Sidoarjo, Jawa Timur — Liputan12.com — Penerbitan rekomendasi pemanfaatan jalan untuk mobilisasi angkutan sirtu oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan setelah surat rekomendasi untuk PT Jalan Lancar Mandiri diterbitkan pada 14 Juli 2026, namun hanya berselang satu hari kemudian justru dibatalkan oleh instansi yang sama.
Rangkaian administrasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan sebelum rekomendasi diterbitkan.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa kegiatan pengurukan di Desa Tulis, Kecamatan Tulangan, diduga berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Namun, hingga kini status pasti lahan tersebut belum dapat dipastikan secara independen oleh redaksi. Karena itu, Liputan12.com tidak menyimpulkan bahwa lokasi tersebut benar merupakan kawasan LP2B sebelum ada kepastian berdasarkan data tata ruang dan keterangan resmi instansi berwenang.
Rekomendasi Terbit 14 Juli, Besoknya Dibatalkan
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo menerbitkan Surat Nomor 600.1.7.3/1274/438.5.3/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Surat tersebut berisi rekomendasi pemanfaatan jalan untuk mobilisasi angkutan sirtu bagi PT Jalan Lancar Mandiri, dengan sejumlah jalur mobilisasi, di antaranya Krembung–Mojoruntut–Kepatihan serta Kepatihan–Bulang.
Namun, rekomendasi tersebut tidak berlangsung lama.
Pada 15 Juli 2026, PUBMSDA menerbitkan Surat Nomor 600.1.7.3/1270/438.5.3/2026 mengenai pembatalan rekomendasi.
Dalam surat pembatalan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan penelitian dan verifikasi administrasi, persyaratan permohonan belum sepenuhnya terpenuhi serta terdapat dokumen yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fakta bahwa sebuah rekomendasi diterbitkan pada 14 Juli lalu dibatalkan pada 15 Juli inilah yang menjadi salah satu titik krusial untuk ditelusuri.
Jika pada akhirnya diketahui terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, maka pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana rekomendasi tersebut dapat diterbitkan sehari sebelumnya?
Apakah seluruh persyaratan telah diverifikasi sebelum surat diterbitkan?
Atau terdapat dokumen maupun informasi tertentu yang baru diketahui setelah rekomendasi diterbitkan?
Verifikasi Administrasi Jadi Sorotan
Pembatalan surat bukan persoalan sederhana karena dokumen tersebut menyebut secara eksplisit adanya penelitian dan verifikasi administrasi.
Karena itu, publik layak memperoleh penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan yang dilakukan PUBMSDA.
Siapa yang melakukan verifikasi?
Dokumen apa saja yang diperiksa?
Kapan pemeriksaan dilakukan?
Apa bentuk ketidaksesuaian dokumen yang kemudian menjadi dasar pembatalan?
Dan apakah sebelum rekomendasi diterbitkan telah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh persyaratan?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penerbitan rekomendasi berjalan sesuai prosedur dan tidak sekadar didasarkan pada kelengkapan administratif yang kemudian diketahui bermasalah.
Apabila terdapat pemeriksaan lapangan, publik juga perlu mengetahui kapan pemeriksaan dilakukan serta apa hasil pemeriksaan tersebut.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan lapangan tidak dilakukan, perlu dijelaskan dasar yang digunakan untuk memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan sebelum rekomendasi diterbitkan.
Dugaan LP2B Perlu Dipastikan
Informasi mengenai lokasi pengurukan yang disebut-sebut berada di kawasan LP2B juga menjadi bagian penting dalam penelusuran.
LP2B merupakan instrumen perlindungan terhadap lahan pertanian pangan agar keberadaannya tetap terjaga. Karena itu, apabila lokasi pengurukan benar berada di kawasan LP2B, maka perlu diketahui bagaimana status perlindungan lahan tersebut diperiksa sebelum aktivitas yang membutuhkan mobilisasi material mendapatkan rekomendasi penggunaan jalan.
Namun demikian, dugaan status LP2B tersebut belum boleh dijadikan kesimpulan.
Kepastian harus mengacu pada peta, data tata ruang, dokumen penetapan LP2B serta keterangan resmi instansi yang berwenang.
Persoalannya bukan hanya mengenai apakah PUBMSDA memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi pemanfaatan jalan.
Yang juga perlu dijelaskan adalah sejauh mana pemeriksaan PUBMSDA terhadap legalitas kegiatan yang menjadi tujuan mobilisasi tersebut.
