Oleh: Sutrisno
Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang semestinya menjadi salah satu jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah.
Melalui reses, pertemuan dengan konstituen, serta penyerapan aspirasi di daerah pemilihan, anggota dewan memiliki kesempatan untuk membawa persoalan masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan.
Namun, setelah dua tahun masa kerja periode 2024–2026 berjalan, masyarakat berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada lembaga legislatif di Bumi Muda Sedia. Yakni, sejauh mana aspirasi yang dihimpun tersebut telah diterjemahkan menjadi program nyata?.
Seberapa besar anggaran yang dialokasikan? Siapa yang menerima manfaatnya?.
Dan yang tidak kalah penting, sudahkah masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai perencanaan maupun realisasi Pokir tersebut?.
Pertanyaan ini bukan untuk menuduh atau menghakimi anggota dewan. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat.
Sebab, demokrasi tidak berhenti ketika masyarakat memberikan suara di bilik pemungutan suara.
Demokrasi justru diuji setelah para wakil rakyat menduduki kursi kekuasaan, ketika mereka harus membuktikan bahwa mandat tersebut benar-benar digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Pokir Bukan Sekadar Daftar Usulan
Dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan yang bersumber dari penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses atau rapat dengar pendapat.
Ketentuan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur bahwa Pokir harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta mempertimbangkan kemampuan riil anggaran.
Pokir juga menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, Pokir bukan sekadar daftar keinginan anggota dewan, apalagi instrumen untuk membagi-bagikan proyek kepada pihak tertentu.
Pokir seharusnya berangkat dari persoalan riil yang dihadapi masyarakat, kemudian diuji berdasarkan kebutuhan, prioritas pembangunan, kewenangan pemerintah daerah, dan kemampuan keuangan daerah.
Dalam praktiknya, usulan tersebut dapat berkaitan dengan pembangunan atau perbaikan infrastruktur, fasilitas pelayanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, pertanian, pendidikan, maupun kebutuhan pembangunan lainnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, satu hal harus dipahami. Yakni usulan Pokir tidak otomatis menjadi program yang disetujui, memperoleh anggaran, atau direalisasikan.
Setiap usulan tetap harus melalui proses perencanaan, penganggaran, pembahasan, dan pelaksanaan sesuai ketentuan.
Di sinilah pentingnya keterbukaan. Masyarakat perlu mengetahui usulan apa yang disampaikan, usulan mana yang masuk dalam dokumen perencanaan dan APBK, mana yang belum disetujui, serta mana yang benar-benar dilaksanakan.
Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat akan kesulitan membedakan antara aspirasi yang baru disampaikan dan program yang sudah diwujudkan.
Dua Tahun Berjalan, Di Mana Laporan Realisasinya?
Periode 2024–2026 menjadi rentang waktu yang relevan untuk mengevaluasi bagaimana anggota DPRK Aceh Tamiang menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap aspirasi masyarakat.
Pertanyaannya, apakah selama dua tahun tersebut telah tersedia laporan yang secara khusus merangkum usulan Pokir setiap anggota dewan, proses penganggarannya, serta realisasi program yang bersumber dari usulan tersebut.
Apakah laporan itu pernah disampaikan dalam rapat paripurna DPRK? Apakah terdapat dokumen yang dapat diakses masyarakat? Apakah masing-masing anggota dewan menyampaikan hasil reses sekaligus perkembangan usulannya kepada konstituen?.
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan atau perkiraan.
Pembahasan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dan laporan pertanggungjawaban APBK merupakan bagian dari mekanisme evaluasi pemerintahan daerah.
Akan tetapi, pembahasan dokumen-dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa realisasi Pokir setiap anggota dewan telah dilaporkan secara terperinci kepada publik.
Pemberitaan di media masa mengenai pembahasan LKPJ APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, misalnya memuat informasi tentang realisasi pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Namun, informasi agregat tersebut berbeda dengan laporan khusus yang merinci usulan dan realisasi Pokir masing-masing anggota DPRK.
Dengan demikian, perlu ditelusuri apakah dokumen yang memuat daftar Pokir dan realisasinya tersedia secara terpisah, serta apakah dokumen tersebut pernah dibahas secara terbuka atau dipublikasikan melalui kanal resmi DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Sepanjang belum tersedia dokumen yang dapat diverifikasi, belum tepat menyimpulkan bahwa laporan realisasi Pokir tidak pernah disampaikan.
Namun, apabila laporan tersebut memang belum tersedia bagi masyarakat, kondisi itu patut menjadi bahan evaluasi serius terhadap keterbukaan informasi dan komunikasi publik lembaga legislatif.
