OGAN ILIR, Liputan12.Com- 30 September 2026 — Proses rekrutmen calon karyawan tidak tetap di PG Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menjadi sorotan setelah peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap III diwajibkan membayar Rp200.000 per orang untuk mengikuti tes kesehatan dan pemeriksaan NAPZA.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pengumuman resmi Tim Rekrutmen PG Cinta Manis Nomor SG04-RUPA-SED/20260514.001, tertanggal 14 Mei 2026.
Dalam pengumuman disebutkan, tes kesehatan dan pemeriksaan NAPZA dilaksanakan pada 16 Mei 2026 di Wisma Tamu PG Cinta Manis.
Pada poin keempat tertulis
“Biaya Tes Kesehatan & NAPZA sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), menjadi Beban Biaya Peserta.”
Humas Benarkan Pembayaran
Latif selaku Humas PG Cinta Manis membenarkan adanya pembayaran tersebut. Namun, menurutnya, uang Rp200.000 per peserta tidak hanya digunakan untuk tes kesehatan dan NAPZA.
“Permintaan uang dua ratus ribu itu benar adanya. Akan tetapi, uang tersebut bukan murni untuk tes narkoba dan tes kesehatan saja,” ujar Latif.
Menurut Latif, dana tersebut digunakan untuk mendukung rangkaian pemeriksaan, termasuk kebutuhan dokter di Klinik Pranata Cinta Manis, keamanan, polisi, serta transportasi pihak BNN yang diundang untuk melakukan tes urine.
Sebanyak 50 peserta mengikuti pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 49 peserta dinyatakan negatif narkoba, sementara satu peserta dinyatakan positif. Biaya Rp200.000 yang telah dibayarkan peserta tersebut, menurut Latif, tidak dikembalikan.
Dengan 50 peserta yang masing-masing membayar Rp200.000, total dana yang dibayarkan peserta mencapai Rp10 juta.
Persoalannya, pembebanan biaya kepada pencari kerja perlu dilihat dari ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri memuat ketentuan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja, terdapat kewajiban untuk tidak memungut biaya kepada pencari kerja.
Ketentuan tersebut menjadi penting untuk dikaji karena biaya Rp200.000 dalam kasus ini dibebankan kepada peserta sebagai bagian dari proses seleksi sebelum menjadi pekerja.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap mekanisme rekrutmen PG Cinta Manis perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk apakah terdapat dasar atau pengecualian tertentu yang dapat menjadi alasan pembebanan biaya tersebut. (Ardy)