MANADO, Liputan12.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kota Manado, Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pemantauan tim Liputan12 dan informasi dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, solar subsidi diduga ditampung di sebuah gudang di kawasan Ringroad sebelum kemudian diangkut ke luar daerah.
Menurut informasi yang diperoleh, solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kota Manado. Pengangkutan awal disebut dilakukan menggunakan kendaraan berbahan bakar solar, termasuk mobil dam truk. Setelah memperoleh BBM dari SPBU, solar tersebut diduga dipindahkan menuju lokasi penampungan.
"Titik penampungannya ada di sebuah gudang di kawasan Ringroad. Dari situ baru dijemput menggunakan mobil tangki," ujar sumber kepada wartawan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, mobil tangki yang disebut menjemput solar di gudang tersebut memiliki ciri kepala kendaraan berwarna biru. Berdasarkan penelusuran tim, salah satu kendaraan yang terpantau diduga merupakan mobil tangki milik PT March Felicia Energi.
Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha
PT March Felicia Energi diketahui bergerak di bidang distribusi atau penyaluran solar industri di wilayah Sulawesi Utara. Namun, berdasarkan keterangan sumber, perusahaan tersebut diduga memanfaatkan izin usahanya untuk mengangkut solar subsidi yang sebelumnya ditampung di lokasi yang diduga tidak memiliki izin resmi.
"Dugaan sementara, perusahaan ini hanya berkedok. Mobil tangkinya dipakai mengangkut solar subsidi yang ditampung di gudang yang diduga tidak memiliki izin penampungan," kata sumber.
Sumber yang sama juga menduga dokumen pembelian BBM dari Pertamina digunakan untuk mendukung proses pengangkutan tersebut sehingga distribusi solar terlihat seolah-olah sesuai prosedur. Solar yang telah ditampung itu disebut diduga kemudian dikirim ke sejumlah daerah, termasuk Kota Bitung.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan menampung, mengangkut, maupun memperniagakan BBM subsidi di luar ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b, yang mengatur larangan melakukan kegiatan usaha niaga BBM tanpa izin usaha. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
-
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa solar subsidi hanya boleh disalurkan kepada sektor dan pengguna yang berhak sesuai ketentuan.
-
Apabila dalam praktik tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih Menunggu Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT March Felicia Energi belum memberikan tanggapan atas informasi yang diperoleh. Liputan12 juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, BPH Migas, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara terkait dugaan tersebut.
Liputan12 menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