Berapa Total Anggaran Pokir? Berapa Bagian Pimpinan dan Anggota?
Pertanyaan berikutnya menyangkut uang publik.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan tentang berapa total anggaran program yang berasal dari usulan Pokir DPRK Aceh Tamiang selama Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana anggaran tersebut tersebar berdasarkan program, kegiatan, lokasi, perangkat daerah pelaksana, serta kelompok masyarakat penerima manfaat.
Jika terdapat pagu atau batas anggaran Pokir yang ditetapkan bagi setiap anggota, masyarakat perlu mengetahui dasar penetapannya.
Apakah besaran tersebut sama untuk seluruh anggota? Apakah terdapat perbedaan berdasarkan jabatan pimpinan DPRK? Apa dasar aturan dan pertimbangan penganggarannya?.
Pertanyaan mengenai besaran Pokir Ketua DPRK, para wakil ketua, dan anggota biasa juga penting dijawab melalui dokumen resmi.
Namun, harus dibedakan antara pagu Pokir yang ditetapkan, nilai usulan, anggaran yang disetujui dalam APBK, dan realisasi belanja. Keempatnya merupakan hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Demikian pula, tidak tepat langsung menganggap setiap anggota dewan mempunyai hak pribadi atas sejumlah uang tertentu.
Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan, bukan dana pribadi anggota DPRK yang bebas dibagikan atau digunakan sesuka hati.
Karena itu, tanpa dokumen APBK, dokumen penjabaran anggaran, hasil pembahasan, serta data pelaksanaan kegiatan, nominal total maupun pembagian anggaran Pokir DPRK Aceh Tamiang untuk periode 2024–2026 belum dapat dinyatakan secara bertanggung jawab.
Justru, kekosongan informasi yang belum terjawab inilah yang perlu menjadi agenda klarifikasi kepada pimpinan DPRK, sekretariat dewan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan perangkat daerah terkait.
Apakah Pokir Sudah Sesuai dengan Keinginan Masyarakat?
Ini merupakan pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar berapa besar anggaran yang dialokasikan.
Pokir dikatakan berangkat dari aspirasi masyarakat. Namun, bagaimana memastikan bahwa aspirasi tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan warga?.
Apakah usulan pembangunan jalan berasal dari keluhan masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan akses? Apakah bantuan untuk sektor pertanian didasarkan pada persoalan yang dihadapi petani? Apakah pembangunan fasilitas umum dilakukan di lokasi yang memang membutuhkan? Apakah kelompok masyarakat penerima manfaat mengetahui proses pengusulannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui penelusuran terhadap dokumen hasil reses, risalah rapat, daftar usulan, hasil Musrenbang, dan kondisi nyata di lapangan.
Di Aceh Tamiang, evaluasi semacam ini penting karena kebutuhan pembangunan harus ditempatkan dalam konteks kondisi masyarakat, termasuk pemulihan pascabencana, perbaikan infrastruktur, pemulihan mata pencaharian, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Jangan sampai sebuah usulan disebut sebagai aspirasi masyarakat hanya karena tercatat dalam dokumen, padahal warga yang tinggal di lokasi sasaran tidak pernah memperoleh penjelasan tentang program tersebut.
Sebaliknya, tidak setiap usulan yang belum direalisasikan otomatis berarti anggota dewan gagal memperjuangkan rakyat.
Ada kemungkinan usulan belum memenuhi persyaratan teknis, belum menjadi prioritas, terbentur kewenangan, atau belum tersedia kemampuan anggaran.
Karena itu, ukuran keberhasilan Pokir tidak cukup dilihat dari banyaknya usulan yang diajukan.
Ukurannya juga mencakup ketepatan sasaran, proses yang transparan, kesesuaian dengan kebutuhan, kualitas pelaksanaan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Mengapa Publik Tidak Cukup Hanya Mendengar Janji?
Pada umumnya, kegiatan reses menjadi ruang bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi konstituen. Namun, pertanggungjawaban kepada masyarakat seharusnya tidak berhenti setelah kegiatan reses selesai.
Warga yang menyampaikan usulan berhak memperoleh informasi mengenai tindak lanjutnya. Apakah usulan tersebut diterima? Apakah dimasukkan dalam perencanaan? Apakah memperoleh alokasi anggaran? Jika belum direalisasikan, apa kendalanya?.
Di sinilah pentingnya laporan hasil reses dan laporan tindak lanjut Pokir yang mudah diakses masyarakat.
Apabila informasi hanya beredar di lingkungan birokrasi, sedangkan masyarakat tidak mengetahui perkembangan usulannya, hubungan antara wakil rakyat dan konstituen menjadi tidak seimbang.
