Sampang, Liputan12.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Gaib mendesak Kapolres Sampang segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengerukan pasir dan reklamasi yang berlangsung di wilayah Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Desakan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap aktivitas pengerukan pasir yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana ketentuan. DPP Ormas Gaib meminta aparat penegak hukum tidak melakukan pembiaran dan memastikan seluruh kegiatan di lokasi diperiksa secara menyeluruh.
Perwakilan DPP Ormas Gaib menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa tebang pilih.
“Terkait pengerukan pasir di Camplong, DPP Ormas Gaib meminta Bapak Kapolres harus tegas, tegakkan hukum, tegakkan aturan sesuai SOP-nya,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaklengkapan atau pelanggaran perizinan, maka aparat diminta segera melakukan pengusutan sampai tuntas.
“Apabila di situ tidak lengkap perizinannya, maka segera diusut setuntas-tuntasnya tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Reklamasi Juga Diminta Diusut
Menurut DPP Ormas Gaib, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya aktivitas pengerukan pasir, tetapi juga kegiatan reklamasi yang disebut berada dalam rangkaian aktivitas di lokasi tersebut.
Ketika ditanya apakah reklamasi juga perlu diusut, narasumber menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang berkaitan harus diperiksa secara menyeluruh.
“Iya, setuntas-tuntasnya semuanya itu,” katanya.
Ia juga menyebut aktivitas pengerukan tersebut patut diperiksa dari sisi hukum. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan resmi oleh aparat serta instansi yang memiliki kewenangan.
“Kalau menurut saya melanggar hukum. Memang nanti Kepolisian juga harus bekerja sama dengan perizinan provinsi,” ujarnya.
Minta Polres Sampang Tidak Diam
DPP Ormas Gaib juga menyoroti pernyataan Kapolsek Camplong yang sebelumnya disebut menyampaikan adanya keterbatasan kewenangan dalam menangani persoalan pengerukan pasir dan reklamasi tersebut.
Menurutnya, apabila kewenangan penanganan berada di tingkat Polres, maka persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Polres Sampang.
“Memang Kapolsek tidak punya wewenang; yang punya wewenang adalah Polres,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta Kapolres Sampang yang baru tidak ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Ditindaklanjuti harus tegas. Makanya saya minta dengan hormat, Bapak Kapolres yang baru, terkait pengerukan pasir harus diusut dengan setuntas-tuntasnya tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Siapa pun yang bermasalah, kalau melanggar hukum, sikat!” tegasnya.
Soroti Potensi Dugaan Pembiaran
Selain persoalan pengerukan dan reklamasi, DPP Ormas Gaib juga menyinggung adanya dugaan pembiaran apabila aktivitas tersebut diketahui oleh aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Namun demikian, pihaknya menyatakan persoalan tersebut perlu dievaluasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan secara objektif.
“Insyaallah, saya mungkin dari DPP Ormas Gaib akan mengevaluasi sebelumnya, mungkin ada yang tahu,” katanya.
Ia mempertanyakan kemungkinan ketidaktahuan aparat terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayah Camplong.
“Masa wilayah Camplong, wilayah Sampang tidak tahu terkait penegakan APH di situ, pasti ada yang tahu,” ujarnya.
DPP Ormas Gaib berharap Kapolres Sampang yang baru dapat segera memberikan respons atas persoalan tersebut. Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, termasuk berkoordinasi dengan instansi perizinan di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai status hukum aktivitas pengerukan pasir dan reklamasi di wilayah Camplong.
DPP Ormas Gaib juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut serta mendorong penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Sampang maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan hasil pemeriksaan atas aktivitas pengerukan pasir serta reklamasi yang dipersoalkan.
Saladin
