Pekanbaru, Riau — Liputan12.com — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi pekerja dan masyarakat. Komitmen tersebut juga mencakup sejumlah tuntutan yang disuarakan dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
SPSI Riau menilai berbagai tuntutan terkait kesejahteraan buruh, upah layak, perlindungan tenaga kerja, pengendalian harga kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan berkualitas, pemberantasan korupsi, serta penegakan hukum memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat pekerja di daerah.
Ketua SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak semata-mata berkutat pada persoalan besaran upah. Menurutnya, kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, hubungan industrial yang sehat, terbukanya lapangan pekerjaan, serta iklim investasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat juga menjadi bagian penting dari perjuangan pekerja.
“Perjuangan pekerja harus berjalan seiring dengan kemajuan pembangunan. Kita membutuhkan investasi, tetapi investasi juga harus menciptakan lapangan kerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pekerja,” tegas Nursal.
Selain mengawal aspirasi pekerja, SPSI Riau kembali menyoroti pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Riau yang membahas persoalan hubungan industrial dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan atau Iwan Patah.
SPSI mempersoalkan tidak dilibatkannya Komisi V DPRD Riau dalam RDP yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan. Bagi SPSI, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut siapa yang memimpin rapat, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme, pembidangan, dan tata kerja kelembagaan DPRD.
Nursal menilai persoalan ketenagakerjaan memiliki keterkaitan erat dengan bidang kerja Komisi V. Karena itu, SPSI meminta Badan Kehormatan DPRD Riau memberikan perhatian serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan prosedural tersebut.
SPSI juga meminta agar apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nursal, langkah tersebut bukan bertujuan menciptakan konflik antara SPSI dan DPRD Riau. Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk kontrol sosial untuk menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus memastikan persoalan ketenagakerjaan dibahas melalui mekanisme kelembagaan yang tepat.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik kelembagaan. Yang kami dorong adalah kepastian prosedur, kepastian hukum dan keberpihakan terhadap kepentingan pekerja melalui mekanisme yang benar,” ujar Nursal.
SPSI Riau berpandangan bahwa kepastian prosedur dan kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Kondisi tersebut juga dinilai dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha.
Di sisi lain, SPSI Riau menyatakan tetap mendukung Pemerintah Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Plt Gubernur Riau S.F. Hariyanto, sepanjang kebijakan pemerintah diarahkan pada pemerintahan yang profesional, penguatan iklim investasi, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dukungan tersebut bukan berarti tanpa kritik. Organisasi pekerja itu menegaskan akan tetap melakukan pengawalan, menyampaikan kritik konstruktif, dan memperjuangkan kepentingan pekerja apabila terdapat kebijakan maupun persoalan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat pekerja.
SPSI Riau memastikan penyampaian aspirasi akan tetap mengedepankan dialog dan mekanisme kelembagaan. Namun, apabila kepentingan pekerja diabaikan atau terdapat persoalan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme ketenagakerjaan, SPSI menyatakan siap mengawalnya melalui jalur yang sesuai dengan koridor hukum.
Pada akhirnya, perjuangan SPSI Riau diarahkan pada terciptanya hubungan industrial yang harmonis, investasi yang sehat, lapangan kerja yang semakin luas, perlindungan pekerja yang kuat, serta kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Editor: Alfitria

