Jakarta, Liputan12.com — Seruan bernada keras kembali mengguncang ruang publik. Kalimat “Menyala Pak Mahfud!” beriringan dengan ajakan “Stop Bayar Pajak Sebelum Undang-Undang Hukuman Mati dan Perampasan Aset Koruptor Disahkan” beredar dan menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat. (Jumat, 28 Agustus 2026)
Seruan tersebut mencerminkan keresahan sebagian warga yang merasa pemberantasan korupsi belum menghadirkan efek jera yang sebanding dengan kerugian negara dan penderitaan masyarakat.
Namun, tuntutan itu juga menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: sejauh mana negara mampu menunjukkan ketegasan kepada koruptor ketika rakyat terus dituntut patuh membayar pajak dan memenuhi berbagai kewajiban kepada negara?
“Rakyat Jangan Terus Disuruh Patuh, Sementara Koruptor Menikmati Hasil Kejahatan”
Nada protes yang berkembang di ruang publik berangkat dari satu pertanyaan sederhana: mengapa rakyat biasa dituntut disiplin terhadap setiap kewajiban, sementara pelaku korupsi masih dapat menikmati kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan?
Bagi kelompok masyarakat yang menyuarakan tuntutan tersebut, persoalan korupsi bukan semata soal hukuman penjara. Yang dianggap jauh lebih penting adalah memastikan uang dan aset hasil kejahatan benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.
Mereka menginginkan sistem hukum yang membuat korupsi menjadi kejahatan yang secara nyata tidak lagi menguntungkan pelakunya.
Tuntutannya pun dirumuskan secara keras:
- Penegakan hukum yang lebih berat terhadap korupsi dengan dampak luar biasa;
- Penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana korupsi berdasarkan hukum dan proses peradilan;
- Pelacakan serta pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana;
- Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara.
“Menyala Pak Mahfud”, Simbol Desakan Ketegasan
Nama Mahfud MD ikut terseret dalam arus seruan tersebut. Ungkapan “Menyala Pak Mahfud” digunakan sebagai simbol dukungan sekaligus dorongan agar suara kritis terhadap korupsi tetap disuarakan.
Mahfud dikenal publik sebagai figur yang kerap menyampaikan kritik keras terhadap persoalan hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi.
Karena itu, bagi para pendukung seruan tersebut, nama Mahfud diposisikan sebagai representasi keberanian untuk mengingatkan pemerintah dan parlemen agar tidak berhenti pada wacana.
Mereka menginginkan aturan yang benar-benar bekerja.
Bukan sekadar pasal yang terlihat keras di atas kertas, tetapi penegakan hukum yang mampu membuat pelaku korupsi berpikir berkali-kali sebelum mengambil uang negara.
Hukuman Mati Jadi Perdebatan, Perampasan Aset Jadi Sorotan
Tuntutan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor kelas berat kembali memunculkan perdebatan mengenai seberapa keras negara seharusnya memberikan hukuman terhadap kejahatan yang dianggap luar biasa.
Di sisi lain, tuntutan perampasan aset juga menjadi isu sentral. Sebab, hukuman penjara tanpa pemulihan kerugian negara dinilai sebagian masyarakat belum cukup memberikan rasa keadilan.
Logikanya sederhana: jika koruptor kehilangan kebebasan tetapi tetap dapat mempertahankan hasil kejahatannya, maka efek jera dinilai belum maksimal.
Karena itu, publik mendesak agar setiap kekayaan yang terbukti merupakan hasil tindak pidana ditelusuri dan dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pajak dan Keadilan: Dua Sisi yang Dipersoalkan
Seruan “stop bayar pajak” harus dilihat sebagai bentuk ekspresi protes yang berkembang di ruang publik, bukan sebagai pembenaran untuk mengabaikan kewajiban hukum.
Kewajiban perpajakan tetap memiliki dasar hukum dan konsekuensi bagi wajib pajak. Karena itu, bentuk perlawanan terhadap kebijakan negara semestinya ditempuh melalui jalur konstitusional dan hukum yang tersedia.
Meski demikian, munculnya seruan tersebut tetap layak menjadi alarm bagi pemerintah.
Sebab di balik kalimat yang provokatif itu terdapat pertanyaan serius:
Jika rakyat diminta terus memenuhi kewajibannya kepada negara, apakah negara juga sudah memberikan jaminan bahwa uang rakyat dikelola secara bersih, transparan, dan dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan inilah yang kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dan seluruh institusi negara.
Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Janji
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan slogan pemberantasan korupsi.
Mereka membutuhkan bukti.
Bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bukti bahwa jabatan bukan tameng. Bukti bahwa kekayaan hasil korupsi dapat dikejar hingga ke mana pun mengalir. Dan bukti bahwa negara benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Seruan “Menyala Pak Mahfud!” boleh jadi hanyalah satu bagian dari riuhnya suara publik.
Tetapi pesan yang terkandung di dalamnya sulit diabaikan:
Rakyat ingin negara lebih keras terhadap koruptor daripada kepada rakyat yang sedang berjuang memenuhi kewajibannya.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan parlemen.
Apakah tuntutan tersebut akan dijawab dengan tindakan nyata, atau kembali berhenti sebagai wacana yang hilang ditelan waktu?
Penulis: Saladin
Editor: Agus Mandie
LIPUTAN12.COM