Masyarakat diminta menyampaikan aspirasi, tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai nasib aspirasi tersebut.
Kondisi ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi representasi. Lebih jauh, ketidakjelasan informasi berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Oleh karena itu, setiap anggota DPRK perlu memiliki mekanisme komunikasi yang terukur, bukan hanya menyampaikan kegiatan seremonial atau dokumentasi penyerapan aspirasi. Masyarakat juga perlu mengetahui hasil konkret dari proses tersebut.
Keterbukaan Informasi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu landasan penting.
Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Pasal 9 mengatur kewajiban mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan badan publik. Sementara itu, Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.
Ketentuan ini memperkuat prinsip bahwa informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik harus dikelola secara terbuka, akurat, dan mudah diakses sesuai aturan.
Dalam konteks Pokir, masyarakat dapat meminta dokumen yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik yang menguasai informasi tersebut.
Dokumen yang dapat diminta antara lain daftar usulan Pokir, hasil penelaahan, program yang masuk dalam APBK, pagu anggaran, perangkat daerah pelaksana, lokasi kegiatan, serta laporan realisasi dan hasil pelaksanaannya, sepanjang dokumen tersebut tersedia dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara sah.
Perlu pula dibedakan bahwa tidak semua informasi harus diumumkan dalam format yang sama. Akan tetapi, informasi yang terbuka bagi publik tidak semestinya dipersulit hanya karena menyangkut program yang diusulkan anggota dewan.
Transparansi bukan berarti membuka data pribadi yang dilindungi hukum. Transparansi berarti membuka informasi mengenai keputusan, proses, anggaran, dan hasil penggunaan uang publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Tidak Dipublikasi Runcian Pokir Apakah Anggota DPRK Bisa Dikenakan Sanksi Pidana?
Tidak dipublikasikannya rincian Pokir kepada masyarakat tidak otomatis menjadikan seorang anggota DPRK melakukan tindak pidana. Penilaian hukum harus melihat siapa yang mempunyai kewajiban menyediakan informasi, apakah permintaan informasi telah diajukan, apakah informasi tersebut termasuk informasi terbuka, bagaimana respons badan publik, dan apakah unsur pelanggaran yang diatur undang-undang terpenuhi.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) menyediakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi. Apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai ketentuan, masyarakat dapat menempuh prosedur yang tersedia.
UU tersebut juga mengatur sanksi pidana dalam keadaan tertentu. Pasal 52, misalnya, mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi yang wajib diberikan berdasarkan undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi bahwa daftar Pokir tidak ditemukan di internet. Unsur-unsur pelanggarannya harus diperiksa melalui proses hukum yang berwenang.
Demikian pula, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran, kegiatan fiktif, penggelembungan harga, atau penyimpangan pelaksanaan, hal tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan pidana yang relevan. Dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum dibuktikan.
Dengan demikian, langkah awal yang proporsional adalah meminta klarifikasi dan dokumen resmi, menggunakan mekanisme keterbukaan informasi, serta menyampaikan laporan kepada lembaga berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti.
Sanksi Sosial dan Moral Tetap Menjadi Ukuran Akuntabilitas
Walaupun tidak setiap persoalan transparansi berujung pada pidana, tanggung jawab moral anggota dewan tetap penting.
Anggota DPRK merupakan pejabat publik yang memperoleh mandat melalui pemilihan umum.
Karena itu, keterbukaan mengenai hasil kerja, penggunaan anggaran, dan tindak lanjut aspirasi merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Jika seorang wakil rakyat tidak mampu menjelaskan perkembangan aspirasi yang telah dihimpunnya, masyarakat memiliki alasan untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi kinerjanya.
Sanksi sosial dapat muncul dalam bentuk kritik publik, menurunnya kepercayaan konstituen, penilaian negatif terhadap kinerja, hingga keputusan politik masyarakat pada pemilihan berikutnya.
Namun, kritik tersebut harus berbasis fakta, tidak berupa fitnah, dan tetap memberikan ruang bagi pihak yang dikritik untuk menjelaskan keadaan sebenarnya.
Adapun sanksi administratif atau etik harus mengikuti aturan yang berlaku, mekanisme kelembagaan, dan pembuktian pelanggaran.
Sanksi moral dari masyarakat tidak sama dengan hukuman pidana, tetapi keduanya menunjukkan bahwa jabatan publik mengandung tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan.
Buka Data, Jelaskan Realisasi, Libatkan Masyarakat
Untuk menjawab pertanyaan publik mengenai Pokir DPRK Aceh Tamiang selama periode 2024–2026, ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, DPRK Aceh Tamiang perlu memublikasikan daftar Pokir secara terstruktur.
