- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Sudi Kliennya Jadi Tumbal, Pengacara Kadisdik Sampang Desak Pembisik “Gedung Putih” Jadi Tersangka

Jumat, 28 Agustus 2026 | 8/28/2026 07:14:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T12:14:22Z
Tak terima kliennya dijadikan tumbal dalam kasus korupsi rehabilitasi RKB SMP 2024 yang merugikan negara Rp 2,7 Miliar, pengacara Kadisdik Sampang MF, Jakfar Sodik, SH, melancarkan serangan balik. Ia mendesak Kejari membongkar peran pembisik "Gedung Putih" dan memeriksa Pj Bupati Sampang hingga anggota DPRD Jatim.


Sampang, Liputan12.com — Kuasa hukum MF, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun 2024 yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP, mulai melancarkan tekanan agar penyidik tidak berhenti pada kliennya.


Jakfar Sodik, SH dari AJP Ahsan Jakfar Partner, meminta aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh siapa saja yang berada di balik rangkaian kebijakan dan instruksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Menurut Jakfar, jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pihak yang menjalankan kebijakan, sementara pihak yang diduga memberikan instruksi justru luput dari pemeriksaan.


“Kami tidak ingin klien kami dijadikan tumbal. Kalau memang ada pihak yang memberikan perintah atau instruksi, maka harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai porsinya,” tegas Jakfar, Jumat (28/8/2026).


“Pembisik” Gedung Putih Disorot


Jakfar menyinggung adanya pertemuan di “Gedung Putih” yang menurut keterangannya menjadi salah satu konteks munculnya instruksi terkait pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan.


Ia menyebut MF dalam menjalankan tugasnya diduga hanya mengikuti instruksi yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Sampang saat itu.


Atas dasar itu, Jakfar meminta penyidik tidak hanya memeriksa pelaksana di tingkat teknis, tetapi juga menelusuri sumber kebijakan, komunikasi, serta pihak yang diduga memberikan arahan.


“Kami meminta agar semua pekerjaan yang berkaitan dengan urusan di Dinas Pendidikan dapat dikoordinasikan kepada salah satu tersangka berinisial S yang saat ini sudah ditahan,” ujar Jakfar.


Pernyataan tersebut, menurut Jakfar, harus diuji melalui proses penyidikan. Ia mendorong aparat membuka secara terang alur perintah, siapa yang memberi instruksi, siapa yang menerima, serta bagaimana instruksi tersebut kemudian dijalankan.


Tiga Nama Diminta Didalami


Selain menyoroti dugaan adanya instruksi dari lingkungan “Gedung Putih”, Jakfar juga meminta penyidik mendalami tiga nama yang menurut pihaknya memiliki relevansi untuk diperiksa, yakni R yang disebut sebagai Pj Bupati Sampang, AH yang disebut sebagai mantan pimpinan daerah Sampang, serta NH yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.


Jakfar meminta aparat penegak hukum memperlakukan seluruh pihak secara setara apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan dalam perkara tersebut.


“Jangan sampai hanya orang yang berada di hilir yang diproses, sementara mereka yang diduga berada di balik instruksi tidak tersentuh. Semua harus diuji berdasarkan bukti,” tegasnya.


Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut penting untuk mengurai perkara secara utuh, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara kebijakan, instruksi, pelaksanaan pekerjaan, hingga dugaan penyimpangan yang kini menjadi objek penegakan hukum.


Minta Penyidikan Tak Berhenti di Hilir


Kuasa hukum MF menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Sebaliknya, mereka meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan tidak berhenti pada satu atau beberapa orang apabila masih terdapat fakta lain yang perlu ditelusuri.


Menurut Jakfar, jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka status hukum pihak tersebut harus ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Prinsipnya sederhana, siapa yang bersalah harus bertanggung jawab. Siapa yang hanya menjalankan perintah juga harus dilihat secara objektif. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.


Perkara dugaan korupsi rehabilitasi dan pembangunan RKB SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang saat ini masih berproses di aparat penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak R, AH, maupun NH terkait pernyataan kuasa hukum MF tersebut. Status hukum dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam berita ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.



Penulis : Saladin 

Editor   : Sonhaji 

×
Berita Terbaru Update