- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Botol Miras Disita Polres Sukabumi di Dua Lokasi Utara, Polisi Gencarkan Razia Malam

Minggu, 30 Agustus 2026 | 8/30/2026 02:41:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T07:41:39Z
Sebanyak 276 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dalam operasi cipta kondisi di dua lokasi wilayah utara pada Sabtu malam.


Sukabumi, Liputan12.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 276 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026.


Operasi tersebut berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari dan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran serta penjualan miras tanpa izin. Dalam pelaksanaannya, petugas memfokuskan razia di dua titik wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara.


Dari kegiatan tersebut, ratusan botol miras berhasil ditemukan dan langsung diamankan oleh petugas. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.





Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminalitas apabila tidak ditangani secara serius.


“Ini komitmen kami menjaga kondusifitas wilayah. Miras kerap menjadi awal dari tindak kriminalitas dan meresahkan warga. Karena itu razia akan kami lakukan secara rutin, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Kompol Agus, Minggu (30/8/2026).

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebanyak 276 botol miras tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda.


Kedua lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pemeriksaan hingga berhasil menemukan serta mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek.


“Total ada 276 botol yang kami amankan dari dua lokasi. Semua barang bukti sudah kami inventarisir dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas AKP Iwan.

 

Operasi cipta kondisi ini menjadi bagian dari langkah preventif dan penindakan yang dilakukan kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang berkaitan dengan konsumsi maupun peredaran minuman keras secara ilegal.


Polres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Warga diminta tidak terlibat dalam aktivitas peredaran miras ilegal serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kegiatan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


Kepolisian memastikan kegiatan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk kehadiran aparat dalam menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi.


Penulis : Ajid Alvaro
Editor : Redaksi Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update