Informasi tersebut idealnya memuat tahun anggaran, nama pengusul atau anggota yang mengajukan aspirasi, uraian kebutuhan, lokasi, hasil penelaahan, status usulan, dan perangkat daerah yang menangani.
Publikasi tetap harus memperhatikan perlindungan data yang diwajibkan oleh hukum.
Kedua, pemerintah daerah dan DPRK perlu menyampaikan rekapitulasi anggaran. Rekapitulasi ini perlu membedakan nilai usulan, pagu yang disetujui, nilai kontrak atau pelaksanaan jika relevan, serta realisasi keuangan dan hasil kegiatan.
Jika terdapat pagu per anggota atau ketentuan berbeda bagi pimpinan, dasar hukum dan mekanisme penetapannya harus dijelaskan.
Ketiga, hasil pelaksanaan Pokir perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka. DPRK dapat mendorong agar laporan tindak lanjut Pokir dibahas melalui forum resmi yang relevan dan ringkasannya dipublikasikan kepada masyarakat.
Pelaporan ini tidak boleh mencampuradukkan tugas pengusul dengan tanggung jawab pelaksana kegiatan yang berada pada perangkat daerah.
Keempat, masyarakat perlu dilibatkan dalam verifikasi. Warga di lokasi kegiatan dapat memberikan keterangan mengenai apakah pembangunan benar-benar dilakukan, apakah hasilnya sesuai kebutuhan, dan apakah manfaatnya dapat dirasakan.
Pemantauan lapangan dapat melengkapi pemeriksaan administrasi dan laporan keuangan.
Kelima, akses informasi harus dipermudah. DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang perlu memastikan layanan PPID berfungsi dengan baik.
Apabila informasi belum dipublikasikan, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara resmi. Jika terjadi penolakan atau tidak ada tanggapan sesuai ketentuan, mekanisme keberatan dan sengketa informasi dapat ditempuh.
Keenam, lakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi sebaiknya tidak hanya mengukur berapa banyak usulan yang direalisasikan, tetapi juga ketepatan sasaran, kualitas hasil, kesesuaian dengan prioritas pembangunan, serta manfaat bagi masyarakat.
Langkah-langkah tersebut akan membantu membangun sistem pertanggungjawaban yang lebih jelas dan mengurangi ruang bagi kesalahpahaman, spekulasi, maupun dugaan penyimpangan yang tidak didukung data.
Rakyat Berhak Mengetahui Nasib Aspirasinya
Dua tahun masa kerja DPRK Aceh Tamiang, merupakan waktu yang cukup relevan untuk mulai mengevaluasi bagaimana aspirasi masyarakat diperjuangkan dan ditindaklanjuti oleh anggota DPRK Aceh Tamiang.
Namun, evaluasi yang adil tidak cukup dilakukan melalui dugaan atau penilaian sepihak. Diperlukan dokumen, data anggaran, laporan pelaksanaan, dan keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pertanyaan mengenai apakah realisasi Pokir pernah disampaikan dalam sidang paripurna, apakah rincian anggarannya pernah dipublikasikan, serta apakah pembagian pagu pimpinan dan anggota pernah dijelaskan kepada masyarakat, perlu dijawab secara terbuka oleh DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Jika informasi tersebut sebenarnya telah tersedia, publikasi yang lebih mudah dijangkau akan membantu masyarakat memahami hasil kerja wakilnya.
Jika belum tersedia atau belum disampaikan secara memadai, hal itu sepatutnya menjadi dorongan untuk memperbaiki tata kelola informasi dan mekanisme pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, Pokir bukan sekadar urusan administrasi antara anggota dewan dan pemerintah daerah. Pokir menyangkut kepercayaan masyarakat, prioritas pembangunan, dan penggunaan uang yang bersumber dari keuangan publik.
Masyarakat tidak cukup hanya dijadikan tempat menampung aspirasi menjelang penyusunan program. Mereka juga berhak mengetahui bagaimana aspirasi tersebut diproses, berapa anggaran yang dialokasikan, mengapa suatu usulan disetujui atau ditolak, serta apa hasil yang benar-benar diwujudkan.
Sebab, wakil rakyat tidak hanya dituntut hadir ketika masyarakat menyampaikan kebutuhan. Mereka juga harus bersedia memberikan penjelasan ketika masyarakat bertanya tentang hasil perjuangannya.
Transparansi bukan ancaman bagi lembaga legislatif. Justru, keterbukaan merupakan jalan untuk menjaga kepercayaan publik, memperkuat demokrasi, dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat Aceh Tamiang.**
Penulis adalah Wartawan Liputan12.com di Aceh

