Rokan Hulu, Liputan12.com – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Remisi Umum (RU) kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Rokan Hulu usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Rokan Hulu.
Remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Rokan Hulu Anton kepada perwakilan warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, Ketua DPRD Rokan Hulu Hj. Sumiartini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu, jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam prosesi penyerahan, remisi diberikan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan warga binaan penerima Remisi Umum.
Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, terutama mereka yang menunjukkan perilaku baik, menaati ketentuan selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
Bupati Rokan Hulu Anton menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momentum Hari Kemerdekaan memiliki makna penting dalam proses pembinaan sekaligus persiapan reintegrasi sosial warga binaan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan mengikuti pembinaan dengan baik. Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat berkontribusi secara positif bagi keluarga dan lingkungan,” kata Anton.
Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi ajang mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Efendi Parlindungan Purba menegaskan bahwa remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan yang diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. Kami berharap momentum ini dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Efendi.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, penerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 berjumlah 899 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas Remisi Umum I (RU I) sebanyak 882 orang dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 17 orang.
Penyerahan remisi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program pembinaan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Warga binaan diharapkan terus meningkatkan kedisiplinan, mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, serta mengembangkan kemampuan dan keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Dengan pemberian remisi tersebut, diharapkan semangat kemerdekaan juga dapat dirasakan oleh seluruh warga binaan. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi titik penting bagi mereka untuk terus melakukan perubahan positif dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Editor: Alfitria
