Kediri, Liputan12.com — Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai aktivitas tersebut berkembang di tengah masyarakat dan turut menjadi pembahasan di sejumlah grup WhatsApp wartawan Kediri Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (20/9/2026), lokasi yang disebut-sebut menjadi arena sabung ayam itu diduga ramai terutama pada akhir pekan. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran karena aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut disebut berlangsung di sekitar lingkungan permukiman.
Informasi serupa mengenai dugaan arena sabung ayam di wilayah Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, sebelumnya juga telah muncul dalam pemberitaan media pada pertengahan September 2026. Namun, mengenai benar atau tidaknya unsur perjudian di lokasi tersebut, tetap diperlukan verifikasi langsung dari aparat penegak hukum.
Warga mempertanyakan apakah informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Keresahan warga bukan semata-mata berkaitan dengan dugaan perjudian, tetapi juga menyangkut potensi gangguan keamanan dan ketertiban apabila kerumunan masyarakat dari berbagai daerah benar-benar terjadi di lokasi tersebut.
Karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan lapangan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana perjudian, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur perjudian, masyarakat juga membutuhkan penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi isu tanpa kepastian.
Kepastian Hukum Dinilai Lebih Penting daripada Spekulasi
Sorotan terhadap dugaan aktivitas tersebut juga mendapat perhatian dari pemerhati hukum pidana sekaligus tokoh Jatim Corruption Watch (JCW) DPW Jawa Timur, H. Holis.
Menurut Holis, apabila informasi masyarakat menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan langkah awal berupa pengecekan dan penyelidikan guna memastikan fakta di lapangan.
“Perjudian merupakan tindak pidana. Ketika ada informasi yang patut diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, aparat dapat melakukan verifikasi dan mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ujar Holis, Minggu (20/9/2026).
Secara hukum, ketentuan perjudian saat ini antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur larangan menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur mengenai orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Dengan demikian, menurut Holis, persoalan utama saat ini adalah memastikan fakta di lapangan, bukan membangun kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi.
“Kalau memang ditemukan unsur perjudian, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak ditemukan, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh kepastian,” katanya.
Polisi Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Masyarakat berharap Polsek yang membawahi wilayah tersebut maupun Polres Kediri memberikan penjelasan terkait informasi dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Padangan.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai apakah telah dilakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud, hasil pemeriksaan, serta langkah hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Respons kepolisian menjadi penting untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.
Terlebih, pada kasus dugaan sabung ayam di wilayah Kabupaten Kediri lainnya, kepolisian sebelumnya diketahui telah menindaklanjuti informasi warga dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian saat berada di lokasi, tetapi menemukan sejumlah bekas perlengkapan yang diduga berkaitan dengan kegiatan sabung ayam.
Langkah verifikasi semacam itu dinilai dapat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat.
Eka Aristiya Juni Artomo

