- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Timbunan Tanah PT BRK Dinilai Memakan Bahu Jalan, Kadis PUPR Dr. H. Ruslan: Kami Segera Turun Cek Lapangan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 8/01/2026 07:26:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-01T00:27:05Z

 
OGAN ILIR, Liputan12.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir, Dr. H. Ruslan, S.Ag., S.T., M.T., akhirnya menanggapi keluhan yang disampaikan masyarakat, yang sebelumnya telah diberitakan awak media terkait aktivitas penimbunan tanah dan bebatuan yang dilakukan PT Bumi Rambang Kramatja (BRK). Tumpukan material hasil galian itu dinilai telah melanggar batas Ruang Milik Jalan (Rumija) dan memakan bahu jalan sepenuhnya.
 
Sebelumnya diberitakan, tanah dan bebatuan ditumpuk persis menempel pada tepi perkerasan jalan beton. Tidak tersisa jarak aman sekalipun, sementara ketinggian timbunan bahkan melebihi permukaan jalan. Warga khawatir hal ini akan menyumbat saluran air, merusak struktur jalan, serta memicu kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintas.
 
“Jalan ini satu-satunya akses kami. Sekarang bahunya sudah tertutup tanah. Kalau hujan air tidak mengalir, jalan cepat rusak dan kami takut membahayakan pengendara,” keluh salah satu warga sebelumnya.
 
Terkait pemberitaan dan keluhan tersebut, Dr. H. Ruslan menyampaikan pernyataan tegasnya:
 
“Kami menerima keluhan masyarakat terkait penimbunan tanah yang diduga dilakukan PT BRK hingga memakan bahu jalan. Terkait hal itu, kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan silang dan pemeriksaan langsung. Jika terbukti melanggar batas Ruang Milik Jalan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan demi menjaga fungsi jalan dan keselamatan masyarakat.”
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Ruang Milik Jalan mutlak dilarang digunakan untuk menumpuk material tanpa izin resmi instansi berwenang. Warga berharap penindakan segera dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
 

×
Berita Terbaru Update