Oleh: Sutrisno
Industri hasil tembakau selama ini kerap ditempatkan dalam posisi serba salah.
Di satu sisi, ia menjadi “mesin uang” negara. Di sisi lain, ia terus ditekan melalui kebijakan fiskal yang kian berat.
Namun, persoalan terbesar justru bukan pada tingginya cukai, melainkan pada ketidakadilan yang lahir dari maraknya peredaran rokok ilegal.
Pernyataan Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, secara virtual melalui platform Public Expose Live di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), digelar Kamis (10/9/2026), seolah membuka tabir yang selama ini jarang dibicarakan secara gamblang.
Heru Budiman membeberkan, dari satu bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) seharga sekitar Rp26.000, sekitar Rp19.000 langsung masuk ke kas negara melalui cukai, PPN, dan pajak rokok.
Artinya, lebih dari 70 persen harga jual rokok legal adalah pungutan negara.
Sisanya hanya sekitar Rp7.000. Itu pun belum bersih.
Dari angka tersebut, perusahaan masih harus menanggung biaya bahan baku, produksi, distribusi, hingga gaji karyawan.
Dengan kata lain, margin riil yang tersisa jauh lebih tipis dari yang dibayangkan publik.
Bandingkan dengan rokok ilegal. Tanpa beban cukai, produk ini bisa dijual di kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Selisih harga yang mencolok ini bukan sekadar soal efisiensi, melainkan bentuk distorsi pasar yang nyata.
Produsen ilegal menikmati ruang keuntungan lebih besar, sementara pelaku usaha legal justru tercekik regulasi.
Dampaknya mulai terlihat. Volume penjualan Gudang Garam turun 13,6 persen pada semester I 2026.
Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sinyal bahwa pasar sedang bergeser. Konsumen yang sensitif terhadap harga mulai beralih, baik ke rokok ilegal maupun ke Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang cukainya lebih rendah.
Data menunjukkan pangsa pasar SKT meningkat dari 27,1 persen pada 2023 menjadi 33,4 persen di semester I 2026.
Di sisi lain, pertumbuhan laba Gudang Garam bukan berasal dari peningkatan kinerja operasional, melainkan faktor non-operasional seperti penurunan beban bunga akibat pelunasan utang.
Ini menjadi indikator bahwa tekanan terhadap bisnis inti semakin nyata.
Padahal, industri rokok legal merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara.
Pada tahun-tahun terakhir, penerimaan dari cukai hasil tembakau konsisten berada di kisaran Rp200 triliun lebih per tahun.
Angka ini menjadikan sektor tembakau sebagai tulang punggung fiskal, terutama dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun ironisnya, di saat negara sangat bergantung pada penerimaan dari industri ini, perlindungan terhadap pelaku usaha legal justru terkesan lemah.
Rokok ilegal terus beredar luas, dari pasar tradisional hingga warung kecil di pelosok daerah. Harganya murah, distribusinya masif, dan penindakannya terasa belum memberi efek jera. Pertanyaannya sederhana. Yakni di mana negara?.
Penegakan hukum terhadap rokok ilegal sejatinya bukan isu baru. Operasi demi operasi kerap dilakukan, barang bukti disita, bahkan pelaku ditangkap. Namun, fakta di lapangan menunjukkan peredaran rokok ilegal tetap subur.
Ini menandakan adanya persoalan struktural, baik dalam pengawasan, distribusi, maupun kemungkinan adanya celah dalam sistem yang dimanfaatkan pihak tertentu.
Pemerintah juga tidak bisa lepas dari kritik. Kebijakan kenaikan cukai yang agresif, tanpa diimbangi pengawasan yang kuat, justru menciptakan insentif bagi tumbuhnya pasar gelap.
Ketika harga rokok legal semakin tinggi, sementara daya beli masyarakat terbatas, maka pilihan rasional sebagian konsumen adalah beralih ke produk yang lebih murah—meski ilegal.
Di sinilah letak paradoksnya. Negara ingin meningkatkan penerimaan melalui cukai tinggi, tetapi pada saat yang sama kehilangan potensi pendapatan akibat kebocoran dari rokok ilegal.
Lebih jauh lagi, jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin industri rokok legal akan semakin tergerus.
Jika perusahaan legal terus tertekan, dampaknya tidak hanya pada korporasi, tetapi juga pada jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini—mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga pekerja distribusi.
Solusi atas persoalan ini tidak bisa parsial.
Pemerintah perlu menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan realitas pasar.
Kenaikan cukai harus disertai kajian mendalam agar tidak menciptakan disparitas harga yang terlalu lebar dengan produk ilegal.
Penegakan hukum harus diperkuat secara sistematis. Tidak cukup hanya razia sesekali. Perlu pengawasan rantai distribusi yang lebih ketat, pemanfaatan teknologi pelacakan pita cukai, hingga penindakan tegas terhadap jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal.
Edukasi kepada masyarakat juga penting. Konsumen perlu memahami bahwa membeli rokok ilegal bukan hanya soal harga murah, tetapi juga berkontribusi pada kerugian negara dan merusak ekosistem industri yang sah.
Koordinasi antar lembaga, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga pemerintah daerah harus lebih solid.
Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah menjadi masalah ekonomi yang berdampak luas.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang membela industri rokok semata. Ini adalah soal keadilan dalam berusaha dan konsistensi negara dalam menegakkan aturan.
Jika pelaku usaha legal terus dibebani, sementara yang ilegal dibiarkan tumbuh, maka yang terjadi bukanlah persaingan, melainkan ketimpangan yang terstruktur.
Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pemungut pajak, tetapi juga sebagai penjaga keadilan pasar. Jika tidak, maka perlahan tapi pasti, yang legal akan melemah, dan yang ilegal akan semakin menguasai.**
Penulis adalah Wartawan Liputan12.com di Aceh.
