Padangsidimpuan, Liputan12.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis menyangkut arah kebijakan keuangan daerah. Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menerima Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padangsidimpuan dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Hj. Taty Ariyani Tambunan, SH.
Dua agenda yang dibahas dalam paripurna tersebut dinilai memiliki arti penting dalam menentukan arah pengelolaan keuangan daerah. Selain mengevaluasi potensi dan strategi peningkatan PAD, DPRD juga mulai memasuki tahapan pembahasan rancangan kebijakan anggaran untuk tahun 2027.
Mengawali persidangan, DPRD menyampaikan Laporan Pansus PAD. Laporan tersebut merupakan hasil evaluasi dan kajian legislatif terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah, termasuk upaya menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah.
Laporan Pansus PAD dibacakan oleh anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Dewi Fortuna. Dalam laporan tersebut, berbagai hasil kajian dan rekomendasi strategis disampaikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam meningkatkan kemampuan fiskal daerah.
Optimalisasi PAD menjadi salah satu perhatian penting karena peningkatan pendapatan daerah diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah penyampaian laporan Pansus PAD, rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Nota pengantar tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes.
Penyampaian rancangan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menyepakati arah kebijakan pendapatan, belanja, serta prioritas program pembangunan daerah.
Usai disampaikan dalam rapat paripurna, dokumen Rancangan KUA-PPAS TA 2027 kemudian diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota kepada pimpinan rapat.
Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padangsidimpuan untuk dibahas secara lebih mendalam bersama pihak-pihak terkait.
Pembahasan nantinya diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padangsidimpuan. Kehadiran unsur Forkopimda menunjukkan adanya sinergi antarlembaga dalam mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Sejumlah unsur Forkopimda yang hadir di antaranya Kapolres Padangsidimpuan, perwakilan Dandim 0212/TS, perwakilan Danyon 123/RW, serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Setelah dokumen KUA-PPAS diterima, DPRD Kota Padangsidimpuan akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui rapat-rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi mitra kerja terkait.
Tahapan tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan rapat konsultasi sebelum memasuki proses pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut.
Seluruh rangkaian pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan agenda yang telah disiapkan, pengambilan keputusan bersama sekaligus penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 ditargetkan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026.
DPRD Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk mengkaji secara cermat setiap substansi dalam rancangan anggaran tersebut. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek administratif dan prosedural, tetapi juga pada efektivitas penggunaan anggaran agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan diterimanya dokumen KUA-PPAS 2027 serta disampaikannya hasil Pansus PAD, DPRD Kota Padangsidimpuan kini memasuki tahapan penting dalam memastikan kebijakan fiskal daerah ke depan berjalan secara terarah, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik.
(Aris)



