Perawang, Liputan12.com – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru berhasil dibongkar jajaran Polsek Tualang, Polres Siak.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi pencurian maupun membantu menyimpan kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan. Polisi juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya aksi pencurian kendaraan yang diduga dilakukan secara berulang dan menyasar sejumlah wilayah.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara curanmor tersebut.
“Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan,” demikian keterangan kepolisian terkait pengungkapan tersebut.
Berawal dari Laporan Kehilangan Sepeda Motor
Kasus ini terbongkar setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan terhadap laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penyelidikan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Kristian Sirait. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah seorang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Informasi tersebut kemudian mengarah ke kawasan Jalan Sekuntum Raya, Komplek Sekuntum Business Center, Kota Pekanbaru.
Petugas bergerak melakukan penindakan. Pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (34) di sebuah penginapan di kawasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap AP, polisi memperoleh informasi bahwa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BM 3272 SAN diduga telah dititipkan kepada seseorang berinisial A.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan.
Polisi Temukan Motor yang Diduga Hasil Curian
Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas bergerak menuju kawasan Tuahmadani, Kota Pekanbaru. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan A bersama DF (19) di sebuah rumah.
Tak hanya menangkap kedua orang tersebut, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BM 3272 SAN yang diduga kuat merupakan kendaraan hasil pencurian.
Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Barang bukti yang diamankan antara lain STNK, kunci kontak, beberapa unit telepon seluler, kunci T, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Diduga Beraksi Puluhan Kali
Hasil pemeriksaan sementara terhadap AP membuat penyidik masih terus melakukan pendalaman.
AP diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2020 di Pekanbaru. Dalam pemeriksaan kali ini, AP diduga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di wilayah Tualang.
Tidak berhenti di wilayah Tualang, AP juga diduga telah melakukan aksi curanmor sedikitnya 15 kali di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru sepanjang tahun 2026.
Temuan tersebut membuat polisi masih membuka kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara (TKP) lain yang belum terungkap.
Penyidik kini terus melakukan pengembangan untuk mengetahui secara pasti jaringan, modus operandi, lokasi aksi lainnya, serta keberadaan kendaraan hasil pencurian yang diduga masih berada di tangan pihak lain.
Satu Orang Rekan AP Sudah Ditahan dalam Perkara Lain
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi juga mengungkap adanya seorang pria berinisial GA (20) yang disebut merupakan teman AP dan diduga turut melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Namun, GA telah lebih dahulu diamankan dan saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru.
Keberadaan GA menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai kemungkinan adanya keterkaitan antara sejumlah aksi curanmor yang terjadi di wilayah Siak dan Pekanbaru.
Terancam Jerat Pasal KUHP
Dalam perkara ini, AP dan A dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DF dipersangkakan melanggar Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pertolongan jahat.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Masih Kejar Pelaku dan TKP Lain
Kapolsek Tualang melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan tersebut belum berhenti pada penangkapan tiga orang terduga pelaku.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain, pelaku lain, maupun jaringan yang berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Petugas juga terus berupaya menelusuri keberadaan kendaraan lain yang diduga merupakan hasil pencurian.
Masyarakat diminta tidak lengah dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi mengimbau pemilik kendaraan menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi curanmor dapat melibatkan jaringan lintas wilayah sehingga membutuhkan kewaspadaan masyarakat dan kerja sama seluruh pihak dengan aparat penegak hukum.
Laporan: Sulimanto

