Surabaya, Liputan12.com – Dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya seorang pasien pascaoperasi jantung di RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya memicu ketegangan antara keluarga korban dan pihak rumah sakit. Tim kuasa hukum ahli waris menyebut Direktur RSUD diduga menolak memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut, bahkan mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas di hadapan keluarga yang masih berduka.
Pasien bernama Niman meninggal dunia pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 17.02 WIB. Menurut keterangan kuasa hukum ahli waris, korban meninggal sekitar 15 menit setelah diduga terjadi insiden di ruang perawatan usai menjalani operasi jantung.
Berdasarkan surat tuntutan yang disampaikan Kantor Hukum Prima Justice & Partners selaku kuasa hukum ahli waris, dugaan kelalaian terjadi saat proses pemindahan pasien ke ranjang perawatan. Disebutkan bahwa setelah operasi selesai dan kondisi pasien dinyatakan stabil, pasien dipindahkan ke ranjang perawatan. Dalam proses tersebut, mekanisme penurun (shock) ranjang diduga diturunkan secara tiba-tiba hingga menimbulkan bunyi keras menyerupai letusan.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, sesaat setelah bunyi tersebut terdengar, Niman mengalami kejang-kejang hebat. Kondisinya kemudian memburuk dan sekitar 15 menit kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Ketegangan terjadi ketika tim kuasa hukum ahli waris yang terdiri dari Ahmad Bahrul Efendi, S.H., Rofsanjani Ali Akbar, S.H., dan Heriyanto, S.H., mendatangi RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya untuk menyampaikan pendapat, meminta klarifikasi, serta menyerahkan surat permohonan terkait dugaan insiden tersebut.
Menurut kuasa hukum, Direktur RSUD awalnya menolak menerima berkas permohonan dan tidak memberikan penjelasan kepada pihak keluarga. Kuasa hukum juga mengklaim Direktur bersikap emosional, berbicara dengan nada tinggi, serta membanting berkas yang hendak diserahkan di hadapan keluarga korban yang saat itu masih dalam suasana duka.
Kuasa hukum turut menyatakan bahwa Direktur sempat menyampaikan kalimat, "Meninggal ya karena meninggal, bukan dibunuh rumah sakit," yang menurut mereka menambah kekecewaan keluarga korban.
Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, berkas permohonan akhirnya diterima oleh pihak rumah sakit.
Atas peristiwa tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperoleh kejelasan atas penyebab meninggalnya pasien serta meminta pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak rumah sakit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis ; Aba Duro