Sebab rekomendasi pemanfaatan jalan memang berkaitan dengan penggunaan jaringan jalan dan mobilisasi material. Namun ketika mobilisasi tersebut berkaitan dengan kegiatan pengurukan, status lokasi tujuan dan legalitas kegiatan menjadi konteks yang relevan untuk diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dugaan Transaksi Jangan Jadi Kesimpulan
Di tengah polemik tersebut, beredar pula dugaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya transaksi dalam proses rekomendasi mobilisasi maupun kegiatan pengurukan.
Namun, Liputan12.com tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan telah terjadi jual beli rekomendasi, pemberian uang, atau transaksi dengan pejabat tertentu.
Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, data transaksi, maupun bukti lain yang dapat diverifikasi.
Yang saat ini dapat ditelusuri berdasarkan dokumen adalah rangkaian administrasi: rekomendasi diterbitkan pada 14 Juli 2026 dan kemudian dibatalkan pada 15 Juli 2026 dengan alasan persyaratan belum sepenuhnya terpenuhi.
Rangkaian tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk meminta transparansi mengenai mekanisme verifikasi tanpa harus lebih dahulu menuduh adanya permainan atau transaksi.
PHMI: Proses Verifikasi Harus Dibuka
Ketua Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) DPD Jawa Timur, Sapto Jumadi, meminta persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, khususnya terkait mekanisme verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan.
«“Kalau benar lokasi pengurukan tersebut berada di kawasan LP2B, status lahannya harus dipastikan terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan perlindungan lahan pertanian baru dibahas setelah aktivitas pengurukan berlangsung,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).»
Menurut Sapto, penerbitan rekomendasi yang kemudian dibatalkan hanya sehari setelahnya juga perlu mendapatkan penjelasan terbuka.
«“Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata pembatalan surat tersebut, melainkan bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum surat diterbitkan. Jika kemudian ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi, publik perlu mengetahui mengapa rekomendasi sebelumnya dapat diterbitkan,” katanya.»
Ia juga mengingatkan agar dugaan adanya transaksi tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan tanpa bukti.
«“Kalau ada dugaan jual beli rekomendasi, hal itu harus dibuktikan. Namun, transparansi proses tetap penting agar dugaan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi publik. PUBMSDA perlu menjelaskan siapa yang melakukan pemeriksaan, apa saja yang diperiksa, dan apa dasar penerbitan surat tersebut,” tegasnya.»
PUBMSDA Belum Memberikan Tanggapan
Untuk menguji informasi dan memperoleh penjelasan dari pihak berwenang, redaksi Liputan12.com telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, Makhmud, SH., MM.
Konfirmasi diarahkan pada alasan rekomendasi pemanfaatan jalan diterbitkan pada 14 Juli 2026 dan kemudian dibatalkan pada 15 Juli 2026.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai persyaratan yang dinyatakan belum terpenuhi, termasuk apakah seluruh dokumen telah diperiksa sebelum rekomendasi diterbitkan serta apakah dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi tujuan pengurukan.
Selain itu, PUBMSDA dimintai penjelasan mengenai apakah informasi mengenai dugaan status LP2B diketahui dalam proses pemeriksaan serta apakah terdapat koordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait tata ruang, pertanian, dan legalitas kegiatan.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai dokumen hasil verifikasi administrasi, berita acara pemeriksaan lapangan apabila ada, serta dasar hukum penerbitan dan pembatalan rekomendasi tersebut.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi melalui WhatsApp.
Liputan12.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PUBMSDA, PT Jalan Lancar Mandiri, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Jika nantinya berdasarkan data resmi diketahui bahwa lokasi pengurukan memang berada dalam kawasan LP2B, maka persoalannya berpotensi tidak berhenti pada pembatalan sebuah rekomendasi mobilisasi.
Pertanyaan yang harus dijawab kemudian menjadi lebih mendasar:
Seberapa jauh status lokasi, legalitas kegiatan, dan kelengkapan persyaratan telah diverifikasi sebelum rekomendasi mobilisasi angkutan sirtu diterbitkan?
Dan yang tidak kalah penting:
Mengapa sebuah rekomendasi yang dinyatakan memenuhi syarat pada 14 Juli 2026 dapat dibatalkan hanya sehari kemudian karena persyaratannya disebut belum sepenuhnya terpenuhi?
EKA ARISTIA
