- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Direktur RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya Dituntut Dipecat, Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Kelalaian Medis

Rabu, 05 Agustus 2026 | 8/05/2026 01:59:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T07:04:17Z
Dugaan kelalaian medis di RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya mencuat setelah seorang pasien pascaoperasi jantung bernama Niman meninggal dunia pada Senin, 3 Agustus 2026. Kuasa hukum ahli waris menuding adanya insiden saat pemindahan pasien dan mendesak Pemerintah Kota Surabaya mencopot Direktur RSUD karena dinilai tidak menunjukkan etika pelayanan publik.

Surabaya, Liputan12.com – Dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya seorang pasien pascaoperasi jantung di RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya memicu ketegangan antara keluarga korban dan pihak rumah sakit. Tim kuasa hukum ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum serta mendesak agar Direktur RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya dicopot dari jabatannya.

Pasien bernama Niman dilaporkan meninggal dunia pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 17.02 WIB. Menurut keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum berdasarkan informasi dari keluarga, korban meninggal sekitar 15 menit setelah diduga terjadi insiden saat proses pemindahan pasien dari tempat tidur pascaoperasi.

Dalam surat tuntutan yang disampaikan Kantor Hukum Prima Justice & Partners selaku kuasa hukum ahli waris, disebutkan bahwa setelah operasi jantung selesai dan kondisi pasien dinyatakan stabil, pasien dipindahkan ke ranjang perawatan. Pada saat proses tersebut, mekanisme penurun (shock) ranjang diduga diturunkan secara tiba-tiba hingga menimbulkan bunyi keras.

Kuasa hukum menyebutkan, sesaat setelah bunyi tersebut terdengar, pasien mengalami kejang-kejang hebat. Kondisinya kemudian memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ketegangan terjadi ketika tim kuasa hukum yang terdiri dari Ahmad Bahrul Efendi, S.H., Rofsanjani Ali Akbar, S.H., dan Heriyanto, S.H., mendatangi RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan tuntutan kepada pihak rumah sakit.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, Direktur RSUD sempat menolak menerima berkas permohonan dan memberikan klarifikasi. Mereka juga mengklaim Direktur membanting dokumen yang diserahkan serta mengeluarkan pernyataan, "Meninggal ya karena meninggal, bukan dibunuh rumah sakit." Berkas tersebut akhirnya diterima setelah terjadi perdebatan.

Atas peristiwa tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga secara tegas mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk mengevaluasi dan mencopot Direktur RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya dari jabatannya. Menurut mereka, sikap Direktur saat menghadapi keluarga korban dan kuasa hukum dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik serta tidak menunjukkan empati kepada keluarga yang sedang berduka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya belum menyampaikan tanggapan resmi terkait tudingan dugaan kelalaian medis maupun tuntutan pencopotan Direktur sebagaimana disampaikan oleh tim kuasa hukum ahli waris.


Penulis : Aba Duro

×
Berita Terbaru Update