Sampang, Liputan12.com — Seorang lelaki warga Dusun Trebung, Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, berinisial A.M., diamankan jajaran Satreskrim Polres Sampang setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda CRF warna hitam milik warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) malam. Sepeda motor milik Alfin Wahyudi itu diduga dibawa kabur dari dalam rumah Evi Herawati, warga Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, sekitar pukul 00.00 WIB.
Kejadian tersebut baru diketahui sekitar pukul 02.30 WIB ketika Evi Herawati hendak makan sahur. Saat membuka pintu dapur, Evi terkejut mendapati sepeda motor Honda CRF yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada di tempat.
Menurut informasi yang diterima korban, sepeda motor tersebut diduga dibawa oleh seseorang ke arah utara, yang diperkirakan menuju wilayah Desa Batoro Barat. Dalam kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Polres Sampang kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Tak membutuhkan waktu lama, tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan A.M. di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sampang guna mengungkap secara lebih lanjut kronologi serta dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
(Sal)
