Jakarta, Liputan12.com — Polemik mencuat menyusul beredarnya surat bertajuk “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana” tertanggal 27 Agustus 2026.
Dokumen yang disebut berkaitan dengan hasil audiensi di DPR tersebut menuai pertanyaan publik. Pasalnya, surat itu disebut hanya memuat satu tuntutan utama, sementara secara fisik tidak terlihat stempel, materai, maupun tanda tangan Ketua DPR.
Yang menjadi pertanyaan: apakah ketiadaan sejumlah unsur tersebut otomatis membuat surat itu tidak sah secara kelembagaan?
Jika ditinjau dari perspektif administrasi pemerintahan dan tata naskah kedinasan, persoalannya tidak sesederhana ada atau tidaknya stempel dan materai.
Kop Surat Ada, Bukan Surat Tanpa Identitas
Pada bagian atas dokumen tercantum nama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, disertai lambang negara dan alamat kelembagaan DPR.
Dengan demikian, secara tampilan administrasi, dokumen tersebut menggunakan identitas resmi lembaga dan bukan surat tanpa kop.
Namun, penilaian keabsahan sebuah dokumen kelembagaan tidak cukup hanya dengan melihat kop surat. Jenis naskah, kewenangan penandatangan, prosedur penerbitan, serta substansi dokumen juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa.
Tidak Ada Stempel, Apakah Otomatis Gugur?
Ketiadaan stempel dinas juga menjadi sorotan.
Namun, stempel pada dokumen kedinasan tidak selalu dapat diposisikan sebagai satu-satunya penentu sah atau tidaknya suatu surat.
Dalam administrasi pemerintahan, fungsi utama pengesahan berada pada kewenangan pejabat yang menandatangani dokumen, jenis naskah yang diterbitkan, serta prosedur tata naskah yang berlaku.
Karena itu, pernyataan bahwa sebuah surat otomatis tidak sah hanya karena tidak dibubuhi stempel perlu diuji terlebih dahulu berdasarkan klasifikasi surat dan ketentuan tata naskah DPR yang berlaku.
Empat Wakil Ketua Tanda Tangan, Ketua DPR Tidak
Bagian yang paling menarik justru terletak pada penandatangan.
Surat tersebut disebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, sementara Ketua DPR tidak tercantum sebagai penandatangan.
Secara kelembagaan, Pimpinan DPR memang terdiri atas seorang Ketua dan empat Wakil Ketua.
Namun, apakah empat Wakil Ketua secara otomatis dapat mengikat seluruh Pimpinan DPR dalam setiap jenis surat?
Di sinilah kewenangan penandatangan menjadi titik penting yang harus diverifikasi.
Tidak cukup hanya menyebut bahwa mereka merupakan Pimpinan DPR. Harus dipastikan pula apakah dokumen tersebut memang berada dalam lingkup kewenangan yang dapat ditandatangani oleh para Wakil Ketua secara bersama-sama, apakah terdapat pelimpahan atau pembagian tugas, serta apakah penerbitannya telah mengikuti tata naskah dinas DPR.
Dengan kata lain, empat tanda tangan Wakil Ketua dapat menjadi dasar kuat secara administratif, tetapi kewenangan penandatangan tetap harus dilihat berdasarkan jenis dan substansi suratnya.
Materai Bukan Penentu Utama Keabsahan Surat Kedinasan
Persoalan materai juga ramai diperdebatkan.
Perlu dibedakan antara keabsahan administratif sebuah surat kelembagaan dengan kewajiban bea meterai atas dokumen tertentu.
Meterai pada dasarnya berkaitan dengan pengenaan bea meterai terhadap dokumen yang memenuhi objek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, tidak adanya materai pada sebuah surat DPR tidak serta-merta berarti seluruh isi surat tersebut batal atau tidak sah.
Yang harus dilihat adalah jenis dokumen dan apakah dokumen tersebut termasuk objek bea meterai atau bukan.
Tenggat 15 Desember 2026 Jadi Titik Paling Sensitif
Terlepas dari perdebatan administratif, substansi surat justru memiliki bobot politik yang jauh lebih besar.
Dalam dokumen tersebut tercantum komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Yang membuatnya semakin menarik adalah poin berikutnya mengenai kesediaan Pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu yang telah disebutkan.
Jika benar demikian, maka surat tersebut bukan sekadar dokumen hasil audiensi.
Ia telah menjadi janji politik tertulis yang konsekuensinya akan diuji oleh publik.
Namun, janji tersebut tetap harus dibedakan dari mekanisme hukum pemberhentian Pimpinan DPR.
Kesediaan mengundurkan diri tidak otomatis berarti seseorang dapat diberhentikan hanya karena tenggat politik terlewati. Proses pergantian atau pemberhentian Pimpinan DPR tetap harus mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bukan Soal Stempel, Melainkan Soal Otoritas
Pada akhirnya, perdebatan mengenai surat tersebut seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: “Ada stempel atau tidak?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Siapa yang menerbitkan?
Dalam kapasitas apa surat itu diterbitkan?
Apakah penandatangan memiliki kewenangan?
Apakah prosedur tata naskah telah dipenuhi?
Dan yang paling penting:
Apakah komitmen politik yang dituangkan di dalamnya benar-benar akan diwujudkan?
Sebab, apabila tenggat 15 Desember 2026 terlewati tanpa pengesahan RUU Perampasan Aset sebagaimana dijanjikan, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi surat.
Publik akan menagih kredibilitas dan konsistensi politik para pejabat yang membubuhkan tanda tangan.
Kesimpulan
Ketiadaan stempel dan materai tidak dengan sendirinya membuktikan surat tersebut tidak sah. Begitu pula tidak adanya tanda tangan Ketua DPR belum cukup untuk menyimpulkan dokumen itu cacat secara kelembagaan.
Tetapi sebaliknya, menyatakan surat tersebut pasti sah juga membutuhkan verifikasi terhadap tata naskah DPR, kewenangan penandatangan, dan prosedur penerbitannya.
Dengan demikian, titik krusialnya bukan sekadar soal stempel, materai, atau kop surat, melainkan otoritas penerbit dan konsekuensi politik dari komitmen yang dituangkan di dalamnya.
Dan satu tanggal kini menjadi sorotan:
15 DESEMBER 2026.
Pada tanggal itulah publik akan memiliki ukuran yang jauh lebih konkret untuk menilai apakah surat tersebut benar-benar merupakan komitmen politik atau sekadar dokumen hasil audiensi yang berhenti di atas kertas.
Editor : Redaksi
