- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Dana Gotong Royong Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Disorot, AWI: Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah Infak

Selasa, 15 September 2026 | 9/15/2026 07:06:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T12:06:26Z
Dugaan pungutan berkedok Dana Gotong Royong Rp950 ribu per tahun di SMPN 3 Genteng, Banyuwangi, disorot. Berdalih sodaqoh jariyah dan infak, wali murid dipersoalkan status wajibnya, sementara pihak sekolah bungkam.


Banyuwangi, Liputan12.com — Dugaan adanya pengumpulan Dana Gotong Royong (Sodaqoh Jariyah) dengan nominal mencapai Rp950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian publik.


Sorotan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya nominal yang disebut harus disiapkan orang tua atau wali murid. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan status pembayaran, dasar penetapan nominal, mekanisme pengumpulan, pihak yang mengelola, hingga transparansi penggunaan dana tersebut.


Informasi mengenai dana tersebut mencuat dari adanya kartu yang mencantumkan tulisan “Dana Gotong Royong (Sodaqoh Jariyah)”, serta percakapan melalui WhatsApp yang menyebut adanya dana gotong royong atau infak anak-anak untuk mendukung berbagai kebutuhan bersama, termasuk kegiatan sosial dan keagamaan.




Dalam informasi yang beredar, nominal yang disebut mencapai Rp950 ribu untuk satu tahun.


Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat, terutama wali murid. Apakah dana tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela, ataukah terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu?


Jika memang bersifat sukarela, publik mempertanyakan mengapa terdapat nominal tahunan yang telah ditentukan. Siapa yang menetapkan nominal tersebut? Bagaimana mekanisme apabila orang tua tidak mampu atau memilih tidak memberikan sumbangan? Dan yang tidak kalah penting, apakah peserta didik mendapatkan perlakuan yang berbeda apabila orang tuanya tidak memberikan dana tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena terdapat perbedaan antara sumbangan dan pungutan dalam tata kelola pendanaan pendidikan.


Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh komite sekolah pada prinsipnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Komite sekolah juga memiliki batasan dalam melakukan penggalangan dana dari peserta didik maupun orang tua atau walinya.


Karena itu, apabila di lapangan ternyata terdapat pembayaran dengan nominal tertentu yang dilakukan secara rutin dan bersifat mengikat, maka statusnya perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.


Sebaliknya, apabila dana tersebut memang merupakan sumbangan sukarela, pihak sekolah maupun komite sekolah juga perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai sifat kesukarelaannya, mekanisme pemberian, serta penggunaan dana tersebut.


Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi


Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari pihak SMP Negeri 3 Genteng mengenai informasi tersebut disebut belum mendapatkan penjelasan.


Kepala sekolah berinisial MHD dikabarkan belum memberikan keterangan terkait dugaan pengumpulan dana Rp950 ribu per tahun tersebut ketika dikonfirmasi awak media.


Belum adanya penjelasan dari pihak sekolah membuat sejumlah pertanyaan publik belum memperoleh jawaban. Padahal, klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu sisi.


Pihak sekolah tentu memiliki hak untuk menjelaskan apakah dana tersebut benar ada, siapa yang menggagasnya, apakah pembayaran bersifat sukarela, serta bagaimana mekanisme dan pertanggungjawabannya.


AWI Banyuwangi Minta Transparansi


Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Indra, menyoroti serius persoalan tersebut apabila nantinya terbukti terdapat pembayaran dengan nominal Rp950 ribu per tahun yang bersifat wajib dan dibebankan kepada orang tua siswa.


Menurutnya, sekolah sebagai lembaga pendidikan semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap bentuk pengumpulan dana yang melibatkan wali murid.


«“Kalau memang sumbangan sukarela, jelaskan secara terbuka kepada wali murid. Tetapi kalau ada nominal Rp950 ribu per tahun yang sifatnya wajib, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai istilah gotong royong, infak atau sodaqoh justru menjadi tameng untuk membungkus pungutan yang bermasalah,” tegas Indra.»


Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai istilah. Menurutnya, yang lebih penting adalah praktik sebenarnya di lapangan.


Apakah wali murid bebas menentukan jumlah sumbangan? Apakah ada batas waktu atau nominal yang harus dipenuhi? Apakah terdapat konsekuensi bagi siswa apabila orang tua tidak membayar? Siapa yang menerima dana tersebut? Dan apakah terdapat laporan penggunaan yang disampaikan kepada wali murid?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Indra, perlu dijawab secara terbuka.


AWI DPC Banyuwangi juga meminta Dinas Pendidikan Banyuwangi dan pihak terkait melakukan klarifikasi atau pemeriksaan apabila memang terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pengumpulan dana tersebut.


Pemeriksaan, menurutnya, penting dilakukan bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan memastikan bahwa mekanisme penggalangan dana di lingkungan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua siswa.


Sukarela Harus Benar-Benar Sukarela


Persoalan utama dalam dugaan dana gotong royong tersebut pada akhirnya kembali kepada satu hal: apakah pembayaran Rp950 ribu itu benar-benar sukarela atau memiliki sifat mengikat?


Jika benar sukarela, maka pihak sekolah dan komite sekolah perlu menjelaskan mekanismenya secara terbuka.


Jika tidak bersifat sukarela dan terdapat kewajiban nominal tertentu, maka dasar hukum serta mekanisme penetapannya perlu diperjelas.


Sementara apabila terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, informasi tersebut juga semestinya dapat disampaikan kepada wali murid melalui mekanisme yang transparan.


Sebab, istilah gotong royong, infak maupun sodaqoh jariyah pada dasarnya tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak orang tua dan wali murid memperoleh informasi yang jelas mengenai dana yang mereka keluarkan.


Publik tidak sedang mempersoalkan kegiatan sosial maupun keagamaan. Yang dipertanyakan adalah transparansi dan status pembayaran.


Karena itu, semua pihak diharapkan menempatkan persoalan ini secara proporsional. Pihak sekolah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, sementara masyarakat berhak memperoleh informasi yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jika sukarela, jelaskan bahwa benar-benar sukarela. Jika wajib, jelaskan dasar hukumnya. Jika dana dikumpulkan, jelaskan pengelolaannya. Dan jika digunakan untuk kepentingan siswa, sampaikan pula pertanggungjawabannya.


Hingga berita ini ditulis, pihak SMP Negeri 3 Genteng belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan dana gotong royong Rp950 ribu per tahun tersebut.



Eka Aristiya – Juni Artomo

×
Berita Terbaru Update