![]() |
| Kuasa Hukum AKBP Faisal Bantah Dugaan Pelecehan, Soroti Bukti CCTV dan Jarak Waktu Laporan |
Padang, Sumatera Barat, Liputan12.com — Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama AKBP Faisal kembali mencuat. Kuasa hukum AKBP Faisal, Suharizal, mempertanyakan sejumlah aspek dalam laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilayangkan ke Polda Sumatera Barat.
Suharizal menyampaikan, pihaknya selama ini memilih tidak banyak memberikan pernyataan kepada publik dengan pertimbangan menjaga nama baik institusi Kepolisian. Namun, seiring berkembangnya perkara tersebut, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum dan berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 16 April 2026. Sementara itu, kuasa hukum AKBP Faisal mengacu pada Surat Kuasa Nomor 28/SKK.IV/LEGALITY/2026 tertanggal 21 April 2026.
Menurut materi yang disampaikan kuasa hukum, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat. Perkara tersebut dilaporkan menggunakan Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun, AKBP Faisal disebut membantah seluruh tuduhan tersebut.
Suharizal bahkan menyebut tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sebagai fitnah dan bentuk pembunuhan karakter yang berpotensi memberikan dampak serius terhadap karier maupun kehidupan pribadi AKBP Faisal.
Pertanyakan Rangkaian Peristiwa Sebelum Dugaan Kejadian
Kuasa hukum juga menyoroti rangkaian peristiwa sebelum waktu dugaan kejadian.
Dalam materi yang disampaikan kepada media, disebutkan bahwa Brigadir Lisa Wiliyandra Sari mengikuti akun Instagram istri AKBP Faisal sekitar pukul 11.36 WIB, atau kurang lebih dua jam sebelum waktu peristiwa yang dilaporkan.
Menurut Suharizal, rangkaian tersebut perlu dilihat secara utuh untuk mengetahui konteks hubungan maupun peristiwa yang terjadi sebelum dugaan tindak pidana dilaporkan.
Meski demikian, keterkaitan tindakan tersebut dengan dugaan perkara masih merupakan argumentasi dari pihak kuasa hukum dan perlu diuji melalui proses hukum serta alat bukti yang sah.
Soal Amplop Berisi Uang Rp4 Juta
Suharizal juga memaparkan versi AKBP Faisal mengenai peristiwa yang disebut terjadi di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat.
Menurut versi yang disampaikan kuasa hukum, Brigadir Lisa dipanggil ke ruangan dan menerima uang sebesar Rp4 juta yang disebut diberikan dalam sebuah amplop.
Setelah Brigadir Lisa keluar dari ruangan, pihak kuasa hukum menyebut sejumlah saksi tidak melihat adanya perubahan mencolok pada penampilan maupun raut wajah yang bersangkutan. Saksi juga disebut tidak mendengar adanya keributan atau suara mencurigakan dari dalam ruangan.
Kuasa hukum kemudian mengaitkan hal tersebut dengan rekaman suara yang disebut berasal dari CCTV rumah Brigadir Lisa dan terdengar melalui telepon genggam suaminya, Zico Viki Doara.
Dalam rekaman yang menjadi bagian dari materi penjelasan kuasa hukum tersebut, terdengar pernyataan AKBP Faisal yang antara lain berbunyi, “demi Allah, tidak ada maksud saya melecehkan kamu.”
Menurut penjelasan Suharizal, pernyataan tersebut memiliki konteks berbeda dari dugaan pelecehan seksual.i
Kuasa hukum menyebut, berdasarkan penjelasan kliennya, ucapan tersebut berkaitan dengan pemberian uang. AKBP Faisal disebut khawatir pemberian uang itu justru membuat Brigadir Lisa merasa direndahkan atau dilecehkan secara ekonomi, terlebih karena sebelumnya disebut sempat menolak amplop tersebut.
