ruang untuk melanjutkan tugas sebagai Pj.
Menurut mereka, skema tersebut dinilai dapat menjaga kesinambungan program pembangunan desa sekaligus menghemat anggaran negara dan daerah.
Tak hanya meminta perpanjangan masa jabatan, para kepala desa AMJ juga mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades ditiadakan untuk periode tertentu.
Jaro menyebut terdapat sekitar 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir dalam rentang 2026 hingga 2029. Karena itu, mereka meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema transisi yang memungkinkan roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa harus langsung menggelar Pilkades.
“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang AMJ berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu,” katanya.
Menurut Jaro, keberlanjutan kepemimpinan di tingkat desa juga dinilai penting untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dalam audiensi tersebut, para kepala desa AMJ diterima tiga pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Usai pertemuan, Dasco menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para kepala desa tersebut. Ia mengatakan DPR akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas lebih lanjut usulan tersebut.
“Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah ini,” kata Dasco.
Aspirasi tersebut kini menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait konsekuensi hukum, mekanisme pengangkatan Pj kepala desa, efisiensi anggaran, serta keberlangsungan pemerintahan desa di tengah masa transisi.
Pimred : Sonhaji
