- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum MF Desak Penegak Hukum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi RKB SMP

Jumat, 28 Agustus 2026 | 8/28/2026 06:49:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T11:51:44Z
Desakan penetapan tersangka baru mencuat dalam kasus dugaan korupsi proyek RKB SMP di Dinas Pendidikan Sampang. Kuasa hukum tersangka MF, Jakfar Sodik, meminta kejaksaan mendalami peran Pj Bupati dan dua tokoh lainnya.


Sampang, Liputan12.com — Kuasa hukum tersangka MF, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun 2024, Jakfar Sodik, SH dari lembaga hukum AJP Ahsan Jakfar Partner, mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.


Dalam keterangannya pada Jumat (28/8/2026), Jakfar menyebut tiga nama yang menurut pihaknya perlu diperiksa dan didalami keterlibatannya, yakni R, Penjabat (Pj) Bupati Sampang, AH yang disebut sebagai mantan pimpinan daerah Sampang, serta NH yang saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.


Jakfar menegaskan, permintaan tersebut disampaikan agar seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diungkap secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.


“Kami meminta agar semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini diperiksa secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jakfar.


Klaim Klien Hanya Menjalankan Instruksi


Terkait posisi hukum kliennya, MF, Jakfar menyatakan pihaknya mendorong proses penegakan hukum yang berkeadilan. Menurut dia, MF dalam menjalankan tugasnya disebut hanya melaksanakan instruksi yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Sampang.


Jakfar menyebut instruksi tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Gedung Putih.


“Kami meminta agar semua pekerjaan yang berkaitan dengan urusan di Dinas Pendidikan dapat dikoordinasikan kepada salah satu tersangka berinisial S yang saat ini sudah ditahan,” kata Jakfar.


Menurut Jakfar, keterangan mengenai alur instruksi tersebut penting untuk didalami penyidik guna mengetahui secara jelas pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut.


Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterkaitan AH dan NH dengan perkara tersebut. Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka, menurutnya, tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.


Hingga berita ini ditulis, perkara dugaan korupsi rehabilitasi dan pembangunan RKB SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang masih berproses di aparat penegak hukum.


Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan menyeluruh sehingga seluruh fakta serta pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat terungkap dan diproses sesuai hukum.


Catatan: Tuduhan atau dugaan keterlibatan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berita ini masih merupakan pernyataan dari kuasa hukum MF dan belum merupakan kesimpulan hukum. Para pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan asas praduga tak bersalah.



Penulis : Saladin

×
Berita Terbaru Update