Kuasa Hukum Soroti Rekaman CCTV
Rekaman CCTV menjadi salah satu poin yang paling disoroti pihak kuasa hukum.
Suharizal mengklaim bahwa berdasarkan rekaman yang telah didengarkan kepada AKBP Faisal, tidak terlihat adanya pertengkaran maupun keributan di dalam ruangan.
Ia juga menyatakan bahwa dalam rekaman tersebut tidak ditemukan gambaran sebagaimana tuduhan adanya tindakan “cium-ciuman”.
Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut juga tidak memperlihatkan adanya perlawanan atau reaksi emosional yang, menurut pihaknya, dapat memperkuat tuduhan sebagaimana dilaporkan.
Atas dasar itu, Suharizal mempertanyakan dasar pembuktian dugaan tindakan tersebut dan meminta seluruh rekaman maupun alat bukti lainnya diperiksa secara objektif.
Namun, klaim mengenai isi dan makna rekaman CCTV tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Penilaian mengenai apakah suatu rekaman dapat menjadi alat bukti dan bagaimana kekuatan pembuktiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya pengadilan.
Persoalkan Jarak Waktu Laporan
Selain rekaman CCTV, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan jarak waktu antara dugaan peristiwa dengan dibuatnya laporan polisi.
Dalam materi yang disampaikan, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 15 Januari 2026, sedangkan laporan polisi tercatat pada 16 April 2026.
Suharizal mempertanyakan alasan laporan baru dibuat sekitar tiga bulan setelah dugaan kejadian tersebut.
Pihaknya juga menyoroti siapa yang secara langsung mengalami dugaan tindak pidana dan siapa yang kemudian membuat laporan.
Dalam argumentasi hukumnya, kuasa hukum menyatakan bahwa apabila korban merupakan orang dewasa, aspek mengenai pihak yang mengalami langsung peristiwa dan pihak yang melaporkannya perlu menjadi bagian dari pemeriksaan secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak pembela dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan bahwa laporan tersebut tidak sah atau tidak dapat diproses.
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Persoalan Rumah Tangga
Persoalan lain yang turut diungkap kuasa hukum adalah dugaan adanya masalah rumah tangga antara Brigadir Lisa dan suaminya, Zico Viki Doara.
Suharizal menyebut terdapat materi percakapan antara Zico dengan istri AKBP Faisal yang menurutnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan rencana perceraian.
Selain itu, kuasa hukum juga menyebut adanya percakapan melalui WhatsApp yang menurut pihaknya memuat keterangan Brigadir Lisa mengenai dugaan peristiwa “cium-ciuman”.
Dari rangkaian tersebut, Suharizal menduga persoalan rumah tangga tersebut memiliki keterkaitan dengan munculnya perkara yang kemudian menyeret nama AKBP Faisal.
Bahkan, pihak kuasa hukum menyebut AKBP Faisal diduga menjadi “kambing hitam” dalam persoalan tersebut.
Namun, tudingan mengenai adanya konflik rumah tangga maupun dugaan bahwa AKBP Faisal dijadikan kambing hitam masih sebatas pandangan dan dugaan dari pihak kuasa hukum. Hal tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
AKBP Faisal Bantah Seluruh Tuduhan
Suharizal menegaskan bahwa AKBP Faisal membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat perkara berdasarkan satu versi, melainkan memeriksa seluruh rangkaian bukti, rekaman, keterangan saksi, percakapan, serta kronologi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami meminta perkara ini dilihat secara objektif berdasarkan bukti dan fakta yang sebenarnya,” demikian pokok sikap kuasa hukum AKBP Faisal sebagaimana disampaikan dalam materi keterangannya.
Polemik tersebut kini masih bergulir. Kebenaran materiil mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Brigadir Lisa Wiliyandra Sari maupun pihak pelapor perlu diberikan ruang yang berimbang untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan atas seluruh pernyataan yang disampaikan kuasa hukum AKBP Faisal.
Editor: Alfitria
