- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Pamekasan Soroti Dugaan Praktik Pengisian BBM di SPBU Cem Manis, Minta Klarifikasi dan Pengawasan

Senin, 03 Agustus 2026 | 8/03/2026 03:18:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-03T08:18:11Z
Warga Pamekasan menyoroti dugaan pengisian BBM pakai jeriken dalam jumlah besar di SPBU Cem Manis. Mereka khawatir pelayanan ke konsumen umum terganggu dan meminta pengelolaan SPBU lebih transparan sesuai aturan. 
Warga mendesak pihak berwenang dan pengelola SPBU segera melakukan pengecekan dan memberi klarifikasi ke publik agar tidak timbul spekulasi. 
Sampai berita ini naik, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU maupun instansi terkait.

Pamekasan, Liputan12.com – Sejumlah warga di Kabupaten Pamekasan menyoroti dugaan adanya praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken dalam jumlah besar di SPBU wilayah Cem Manis. Informasi yang beredar tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait kelancaran pelayanan bagi konsumen.


Sejumlah warga berharap pengelolaan SPBU dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menilai fasilitas pelayanan publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas serta memberikan akses yang adil bagi seluruh konsumen.


"Kami berharap apabila memang ada dugaan pelanggaran, pihak yang berwenang segera melakukan pengecekan sehingga masyarakat memperoleh kepastian. Jika tidak ada pelanggaran, tentu perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi," ujar salah seorang warga.


Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk pengelola SPBU dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM, untuk memberikan penjelasan apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan BBM berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, Liputan12.com belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU Cem Manis maupun instansi terkait mengenai informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Penulis: Sal Agus 

×
Berita Terbaru Update