- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Laporan Belum Jelas Perkembangannya, LBH Desak Polres Tulang Bawang Beri Kepastian Hukum

Senin, 14 September 2026 | 9/14/2026 02:31:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T07:31:16Z
Dua laporan polisi yang telah diajukan sejak Desember 2024 tak kunjung mendapat kejelasan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan DPD Lampung mendesak Polres Tulang Bawang dan Polsek Rawajitu Selatan memberikan kepastian hukum melalui SP2HP terbaru.


Tulang Bawang, Lampung — Liputan12.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung meminta jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang dan Polsek Rawajitu Selatan memberikan kepastian mengenai perkembangan dua laporan polisi yang telah diajukan oleh klien mereka.


Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Permohonan Tindak Lanjut Penyidikan dan Permintaan Kepastian Hukum yang diajukan oleh tim kuasa hukum, yakni Ferry Saputra YS, S.H., C.MK, Andi Fitra, S.H., dan Yus Efendi, S.H., CPLA., CIRP.


Dua perkara yang menjadi perhatian LBH tersebut masing-masing berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polres Tulang Bawang serta laporan dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Rawajitu Selatan.


Kuasa hukum menilai diperlukan informasi perkembangan terbaru agar klien mereka mengetahui secara jelas sejauh mana proses hukum atas laporan yang telah dibuat tersebut.


Laporan Dugaan ITE di Polres Tulang Bawang


Untuk perkara dugaan tindak pidana terkait ITE, laporan tercatat dengan Nomor:


LP/B/267/XII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tertanggal 8 Desember 2024.


Dalam surat yang disampaikan kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melalui sarana elektronik atau media sosial yang menurut pelapor dinilai telah merugikan nama baik, kehormatan dan/atau martabatnya.


LBH Suara Panrita Keadilan meminta adanya penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik serta status penanganan perkara berdasarkan proses hukum yang telah berjalan.


Permintaan tersebut, menurut kuasa hukum, diperlukan agar pelapor memperoleh informasi yang jelas dan tidak hanya mengetahui bahwa perkara masih dalam proses tanpa penjelasan mengenai tahapan penanganannya.


Laporan Dugaan Penganiayaan Telah Masuk Tahap Penyidikan


Selain perkara ITE, LBH juga menyoroti laporan dugaan penganiayaan yang diterima melalui Polsek Rawajitu Selatan pada 4 Desember 2024.


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:


LP/B/27/XII/2024/SPKT/Polsek Rawajitu Selatan/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP.


Yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah adanya dokumen yang mereka terima yang menunjukkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/02/II/2025/Reskrim tertanggal 18 Februari 2025.


Selanjutnya, diterbitkan SPDP tertanggal 20 Februari 2025 yang disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.


Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai perkembangan konkret penyidikan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan dan SPDP tersebut.


Minta SP2HP Terbaru


LBH Suara Panrita Keadilan berharap penyidik dapat memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru sebagai bentuk pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor atau korban sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut kuasa hukum, informasi tersebut penting untuk mengetahui posisi perkara secara objektif, termasuk tindakan hukum apa saja yang telah dilakukan penyidik.


Beberapa hal yang diminta untuk dijelaskan antara lain:


1. Status terkini masing-masing perkara;

2. Tindakan penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan;

3. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi;

4. Pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan;

5. Perkembangan alat bukti yang telah diperoleh;

6. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai kewenangan penyidik;

7. Rencana atau langkah penyidikan berikutnya; dan

8. Kejelasan status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara sesuai tahapan proses hukum.


Kuasa hukum menilai transparansi informasi mengenai perkembangan perkara diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pelapor sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


Bukan Bentuk Intervensi terhadap Penyidik


Dalam surat permohonannya, LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri atau mengintervensi kewenangan penyidik.


Sebaliknya, permintaan itu disebut sebagai upaya hukum untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat klien.


“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian, kami berkepentingan memastikan bahwa laporan yang dibuat klien kami tidak berhenti tanpa kejelasan,” demikian sikap kuasa hukum sebagaimana tertuang dalam surat permohonan.


LBH juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum untuk menetapkan seseorang bersalah tanpa melalui proses hukum.


Permintaan yang disampaikan lebih diarahkan pada kejelasan proses, perkembangan penanganan perkara serta langkah hukum berikutnya yang menjadi kewenangan penyidik.


Beri Waktu Tujuh Hari Kerja


Dalam surat tersebut, LBH meminta agar informasi perkembangan perkara dan/atau SP2HP terbaru dapat diberikan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima oleh pihak kepolisian.


Batas waktu tersebut menjadi bagian dari permohonan resmi kuasa hukum untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah dibuat.


Apabila nantinya terdapat kendala dalam proses penanganan perkara, kuasa hukum juga berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.


Siapkan Langkah Pengawasan Jika Belum Ada Kejelasan


LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan, apabila setelah surat permohonan disampaikan tidak terdapat tanggapan maupun perkembangan yang jelas, pihaknya akan mempertimbangkan langkah pengawasan dan pengaduan secara berjenjang.


Langkah tersebut dapat ditempuh kepada satuan Kepolisian di tingkat yang lebih tinggi maupun melalui mekanisme pengawasan yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut kuasa hukum, langkah tersebut bukan untuk menentukan hasil perkara, melainkan meminta klarifikasi mengenai proses penanganan laporan dan memastikan mekanisme hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.


“Yang kami minta adalah kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Penyidik,” demikian sikap LBH.


Hingga berita ini disusun, sorotan utama LBH Suara Panrita Keadilan adalah kepastian mengenai perkembangan dua laporan tersebut. Selanjutnya, penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Tim Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update