Tanggerang Selatan, Liputan12.com – Jajaran Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyimpangan distribusi gas bersubsidi. Kali ini sebuah gudang di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten digerebek karena diduga menjadi lokasi pengoplosan LPG.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan fakta bahwa gas subsidi 3 kilogram atau yang dikenal dengan tabung melon dipindahkan secara ilegal ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan produk non-subsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman selama beberapa hari di lapangan. Hasilnya, benar ditemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup.
“Anggota kami di lapangan menemukan ada kegiatan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke non-subsidi dengan menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi. Dari situlah kami langsung lakukan penindakan,” kata penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, Kamis 25 September 2026.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti yang cukup banyak. Total ada 910 tabung LPG dari berbagai ukuran yang diamankan dari gudang tersebut. Selain itu disita juga 35 buah regulator modifikasi yang dipakai untuk menyuntik gas, 4 unit kendaraan roda empat yang diduga dipakai untuk mengangkut tabung, serta 2 buah timbangan.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial E alias HB. Pria tersebut diduga sebagai otak sekaligus pemilik usaha ilegal tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka membeli gas 3 Kg dari sejumlah pengecer dengan harga subsidi, kemudian dijual kembali dengan harga industri setelah dipindahkan ke tabung 12 Kg dan 50 Kg. Keuntungan yang didapat bisa berlipat ganda.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian. Jika dihitung dari selisih harga subsidi dan non-subsidi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp159,6 juta. Angka tersebut merupakan hitungan sementara dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.
Bareskrim menegaskan, kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak. LPG 3 Kg adalah hak masyarakat kecil yang disubsidi oleh negara, sehingga tidak boleh dipermainkan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E alias HB dijerat dengan undang-undang tentang minyak dan gas bumi. Ancaman pidananya tidak main-main, yakni 6 tahun penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Polri juga membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya masing-masing.
Penulis: Ajid
Sumber: Divisi Humas Polri
