Sampang – Liputan12.com – Dari kejauhan, proyek saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) milik HIPPA Tsawab Putra di Desa Kamoning tampak seperti pembangunan infrastruktur pada umumnya. Namun, ketika ditelusuri lebih dekat, muncul sejumlah indikasi yang memunculkan tanda tanya besar: apakah proyek yang dibiayai Rp195 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu benar-benar dikerjakan sesuai gambar teknis dan spesifikasi, atau justru menyisakan persoalan yang harus dijawab melalui pemeriksaan resmi?
Pertanyaan tersebut muncul setelah tim media yang dipimpin Saladin melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (1/8/2026). Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kondisi yang dinilai memerlukan verifikasi lebih lanjut. Sejumlah bagian pekerjaan tampak berbeda dengan dokumen teknis yang menjadi acuan pelaksanaan proyek, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses konstruksi.
Dokumen gambar kerja yang diperoleh media memperlihatkan bahwa pasangan batu saluran seharusnya dibangun di atas pondasi dengan kedalaman sekitar 30 sentimeter. Dalam konstruksi, pondasi bukan sekadar pelengkap, melainkan elemen utama yang menentukan kekuatan bangunan dalam menahan beban, tekanan tanah, serta derasnya aliran air selama masa pelayanan infrastruktur.
Namun, berdasarkan hasil pengamatan visual di lokasi, pasangan batu diduga dipasang di atas permukaan tanah yang telah diratakan tanpa terlihat adanya galian pondasi sebagaimana tergambar dalam shop drawing. Apabila kondisi tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, maka akan muncul pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan terhadap dokumen perencanaan yang menjadi dasar penggunaan anggaran negara.
Sorotan berikutnya mengarah pada material yang digunakan. Secara kasat mata, batu yang terpasang diduga merupakan batu kapur atau batu sirtu, bukan batu gunung yang lazim digunakan untuk pasangan saluran irigasi. Penilaian ini tentu masih bersifat dugaan awal dan memerlukan pengujian oleh pihak berwenang. Namun, apabila dugaan itu terbukti, kualitas konstruksi dan ketahanan bangunan dapat menjadi perhatian serius.
Temuan-temuan tersebut menjadi penting karena P3-TGAI merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat jaringan irigasi dan meningkatkan produktivitas pertanian. Setiap rupiah yang berasal dari APBN semestinya diwujudkan dalam pekerjaan yang memenuhi spesifikasi teknis, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat dan memiliki umur layanan sesuai perencanaan.
Di lokasi proyek, tim media juga memperoleh informasi dari salah seorang warga Desa Kamoning yang menyebut pelaksana pekerjaan bernama Soleh. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya konfirmasi secara langsung sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Media telah menghubungi Soleh melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, ia menyampaikan akan bertemu dengan tim media untuk memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang menjadi sorotan. Namun hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi tersebut belum diberikan. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada Asta serta Tim Pendamping Tenaga Ahli (TA) P3-TGAI Jawa Timur untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pendampingan dan pengawasan proyek.
Melihat adanya dugaan ketidaksesuaian tersebut, pemeriksaan lapangan oleh pihak yang memiliki kewenangan menjadi langkah yang dinilai penting. Verifikasi terhadap mutu material, kedalaman pondasi, volume pekerjaan, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan gambar teknis dan spesifikasi akan menjadi dasar untuk memastikan apakah proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan pelaksanaan, temuan tersebut dapat menjadi dasar evaluasi administratif, audit, hingga kewajiban perbaikan pekerjaan sesuai standar yang berlaku. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada HIPPA Tsawab Putra, pelaksana proyek, Pemerintah Desa Kamoning, Asta, Tim Pendamping Tenaga Ahli (TA) P3-TGAI Jawa Timur, serta BBWS Brantas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini akan diperbarui apabila terdapat penjelasan resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Din
