![]() |
| Polres Labuhanbatu menggagalkan penyelundupan narkotika terbesar tahun ini, 30 Kg sabu dan 20 ribu ekstasi, dari tangan kurir lintas provinsi asal Medan di Jalinsum Rantau Selatan. |
Labuhanbatu, Liputan12.com – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Minggu (24/8/2026).
Press release dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, tokoh agama, unsur LSM, serta insan media.
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MI (62), warga Medan. Tersangka ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil Mitsubishi Expander BK 1553 AEF yang digunakan tersangka. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 30 bungkus plastik besar bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang berisi sabu dengan berat sekitar 30 kilogram bruto.
Selain itu, petugas juga menemukan empat bungkus berisi 20.000 butir pil ekstasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon seluler Vivo, dua tas ransel, satu dompet, uang tunai sebesar Rp2,7 juta, serta kendaraan Mitsubishi Expander yang digunakan dalam pengangkutan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa MI diduga menjalankan perintah seorang pria berinisial M, yang disebut merupakan warga Aceh.
MI diduga bertugas membawa narkotika dari Dumai menuju Medan. Dalam menjalankan tugas tersebut, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp4 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun jaringan narkotika yang berupaya memasukkan dan mengedarkan barang terlarang di wilayah hukum Labuhanbatu.
“Kami akan terus meningkatkan penindakan dan memperkuat sinergi dengan TNI serta masyarakat untuk memberantas jaringan narkotika,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji turut memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Labuhanbatu dalam menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Hal senada disampaikan Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi bangsa.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Dengan sinergi TNI, Polri, dan warga, kita wujudkan Labuhanbatu yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya.
Reporter: Rnl
Liputan12.com

